30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anggaran Pilgub Cair, Pemilu Beku

Metode Lama dan Baru

Soal acuan pembagian suara yang diraih partai politik (Parpol), Benget menerangkan, ketika mengacu pada metode lama, maka membagi suara yang diraih Parpol dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan.

Sedangkan metode baru adalah sistem lama, serta sistem penghitungan dan pembagian kursi yang mengacu kepada pembagian dengan variabel konstan. Metode ini disebut Saint League berupa pembagian secara devisor dengan membuat bilangan konstan 1,4,3,5 dan 7.

Artinya, kata Benget, semua suara partai yang diraih dalam Pemilu tersebut akan dibagi dengan semua bilangan konstan yang bersifat baku tersebut. Kemudian hasilnya diperingkatkan sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam daerah pemilihannya untuk menenetapkan Parpol yang akan meraih kursi.

Hasilnya, bukan suara terbanyak, namun peringkat terbanyak dengan empat pembagian sesuai metode konstan tersebut. Setelah mendapatkan peringkat Parpol yang meraih kursi, baru dihitung Caleg (calon legislatif) yang berhak memperoleh kursi legislatif. Penentuan Caleg yang mendapatkan kursi itu menggunakan dua model yakni cara yang lama dengan BPP dan kedua yang menggunakan dua varian yakni terbuka terbatas dan suara terbanyak.

“Dengan metode terbuka terbatas kursi legislatif diberikan sesuai nomor urut jika suara parpol secara horizontal lebih besar dari suara masing-masing caleg. Sedangkan untuk suara terbanyak, kursi legislatif diberikan bagi Caleg yang peraih suaranya lebih banyak dari suara Parpol secara horizontal,” ungkapnya.

Sekretaris DPD PDI-P Sumut Soetarto berharap, sistem apapun yang akan diterapkan di UU Penyelenggaraan Pemilu nanti, agar tetap menjunjung tinggi azas pro porsionalitas.

“Pemilu dikaitkan dengan teknisnya karena ini bentuk dari implementasi kedaulatan rakyat yang sepenuhnya diharapkan melalui sistem Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI,” katanya.

Lanjutnya, terkait penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu saat ini, dikatakannya bahwa setiap Parpol memiliki mekanismenya dalam rangka menetapkan para calon anggota legislatifnya

“Pastinya kita menginginkan kader, tokoh dan figur kita yang punya kapasitas dan integritas, ini bisa mendorong elektabilitas baik pribadi maupun elaktabilitas Parpol itu. Jadi tentu saja sistem apapu itu nanti akan ada plus minusnya,” sebutnya.

Sementara, Sekretaris DPW PKS Sumut Anwar Saragih menyebut, pihaknya membawa misi agar di RUU Pemilu menetapkan 30 persen kuota kursi anggota legislatif berasal dari kalangan wanita.

“Selama ini kan wanita diadu dengan pria, saya pikir itu tidak adil. Harusnya kuota minimal ditetapkan 30 persen, jadi wanita bertarung dengan sesama wanita. Memang PSI partai yang ramah dengan wanita,” bilangnya. (dik/yaa)

 

Metode Lama dan Baru

Soal acuan pembagian suara yang diraih partai politik (Parpol), Benget menerangkan, ketika mengacu pada metode lama, maka membagi suara yang diraih Parpol dengan bilangan pembagi pemilih (BPP) di daerah pemilihan.

Sedangkan metode baru adalah sistem lama, serta sistem penghitungan dan pembagian kursi yang mengacu kepada pembagian dengan variabel konstan. Metode ini disebut Saint League berupa pembagian secara devisor dengan membuat bilangan konstan 1,4,3,5 dan 7.

Artinya, kata Benget, semua suara partai yang diraih dalam Pemilu tersebut akan dibagi dengan semua bilangan konstan yang bersifat baku tersebut. Kemudian hasilnya diperingkatkan sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam daerah pemilihannya untuk menenetapkan Parpol yang akan meraih kursi.

Hasilnya, bukan suara terbanyak, namun peringkat terbanyak dengan empat pembagian sesuai metode konstan tersebut. Setelah mendapatkan peringkat Parpol yang meraih kursi, baru dihitung Caleg (calon legislatif) yang berhak memperoleh kursi legislatif. Penentuan Caleg yang mendapatkan kursi itu menggunakan dua model yakni cara yang lama dengan BPP dan kedua yang menggunakan dua varian yakni terbuka terbatas dan suara terbanyak.

“Dengan metode terbuka terbatas kursi legislatif diberikan sesuai nomor urut jika suara parpol secara horizontal lebih besar dari suara masing-masing caleg. Sedangkan untuk suara terbanyak, kursi legislatif diberikan bagi Caleg yang peraih suaranya lebih banyak dari suara Parpol secara horizontal,” ungkapnya.

Sekretaris DPD PDI-P Sumut Soetarto berharap, sistem apapun yang akan diterapkan di UU Penyelenggaraan Pemilu nanti, agar tetap menjunjung tinggi azas pro porsionalitas.

“Pemilu dikaitkan dengan teknisnya karena ini bentuk dari implementasi kedaulatan rakyat yang sepenuhnya diharapkan melalui sistem Pemilu yang saat ini sedang dibahas di DPR RI,” katanya.

Lanjutnya, terkait penghitungan suara dan kursi pada RUU Pemilu saat ini, dikatakannya bahwa setiap Parpol memiliki mekanismenya dalam rangka menetapkan para calon anggota legislatifnya

“Pastinya kita menginginkan kader, tokoh dan figur kita yang punya kapasitas dan integritas, ini bisa mendorong elektabilitas baik pribadi maupun elaktabilitas Parpol itu. Jadi tentu saja sistem apapu itu nanti akan ada plus minusnya,” sebutnya.

Sementara, Sekretaris DPW PKS Sumut Anwar Saragih menyebut, pihaknya membawa misi agar di RUU Pemilu menetapkan 30 persen kuota kursi anggota legislatif berasal dari kalangan wanita.

“Selama ini kan wanita diadu dengan pria, saya pikir itu tidak adil. Harusnya kuota minimal ditetapkan 30 persen, jadi wanita bertarung dengan sesama wanita. Memang PSI partai yang ramah dengan wanita,” bilangnya. (dik/yaa)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/