30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Tolak Pemilihan Wagubsu, Pria Ini Larikan Palu Sidang

Foto: Sumut Pos Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.
Foto: Sumut Pos
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) dihujani debat dan intrupsi. Bahkan, palu sidang milik pimpinan dewan dilarikan Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP, yang kecewa dengan dilanjutkannya paripurna pemilihan wagubsu tersebut.

Sutrisno Pangaribuan dari awal memang menyuarakan penolakan serta meminta sidang paripurna pemilihan Wagubsu ditunda karena bertentangan dengan UU No 10/2016. Politisi muda PDIP ini berulang kali melayangkan interupsi.

Sutrisno mencecar pimpinan sidang, Parlinsyah dengan pertanyaan, khususnya tentang putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKNU Sumut. Di dalam putusan itu, PTUN Jakarta memutuskan agar dilakukan penundaan pelaksanaan keputusan Surat Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Jabatan Wagubsu.

“Pengesahan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2013-2018 hanya dilakukan melalui paripurna DPRDSU sesuai Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada dimana dua nama tersebut diusulkan secara bersama oleh seluruh partai pengusung dalam satu dokumen,” kata Sutrisno.

Sayangnya, pernyataan Sutrisno tidak direspon pimpinan dewan. Malah Parlinsyah seakan mengabaikan intrupsi Sutrisno.

“Paripurna ini tetap dilanjutkan, setuju,” kata Parlinsyah disambut kata setuju dari anggota dewan yang hadir.

Karena keinginannya tidak diakomodir, Sutrisno mengambil sikap dengan meninggalkan ruang sidang paripurna. Sebelum pergi, Sutrisno menghampiri pimpinan dewan dan menyebut bahwa sidang paripurna yang digelar kali ini sudah bertentangan dengan UU No 10/2016.

Setelah menyalami satu persatu pimpinan dewan. Sutrisno malah mengambil palu sidang milik pimpinan dewan dan pergi meninggalkan ruang sidang paripurna.

Insiden ini mendapat respon beragam dari seluruh peserta sidang paripurna DPRD Sumut. “Sebagai anggota dewan, kita mendesak BKD untuk segera memproses sikap tidak terpuji yang ditunjukkan Sutrisno,” kata Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat, Mustofawiyah Sitompul.

Tidak bergeming, Sutrisno pun melanjutkan langkahnya untuk meninggalkan ruang sidang paripurna dengan palu pimpinan dewan di tangannya. Usia meninggalkan ruang paripurna, Sutrisno kembali ke ruangannya di Komisi C lantai 2 gedung DPRD Sumut.

Ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Sutrisno mengungkapkan, banyak kekeliruan dalam pelaksanaan paripurna pemilihan Wagubsu tersebut. Bahkan dia menilai, Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Kursi Wagubsu yang dipimpin Syah Afandin sangat lihai dalam melakukan tipu muslihat dalam proses pemilihan Wagubsu sisa priode 2013-2018.

Disebutkannya, dari awal pansus menjadikan UU No 10/2016 pasal 174 sebagai dasar. Selain itu, pansus juga berpegang terhadap No 122.12/571/OTDA tanggal 4 Agustus 2016. Namun pada kenyataannya, didalam laporan pansus yang pada halaman 12 poin 9 disebutkan, karena belum adanya PP dan atau peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemilihan kepala daerah, dan atau tentang Pemerintah Daerah khusus yang terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumut maka yang dapat dijadikan dasar hukum dalam hal pemilihan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 adalah pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 10/2016 junto Radiogram Menteri Dalam Negeri T.122/5237/OTDA Surat Kementrian Dalam Negeri No 122.12/571/OTDA tanggal 4 Agustus 2016.

“Ini yang membuat saya memilih untuk keluar dari ruang sidang paripurna. Banyak kekeliruan, banyak permainan kotor didalam prosesnya,” kata Sutrisno kepada wartawan usai mengambil palu milik pimpinan dewan.

