BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti terjatuh juga. Pepatah ini sangat tepat ditujukan ke Herbin Sinaga (39). Warga Dusun Jaya, Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medangderas, Kabupaten Batubara ini, akhirnya diciduk Sat Reskrim Polres Batubara, setelah dilaporkan seorang korban yang telah ditipu. Dari kelihaiannya menipu, Herbin diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Caranya, dengan mengimingi calon pencari kerja agar bisa bekerja sebagai petugas keamanan di Unilever, Sei Mangkei. Atas perbuatannya, kini Herbin sudah ditahan di ruang tahanan polisi Polres Batubara, sejak 18 November lalu.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Zulfikar membenarkan, Herbin telah diamankan.
“Saat ini HS dalam tahanan, dan masih dalam proses pemeriksaan. Serda dalam pendataaan korban-korbannya,” ungkapnya, Kamis (23/11) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Herbin telah berhasil menipu puluhan korban. Sebagaimana penuturan seorang korban, Rodiyah (42), warga Dusun II, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Di hadapan petugas, ibu paruhbaya itu menceritakan, penipuan ini bermula ketika ia bermaksud ingin mencarikan kerja untuk anaknya Vebri Ambari. Lalu melalui seorang kenalan bernama Suhendri, Rodiyah diyakinkan, anaknya bisa masuk sebagai petugas keamanan di Unilever, asal ia mau membayar Rp15 juta.
Selanjutnya Suhendri memberikan nomor telepon Herbin. Seterusnya melalui telepon selular, Rodiyah pun memastikan tentang kebenaran adanya lowongan petugas keamanan di perusahaan dimaksud. Namun dalam percakapan via telepon selular itu, korban harus bersedia menyediakan uang sebesar Rp15 juta. Dengan catatan sesegera mungkin, lebih dulu menyetor Rp10 juta di awal, sebelum lamaran kerja anaknya diserahkan.
Tergiur anaknya bisa secepatnya mendapat pekerjaan, pada 4 September 2017, korban menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta kepada Herbin, dengan janji pada 15 September, atau selambatnya 20 September, anaknya pasti sudah masuk kerja.
Lalu pada 19 September, Herbin kembali meminta kekurangan yang Rp5 juta. Tapi tak kunjung juga bisa memasukkan anak korban kerja. Pada 29 September, tersangka malah menjanjikan ada 2 lowongan kerja. Karena itu, korban harus menambah uang Rp5 juta lagi, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp20 juta.
Selain Rodiyah, ternyata ada 2 pengaduan lain dengan tersangka yang sama. Diketahui pula, banyak korban lain yang telah mengalami kerugian yang sama akibat ulah Herbin.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, menyebutkan, Herbin ditangkap di depan Kompleks Mega Land, Pematangsiantar oleh petugas kepolisian, yang didampingi pihak keluarga korban. Pihak keluarga menduga, korban tidak bekerja sendirian. “Jangan-jangan ada pihak dalam yang disebut-sebut tersangka, ikut bermain,” kata seorang korban pelapor, yang minta namanya tidak dikorankan. (mag-6/saz)