31.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Gardu Induk PLN Binjai Disegel Warga

BINJAI- Gardu induk PLN di Jalan MT Haryono, Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, disegel warga, Selasa (24/5).

Penyegelan dilakukan menyusul banyaknya rumah warga yang rusak akibat pembangunan Gardu Induk tersebut.Dalam aksinya, puluhan warga mendatangi gardu dan langsung mengunci pagar gardu PLN dengan gembok dan rantai yang sudah disiapkan.

Menurut pimpinan aksi, Rizal, mengatakan, pihak PLN sudah berulang kali berajanji akan memberikan konpensasi terhadap rumah warga yang rusak akibat pembangunan gardu, namun sampai sekarang, konpensasi yang dijanjikan belum juga teralisasi.

“Sebenarnya kami tidak meminta banyak, asal diberikan konpensasi sesuai dengan kerusakan rumah atau kerugian yang dialami warga, kami akan mempersilahan kembali pembangunan gardu dilanjutkan,” kata Rizal disambut yel-yel warga.

Lebih jauh dijeaskanya, selama pembangunan gardu induk itu berlangsung, sedikitnya 26 unit rumah warga mengalami keretakan tembok. Selain itu, warga juga sangat khawatir dengan jarak gardu yang sangat dekat dengan rumah warga.

“Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan, mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2011. Namun, belum ada keputusan yang disepakati,” tambah izal.

Dalam setiap pertemuan, sambungnya, ada tim independen dari USU untuk mengecek seberapa parah kerusakan dan kerugian warga, tetapi kami hanya diberikan simbol seperti A1 sampai A3 dan B1 sampai B2 dan C. “Apa artinya, kami juga tidak tahu, dan sejauh ini kami belum tahu seberapa besar kami peroleh konpensasi dari PLN ini,” jelasnya.
Selain merusak rumah warga, pembangunan gardu induk PLN juga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Tapi, pembangunan gardu masih tetap berjalan.

Humas PLN Sumut Ridwan, yang turun ke lokasi kepada wartawan koran ini mengakui, kalau Izin Menderikan Bangunan (IMB) gardu induk ini belum ada. “Iya, memang izinya belum ada, kalau kita rentet lagi kesana, ceritanya bakal panjang,” kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, saat mengurus izin, pihaknya terkendala dengan masyarakat yang menolak berdirinya gardu induk ini. “Upaya pengurusan sudah kita lakukan, tetapi warga tidak berkenan. Makanya, izin bangunan belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Sekarang ini, sambung Ridwan, bukan persoalan izin yang menjadi persoalan, tetapi bagaimana pihak PLN dan warga dapat berdamai dan dengan sendirinya pembangunan gardu ini kembali berjalan.
“Kita harapkan warga bersabar. Sebab, konpensasi yang diminta akan kita bayarkan. Tetapi, semua itu memiliki proses, dimana kita akan meminta tim dari Pemko Binjai dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melihat keruskan rumah warga. Selanjutnya, berapa besaran anggaran yang dikeluarkan, akan kita layangkan ke Pusat, sebab uangnya berasal dari sana,” tandas Ridwan.(dan)

BINJAI- Gardu induk PLN di Jalan MT Haryono, Lingkungan III, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, disegel warga, Selasa (24/5).

Penyegelan dilakukan menyusul banyaknya rumah warga yang rusak akibat pembangunan Gardu Induk tersebut.Dalam aksinya, puluhan warga mendatangi gardu dan langsung mengunci pagar gardu PLN dengan gembok dan rantai yang sudah disiapkan.

Menurut pimpinan aksi, Rizal, mengatakan, pihak PLN sudah berulang kali berajanji akan memberikan konpensasi terhadap rumah warga yang rusak akibat pembangunan gardu, namun sampai sekarang, konpensasi yang dijanjikan belum juga teralisasi.

“Sebenarnya kami tidak meminta banyak, asal diberikan konpensasi sesuai dengan kerusakan rumah atau kerugian yang dialami warga, kami akan mempersilahan kembali pembangunan gardu dilanjutkan,” kata Rizal disambut yel-yel warga.

Lebih jauh dijeaskanya, selama pembangunan gardu induk itu berlangsung, sedikitnya 26 unit rumah warga mengalami keretakan tembok. Selain itu, warga juga sangat khawatir dengan jarak gardu yang sangat dekat dengan rumah warga.

“Kami sudah berulang kali mengadakan pertemuan, mulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2011. Namun, belum ada keputusan yang disepakati,” tambah izal.

Dalam setiap pertemuan, sambungnya, ada tim independen dari USU untuk mengecek seberapa parah kerusakan dan kerugian warga, tetapi kami hanya diberikan simbol seperti A1 sampai A3 dan B1 sampai B2 dan C. “Apa artinya, kami juga tidak tahu, dan sejauh ini kami belum tahu seberapa besar kami peroleh konpensasi dari PLN ini,” jelasnya.
Selain merusak rumah warga, pembangunan gardu induk PLN juga tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Tapi, pembangunan gardu masih tetap berjalan.

Humas PLN Sumut Ridwan, yang turun ke lokasi kepada wartawan koran ini mengakui, kalau Izin Menderikan Bangunan (IMB) gardu induk ini belum ada. “Iya, memang izinya belum ada, kalau kita rentet lagi kesana, ceritanya bakal panjang,” kata Ridwan.

Dijelaskan Ridwan, saat mengurus izin, pihaknya terkendala dengan masyarakat yang menolak berdirinya gardu induk ini. “Upaya pengurusan sudah kita lakukan, tetapi warga tidak berkenan. Makanya, izin bangunan belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Sekarang ini, sambung Ridwan, bukan persoalan izin yang menjadi persoalan, tetapi bagaimana pihak PLN dan warga dapat berdamai dan dengan sendirinya pembangunan gardu ini kembali berjalan.
“Kita harapkan warga bersabar. Sebab, konpensasi yang diminta akan kita bayarkan. Tetapi, semua itu memiliki proses, dimana kita akan meminta tim dari Pemko Binjai dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk melihat keruskan rumah warga. Selanjutnya, berapa besaran anggaran yang dikeluarkan, akan kita layangkan ke Pusat, sebab uangnya berasal dari sana,” tandas Ridwan.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/