30 C
Medan
Saturday, December 7, 2024
spot_img

Aplikasi Silon Deteksi Dukungan Ganda

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga saat acara sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan di Hotel Polonia, Sabtu (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memastikan tidak ada dukungan ganda yang diberikan masyarakat kepada setiap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur perseorangan, KPU Sumut akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi faktual.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh paslon ketika menyerahkan dukungan saat mendaftar ke KPU.

Menurutnya, dukungan masyarakat kepada salah satu paslon harus tertuang dalam surat pernyataan dan yang memberikan dukungan harus terdaftar pada daftar pemilih.

“Jadi di surat pernyataan dukungan itu harus diberikan dukungan diberikan ke paslon mana. Setelah itu, masyarakat yang sama tidak diperkenankan untuk memberikan dukungan ke paslon lain. Ketika ditemukan dukungan ganda maka KPU akan melakukan verifikasi faktual,”ujar Benget saat acara sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan di Hotel  Polonia, Sabtu (24/9).

Kata dia, aplikasi Silon sengaja dibuat untuk menghadapi Pilkada 2018. Di mana, nantinya seluruh data yang dimiliki paslon perseorangan harus dimasukkan ke dalam aplikasi. “Ini akan memudahkan KPU untuk mendeteksi dukungan ganda dan proses verifikasi,”paparnya.

Menurutnya, jadwal penyerahan dukungan bagi pasangan Balon dari jalur perseorangan dilaksanakan pada 22-26 November 2017 dalam bentuk Silon dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 12-25 Desember 2017.

“Jika nantinya di dalam verifikasi faktual ditemukan adanya dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga mengurangi syarat pencalonan maka Balon masih bisa mendaftar dengan syarat akan memenuhi jumlah dukungan yang TMS itu dua kali lipat pada masa perbaikan,” kata Benget.

Dia pun mencontohkan, ketika paslon A kekurangan dukungan 220 suara maka  Balon itu harus mempersiapkan 440 dukungan dimana masa perbaikan itu 8-10 Januari 2017.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea berharap agar peserta memperhatikan materi-materi yang disampaikan agar tidak salah nantinya dalam mmeberikan dukungan bagi Balon yang didukung.

“Kegiatan ini kami sosialisasikan agar mempermudah proses saat penyerahan dukungan. Karena Timses paslon sudah mengetahui aturan mainnya,”katanya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Job Purba mewakili Abdon Nababan, Willy Pratama mewakili Irjen Pol Purn Wisnu Amat Sastro dan Zul Fadly Lubis mewakili Syamsul Arifin.(dik/ila)

 

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga saat acara sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan di Hotel Polonia, Sabtu (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memastikan tidak ada dukungan ganda yang diberikan masyarakat kepada setiap pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju melalui jalur perseorangan, KPU Sumut akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi faktual.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh paslon ketika menyerahkan dukungan saat mendaftar ke KPU.

Menurutnya, dukungan masyarakat kepada salah satu paslon harus tertuang dalam surat pernyataan dan yang memberikan dukungan harus terdaftar pada daftar pemilih.

“Jadi di surat pernyataan dukungan itu harus diberikan dukungan diberikan ke paslon mana. Setelah itu, masyarakat yang sama tidak diperkenankan untuk memberikan dukungan ke paslon lain. Ketika ditemukan dukungan ganda maka KPU akan melakukan verifikasi faktual,”ujar Benget saat acara sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi calon perseorangan di Hotel  Polonia, Sabtu (24/9).

Kata dia, aplikasi Silon sengaja dibuat untuk menghadapi Pilkada 2018. Di mana, nantinya seluruh data yang dimiliki paslon perseorangan harus dimasukkan ke dalam aplikasi. “Ini akan memudahkan KPU untuk mendeteksi dukungan ganda dan proses verifikasi,”paparnya.

Menurutnya, jadwal penyerahan dukungan bagi pasangan Balon dari jalur perseorangan dilaksanakan pada 22-26 November 2017 dalam bentuk Silon dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual pada 12-25 Desember 2017.

“Jika nantinya di dalam verifikasi faktual ditemukan adanya dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga mengurangi syarat pencalonan maka Balon masih bisa mendaftar dengan syarat akan memenuhi jumlah dukungan yang TMS itu dua kali lipat pada masa perbaikan,” kata Benget.

Dia pun mencontohkan, ketika paslon A kekurangan dukungan 220 suara maka  Balon itu harus mempersiapkan 440 dukungan dimana masa perbaikan itu 8-10 Januari 2017.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea berharap agar peserta memperhatikan materi-materi yang disampaikan agar tidak salah nantinya dalam mmeberikan dukungan bagi Balon yang didukung.

“Kegiatan ini kami sosialisasikan agar mempermudah proses saat penyerahan dukungan. Karena Timses paslon sudah mengetahui aturan mainnya,”katanya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Job Purba mewakili Abdon Nababan, Willy Pratama mewakili Irjen Pol Purn Wisnu Amat Sastro dan Zul Fadly Lubis mewakili Syamsul Arifin.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/