Foto: Sumut Pos Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.
Foto: Sumut Pos
Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, melarikan palu pimpinan sidang, saat walk out menolak sidang paripurna pemilihan Cawagubsu dilanjutkan, Senin (24/10/2016). Nur Azizah terpilih sebagai wagubsu mendampingi Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) dihujani debat dan intrupsi. Bahkan, palu sidang milik pimpinan dewan dilarikan Sutrisno Pangaribuan dari Fraksi PDIP, yang kecewa dengan dilanjutkannya paripurna pemilihan wagubsu tersebut.

Sutrisno Pangaribuan dari awal memang menyuarakan penolakan serta meminta sidang paripurna pemilihan Wagubsu ditunda karena bertentangan dengan UU No 10/2016. Politisi muda PDIP ini berulang kali melayangkan interupsi.

Sutrisno mencecar pimpinan sidang, Parlinsyah dengan pertanyaan, khususnya tentang putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PKNU Sumut. Di dalam putusan itu, PTUN Jakarta memutuskan agar dilakukan penundaan pelaksanaan keputusan Surat Nomor: 122.12/5718/OTDA tertanggal 4 Agustus 2016 perihal mekanisme pengisian Jabatan Wagubsu.

“Pengesahan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Sisa Masa Jabatan 2013-2018 hanya dilakukan melalui paripurna DPRDSU sesuai Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada dimana dua nama tersebut diusulkan secara bersama oleh seluruh partai pengusung dalam satu dokumen,” kata Sutrisno.

Sayangnya, pernyataan Sutrisno tidak direspon pimpinan dewan. Malah Parlinsyah seakan mengabaikan intrupsi Sutrisno.

“Paripurna ini tetap dilanjutkan, setuju,” kata Parlinsyah disambut kata setuju dari anggota dewan yang hadir.

Karena keinginannya tidak diakomodir, Sutrisno mengambil sikap dengan meninggalkan ruang sidang paripurna. Sebelum pergi, Sutrisno menghampiri pimpinan dewan dan menyebut bahwa sidang paripurna yang digelar kali ini sudah bertentangan dengan UU No 10/2016.

Setelah menyalami satu persatu pimpinan dewan. Sutrisno malah mengambil palu sidang milik pimpinan dewan dan pergi meninggalkan ruang sidang paripurna.

Insiden ini mendapat respon beragam dari seluruh peserta sidang paripurna DPRD Sumut. “Sebagai anggota dewan, kita mendesak BKD untuk segera memproses sikap tidak terpuji yang ditunjukkan Sutrisno,” kata Anggota DPRD Sumut Fraksi Demokrat, Mustofawiyah Sitompul.

Tidak bergeming, Sutrisno pun melanjutkan langkahnya untuk meninggalkan ruang sidang paripurna dengan palu pimpinan dewan di tangannya. Usia meninggalkan ruang paripurna, Sutrisno kembali ke ruangannya di Komisi C lantai 2 gedung DPRD Sumut.

Ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Sutrisno mengungkapkan, banyak kekeliruan dalam pelaksanaan paripurna pemilihan Wagubsu tersebut. Bahkan dia menilai, Panitia Khusus (Pansus) Pengisian Kursi Wagubsu yang dipimpin Syah Afandin sangat lihai dalam melakukan tipu muslihat dalam proses pemilihan Wagubsu sisa priode 2013-2018.

Disebutkannya, dari awal pansus menjadikan UU No 10/2016 pasal 174 sebagai dasar. Selain itu, pansus juga berpegang terhadap No 122.12/571/OTDA tanggal 4 Agustus 2016. Namun pada kenyataannya, didalam laporan pansus yang pada halaman 12 poin 9 disebutkan, karena belum adanya PP dan atau peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pemilihan kepala daerah, dan atau tentang Pemerintah Daerah khusus yang terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumut maka yang dapat dijadikan dasar hukum dalam hal pemilihan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 adalah pasal 176 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (4) UU nomor 10/2016 junto Radiogram Menteri Dalam Negeri T.122/5237/OTDA Surat Kementrian Dalam Negeri No 122.12/571/OTDA tanggal 4 Agustus 2016.

“Ini yang membuat saya memilih untuk keluar dari ruang sidang paripurna. Banyak kekeliruan, banyak permainan kotor didalam prosesnya,” kata Sutrisno kepada wartawan usai mengambil palu milik pimpinan dewan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/