30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Misteri Sebuah Buku dari OC Kaligis untuk Hakim PTUN Medan

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa kliennya itu pernah memerintahkan M Yagari Bhastara untuk menyerahkan buku kepada hakim PTUN Medan. Namun dia membantah di dalam buku itu terselip amplop berisi uang suap.

“Jadi Pak OCK bilang bahwa dia gak pernah perintahkan Gerry untuk berikan uang kepada hakim di sana (PTUN Medan). Yang benar dia bilang ‘tolong bawakan buku’,” kata Humprey saat dihubungi, Sabtu (25/7).

Menurutnya, OC memang terkenal punya kebiasaan membagi-bagikan buku kepada siapa saja. Pasalnya, advokat senior itu juga seorang penulis yang cukup produktif. Karenanya, tidak ada yang aneh dari perintah OC ke Gerry itu.

Lebih lanjut Humprey mengaku tidak khawatir dengan “nyanyian” Gerry bahwa buku untuk hakim PTUN Medan berisi uang suap. Pasalnya, pernyataan dari seorang tersangka bukan merupakan alat bukti yang kuat.

“Keterangan Gerry kan harus didukung bukti lain, karena kalau saya lihat Gerry berhubungan dengan pihak lainnya,” pungkas Humprey.

Sebelumnya pengacara Gerry, Haerudin Massaro membeberkan kronologis pemberian uang suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Menurutnya, pada tanggal 5 Juli 2015 Gerry bersama OC dan sekretarisnya, Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan. Namun sebelum berangkat, OC meminta Inda membawa dua buah buku berisi amplop.

“Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan,” tutur Haerudin kepada wartawan di KPK, Jumat (25/7) malam.

OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.
OC Kaligis saat dibawa ke mobil tahanan, Selasa (14/7). OC Kaligis ditahan KPK terkait dugaan suap PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum OC Kaligis, Humprey Djemat mengakui bahwa kliennya itu pernah memerintahkan M Yagari Bhastara untuk menyerahkan buku kepada hakim PTUN Medan. Namun dia membantah di dalam buku itu terselip amplop berisi uang suap.

“Jadi Pak OCK bilang bahwa dia gak pernah perintahkan Gerry untuk berikan uang kepada hakim di sana (PTUN Medan). Yang benar dia bilang ‘tolong bawakan buku’,” kata Humprey saat dihubungi, Sabtu (25/7).

Menurutnya, OC memang terkenal punya kebiasaan membagi-bagikan buku kepada siapa saja. Pasalnya, advokat senior itu juga seorang penulis yang cukup produktif. Karenanya, tidak ada yang aneh dari perintah OC ke Gerry itu.

Lebih lanjut Humprey mengaku tidak khawatir dengan “nyanyian” Gerry bahwa buku untuk hakim PTUN Medan berisi uang suap. Pasalnya, pernyataan dari seorang tersangka bukan merupakan alat bukti yang kuat.

“Keterangan Gerry kan harus didukung bukti lain, karena kalau saya lihat Gerry berhubungan dengan pihak lainnya,” pungkas Humprey.

Sebelumnya pengacara Gerry, Haerudin Massaro membeberkan kronologis pemberian uang suap kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.

Menurutnya, pada tanggal 5 Juli 2015 Gerry bersama OC dan sekretarisnya, Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan. Namun sebelum berangkat, OC meminta Inda membawa dua buah buku berisi amplop.

“Kata OCK, kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan,” tutur Haerudin kepada wartawan di KPK, Jumat (25/7) malam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/