Site icon SumutPos

Kejagung: Sudah Dieksekusi, Register 40 Kewenangan Kemenhut

Foto: Net DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.
Foto: Net
DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana mengatakan, eksekusi kawasan hutan register 40 seluas 47 ribu hektar, telah berhasil dilaksanakan beberapa tahun lalu.
Dengan demikian tugas kejaksaan dalam perkara mengubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan yang didakwakan pada pengusaha DL Sitorus, telah selesai dijalankan. Ini sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung Februari 2007 lalu, yang memerintahkan agar lahan yang berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas Utara dan Padang Lawas Selatan tersebut, diambilalih oleh pemerintah.
“Eksekusi sudah tuntas dan kami telah menyerahkan kekuasan atas kawasan tersebut kepada kehutanan,” ujar Tony kepada JPNN, Minggu (24/5).
Menurut Tony, dengan telah dilakukannya eksekusi, maka secara de facto dan de jure, lahan yang sebelumnya dimiliki DL Sitorus lewat anak perusahaan PT Torganda, kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Tony membantah pihaknya telah melakukan eksekusi manajemen atas PT Torganda. Menurutnya, eksekusi tersebut tidak pernah dikenal oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau kami (Kejaksaan,red) tidak mengenal eksekusi manajemen. Setelah dilakukan eksekusi dan menyerahkan sepenuhnya pada kehutanan maka selanjutnya kalaupun ada tindaklanjut pengelolaan dan sebagainya terhadap kawasan tersebut, bukan lagi menjadi tanggungjawab kami,” katanya.
Pandangan senada juga dikemukakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul. Menurutnya, kalau benar ada istilah eksekusi manajemen yang dilakukan terhadap PT Torganda, maka hal tersebut menjadi peristiwa pertama di Indonesia.
“Di hukum pidana itu kan ada putusan pokok dan tambahan. Kalau memang ada eksekusi manajamen, mungkin di hukum tambahan. Jadi mengembalikan keadaan administrasi dari yang sebelumnya dikuasai si A (PT Torganda,red) ke si B (pemerintah). Tapi memang ini sangat jarang, tergantung situasinya,” ujar Chudry.

Menurut Chudry, langkah eksekusi manajemen bisa menjadi terobosan, kalau memang ada. Namun ia mengingatkan, eksekusi harus sepenuhnya dilaksanakan sesuai dakwaan. Misalnya, ketika DL didakwa merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan, maka artinya ada pelanggaran Undang-Undang Kehutanan.
“Jadi kalau dakwaannya langgar UU Kehutanan, maka dikembalikan fungsinya pada kondisi semula sesuai dengan apa yang didakwakan. Jangan justru hanya pindah tangan pengelolaan. Misalnya dari semula oleh sebuah perusahaan, kini oleh pemerintah lewat PT Inhutani,” katanya.
Chudry menduga, kebijakan alih manajemen dari PT Torganda ke PT Inhutani kemungkinan ditempuh pemerintah, mengingat adanya belasan ribu masyarakat yang kini mengelola perkebunan sawit di atas lahan tersebut.
Hal tersebut dimungkinkan apalagi selama ini dikenal ada program inti plasma. Artinya masyarakat yang melakukan penanaman, sementara hasilnya dijual pada PT Inhutani.
“Mungkin pertimbangannya karena ada masyarakat, jadi dibiarkan (tidak dijadikan hutan kembali,red). Mestinya tidak ada pertimbangan seperti itu,” kata Chudry.
Sebelumya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, alih manajemen dari PT Torganda ke PT Inhutani dilakukan mengingat adanya ribuan masyarakat yang bermukim di atas lahan tersebut. Karena itu demi menjaga aktivitas perekonomian masyarakat tidak berhenti, diambil kebijaksanaan alih manajemen. Apalagi putusan kasasi MA secara tegas menyatakan lahan merupakan milik Negara dan pengelolaannya berada di bawah Kementerian LHK.
“Sebagai bentuk kehadiran Negara, manajemen (perkebunan,red) tidak diteruskan oleh mereka (perusahaan DL Sitorus,red). Makanya harus ada alih manajemen. Karena diberikan ke kehutanan, kami kasih ke Perhutani dulu untuk sementara. Alih manajemen ini artinya yang kita tukar tingkat direksi. Jadi di atas dulu. Sehingga operasi ke bawah tidak terganggu. Karena masyarakat tidak boleh terhenti aktivitas ekonominya,” kata Siti. (gir/jpnn)

Exit mobile version