26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

PKNU Sebut DPRD Sumut Melawan UU

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap langsung bereaksi terhadap keputusan sidang paripurna pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Ikhyar sangat menyayangkan lembaga terhormat seperti DPRD Sumut tidak mengindahkan putusan serta penetapan PTUN Jakarta.

“Sudah jelas, sidang paripurna itu melawan UU. Artinya, wakil gubernur terpilih ilegal atau cacat hukum,” kata Ikhyar kepada wartawan, Senin (24/10).

Ikhyar menambahkan, DPRD Sumut secara terang terangan melawan konstitusi negara dan empat Pilar Bangsa Indonesia sebagai Negara NKRI yaitu Pilar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus mengacu pada hukum perundang undangan yang berlaku.

“Landasan negara hukum Indonesia juga dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu pertama, Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Kedua, Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas),” papar pria yang juga kordinator forum aktivis 98 Sumut ini.

Pada prinsipnya, lanjut dia, sidang paripurna DPRD Sumut tersebut secara terang terangan melawan konstitusi negara dan menginjak-injak hukum demi kepentingan pribadi. Paripurna tersebut juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan ini bisa di jerat pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koprasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana padanya karena kabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dapat di pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” paparnya.

Dia menyebutkan, saat ini bukan lagi masaah antara gugatan PKNU dengan Kemendagri, tetapi antara rakyat Sumatera Utara dengan anggota dewan yang melakukan perlawanan terhadap konsitusi negara.

Kata dia, Anggota DPRD Sumatera Utara secara otomatis tercabut ke anggotaanya sebagai anggota dewan dan rakyat tidak punya kewajiban lagi untuk mematuhi segala produk yang di buat dan di tetapkan oleh DPRD tersebut.

“Dalam waktu dekat PKNU akan melayangkan surat ke Presiden yang akan ditembuskan ke Mendagri, DPRD Sumut serta Gubernur Sumatera Utara untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Wagubsu yang terpilih lewat paripurna yang cacat hukum. PKNU meminta rakyat Sumatera Utara untuk aktif menghentikan segala proses dan tindakan politik yang mencoba memperkosa hukum di Sumatera ini,” tukasnya.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH tidak habis pikir dengan sikap dan permainan yang ditunjukkan oleh pansus di DPRD Sumut. “Semua aturan hukum ditabrak, aneh mereka, lembaga legislatif tidak faham hukum,” terangnya.

Apa yang dilakukan serta diputuskan oleh DPRD Sumut, diakuinya sudah catat hukum. “Kita akan konsultasi lebih dahulu dengan klien, sepertinya langkah yang akan kita tempuh adalah menggugat surat keputusan DPRD Sumut ke PTUN Medan, tujuannya agar dibatalkan pelantikan, dan dilakukan pemilihan ulang,” pungkasnya. (dik)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap, dalam diskusi bersama redaksi Sumut Pos di gedung Graha Pena, Kamis (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap langsung bereaksi terhadap keputusan sidang paripurna pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Ikhyar sangat menyayangkan lembaga terhormat seperti DPRD Sumut tidak mengindahkan putusan serta penetapan PTUN Jakarta.

“Sudah jelas, sidang paripurna itu melawan UU. Artinya, wakil gubernur terpilih ilegal atau cacat hukum,” kata Ikhyar kepada wartawan, Senin (24/10).

Ikhyar menambahkan, DPRD Sumut secara terang terangan melawan konstitusi negara dan empat Pilar Bangsa Indonesia sebagai Negara NKRI yaitu Pilar Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum.

Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus mengacu pada hukum perundang undangan yang berlaku.

“Landasan negara hukum Indonesia juga dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu pertama, Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Kedua, Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas),” papar pria yang juga kordinator forum aktivis 98 Sumut ini.

Pada prinsipnya, lanjut dia, sidang paripurna DPRD Sumut tersebut secara terang terangan melawan konstitusi negara dan menginjak-injak hukum demi kepentingan pribadi. Paripurna tersebut juga mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar dan ini bisa di jerat pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyebutkan.

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koprasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana padanya karena kabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dapat di pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar,” paparnya.

Dia menyebutkan, saat ini bukan lagi masaah antara gugatan PKNU dengan Kemendagri, tetapi antara rakyat Sumatera Utara dengan anggota dewan yang melakukan perlawanan terhadap konsitusi negara.

Kata dia, Anggota DPRD Sumatera Utara secara otomatis tercabut ke anggotaanya sebagai anggota dewan dan rakyat tidak punya kewajiban lagi untuk mematuhi segala produk yang di buat dan di tetapkan oleh DPRD tersebut.

“Dalam waktu dekat PKNU akan melayangkan surat ke Presiden yang akan ditembuskan ke Mendagri, DPRD Sumut serta Gubernur Sumatera Utara untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Wagubsu yang terpilih lewat paripurna yang cacat hukum. PKNU meminta rakyat Sumatera Utara untuk aktif menghentikan segala proses dan tindakan politik yang mencoba memperkosa hukum di Sumatera ini,” tukasnya.

Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH tidak habis pikir dengan sikap dan permainan yang ditunjukkan oleh pansus di DPRD Sumut. “Semua aturan hukum ditabrak, aneh mereka, lembaga legislatif tidak faham hukum,” terangnya.

Apa yang dilakukan serta diputuskan oleh DPRD Sumut, diakuinya sudah catat hukum. “Kita akan konsultasi lebih dahulu dengan klien, sepertinya langkah yang akan kita tempuh adalah menggugat surat keputusan DPRD Sumut ke PTUN Medan, tujuannya agar dibatalkan pelantikan, dan dilakukan pemilihan ulang,” pungkasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/