27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Soal Manfaat Pembangunan PLTMH Madina IV, Dinas ESDM Sumut Akui Operasional Kurang Optimal

MADINA, SUMUTPOS.CO – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara (Sumut) mengakui, operasional dari Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Madina IV di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih kurang optimal bagi masyarakat setempat.

Meski demikian, PLTMH Madina IV untuk penerangan sekitar 330 KK di Desa Ranto Panjang itu, bukan sama sekali tidak bisa beroperasi dari sisi teknis.

“Bukan juga berarti gagal konstruksi, melainkan sudah beroperasi,” ungkap Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi, melalui Kepala Bidang Energi Neftiana Awalia Sitepu, didampingi Tim Teknis PLTMH Karlo Purba, dan jajaran, serta Alvon Sirait selaku Konsultan Pengawas kepada wartawan, Kamis (24/6) sore.

Adapun PLTMH Madina IV, sebut Neftiana, dibangun kontraktor pelaksana PT Dirga Sarana Indah dan konsultan pengawas PT Dexa Tama Consultan. Pengerjaan PLTMH berbiaya Rp3,697 miliar dari APBD Sumut 2020 itu, dimulai sejak 12 Maret 2020 dan rampung pada 5 Oktober 2020.

Hanya saja, imbuh Karlo, PLTMH Madina IV tersebut beroperasi kurang optimal untuk saat ini. Dari kapasitas terpasang 30 kVA, hanya sekitar 25 persen mampu mengeluarkan daya. Namun penyebabnya bukan dari sisi teknis, tapi lebih pada persoalan kurangnya pasokan air.

“Pasokan air yang menggerakkan turbin berkurang dari aliran air Sungai Sopo Soalagodang sebagai sumber bahan baku air. Menurunnya pasokan air tersebut, dikarenakan kurangnya debit air hujan dan perubahan fungsi lahan,” jelasnya.

Penyebab lain kurang optimalnya operasional pembangkit tersebut, adalah karena belum ada kesepakatan warga soal iuran, sehingga tidak ada biaya untuk operasional pembangkit, baik gaji petugas maupun biaya pemeliharaannya.

Guna mengatasi permasalahan itu, kata Karlo, sudah direncanakan pengalihan aliran salah satu sungai di bagian hulu ke Sungai Sopo. Kemudian PLTMH itu segera diserahterimakan (dihibahkan) ke Pemkab Madina agar nantinya jelas pengelolannya.

“Kita sedang siapkan memang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya berhubung juga masa pemeliharaan pembangkit enam bulan sudah berakhir. Harapan kita memang nantinya Pemkab Madina mendorong terbentuknya lembaga formal semacam BUMDes untuk mengoperasikan PLTMH itu nantinya,” katanya.

Alvon Sirait dari pihak konsultan pengawas, membenarkan, PLTMH Madina IV itu telah rampung dikerjakan. Bahkan telah terbit sertifikat laik operasi dari salah satu Lembaga Inspeksi Teknis Ketenagalistrikan kompeten, yakni PT Andalan Mutu Energi.

Sebelumnya Kepala Desa Ranto Panjang, Hairal, menyurati Gubernur Sumut pada 10 Mei 2021 perihal manfaat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Madina IV yang belum dirasakan masyarakat. Selain itu, kepala desa juga menyurati kepala Dinas ESDM Sumut pada 29 Mei 2021, yakni antara lain melaporkan, PLTMH itu dimatikan karena tidak adanya kesepakatan pembayaran iuran dari warga untuk operasional. (prn/saz)

MADINA, SUMUTPOS.CO – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Utara (Sumut) mengakui, operasional dari Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Madina IV di Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masih kurang optimal bagi masyarakat setempat.

Meski demikian, PLTMH Madina IV untuk penerangan sekitar 330 KK di Desa Ranto Panjang itu, bukan sama sekali tidak bisa beroperasi dari sisi teknis.

“Bukan juga berarti gagal konstruksi, melainkan sudah beroperasi,” ungkap Kepala Dinas ESDM Sumut Zubaidi, melalui Kepala Bidang Energi Neftiana Awalia Sitepu, didampingi Tim Teknis PLTMH Karlo Purba, dan jajaran, serta Alvon Sirait selaku Konsultan Pengawas kepada wartawan, Kamis (24/6) sore.

Adapun PLTMH Madina IV, sebut Neftiana, dibangun kontraktor pelaksana PT Dirga Sarana Indah dan konsultan pengawas PT Dexa Tama Consultan. Pengerjaan PLTMH berbiaya Rp3,697 miliar dari APBD Sumut 2020 itu, dimulai sejak 12 Maret 2020 dan rampung pada 5 Oktober 2020.

Hanya saja, imbuh Karlo, PLTMH Madina IV tersebut beroperasi kurang optimal untuk saat ini. Dari kapasitas terpasang 30 kVA, hanya sekitar 25 persen mampu mengeluarkan daya. Namun penyebabnya bukan dari sisi teknis, tapi lebih pada persoalan kurangnya pasokan air.

“Pasokan air yang menggerakkan turbin berkurang dari aliran air Sungai Sopo Soalagodang sebagai sumber bahan baku air. Menurunnya pasokan air tersebut, dikarenakan kurangnya debit air hujan dan perubahan fungsi lahan,” jelasnya.

Penyebab lain kurang optimalnya operasional pembangkit tersebut, adalah karena belum ada kesepakatan warga soal iuran, sehingga tidak ada biaya untuk operasional pembangkit, baik gaji petugas maupun biaya pemeliharaannya.

Guna mengatasi permasalahan itu, kata Karlo, sudah direncanakan pengalihan aliran salah satu sungai di bagian hulu ke Sungai Sopo. Kemudian PLTMH itu segera diserahterimakan (dihibahkan) ke Pemkab Madina agar nantinya jelas pengelolannya.

“Kita sedang siapkan memang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)-nya berhubung juga masa pemeliharaan pembangkit enam bulan sudah berakhir. Harapan kita memang nantinya Pemkab Madina mendorong terbentuknya lembaga formal semacam BUMDes untuk mengoperasikan PLTMH itu nantinya,” katanya.

Alvon Sirait dari pihak konsultan pengawas, membenarkan, PLTMH Madina IV itu telah rampung dikerjakan. Bahkan telah terbit sertifikat laik operasi dari salah satu Lembaga Inspeksi Teknis Ketenagalistrikan kompeten, yakni PT Andalan Mutu Energi.

Sebelumnya Kepala Desa Ranto Panjang, Hairal, menyurati Gubernur Sumut pada 10 Mei 2021 perihal manfaat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Madina IV yang belum dirasakan masyarakat. Selain itu, kepala desa juga menyurati kepala Dinas ESDM Sumut pada 29 Mei 2021, yakni antara lain melaporkan, PLTMH itu dimatikan karena tidak adanya kesepakatan pembayaran iuran dari warga untuk operasional. (prn/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/