27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Penjaga: Tidak Ada Pupuk Dititipkan di Sini

Sebelumnya, Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Mabes Polri, AKBP Sandy Nugroho yang ditemui di lokasi gudang Ali Opek, Jumat (19/6) lalu menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, anggotanya diam-diam turun ke Binjai untuk melakukan penyelidikan. Selain menyita barang bukti pupuk oplosan, dari lokasi pihaknya juga menyita 50 kg pupuk subsidi yang belum dioplos, mesin jahit karung, 5 timbangan dan 2 jerigen H2O2.

“Pada saat digerebek, semua pupuk sedang dijemur oleh pekerja di gudang belakang rumah Ali Opek,” kata AKBP Sandy. Diterangkan mantan Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu, modus mafia pupuk tersebut adalah dengan membeli pupuk urea subsidi seharga Rp2 ribu/kg. Setibanya di gudang, semua pupuk dibuka dan direndam dengan air bercampur H2O2. “H2O2 ini adalah bahan kimia yang berfungsi merubah warna pupuk subsidi yang pink menjadi putih. Itu dilakukan karena pupuk non subsidi warnanya putih,” kata Sandy.

Setelah dijemur, pupuk yang sudah berubah warna itu selanjutnya dimasukkan ke karung plastik pupuk urea non subsidi. “Per karung/zak itu seharusnya 50 kg. Akan tetapi, setelah dioplos dan dimasukkan ke karung non subsidi beratnya berkurang 10 kg per karung,” terangnya. Lebih mengejutkan lagi kata Sandy, pupuk non subsidi tersebut dijual ke seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Sumatera Utara. “Dari pemeriksaan sementara, semua pupuk ini akan dijual ke perusahaan perkebunan sawit dengan harga Rp 5 ribu/kg,” terangnya.

Saat ditanya dari mana pupuk subsidi tersebut didapat pelaku? Perwira berpangkat melati 2 emas di pundaknya itu mengaku belum mengetahui, karena saat ini salah satu pelaku yang jadi penanggungjawab di gudang itu masih diperiksa secara intensif. “Penanggungjawab di gudang itu bernama Jhon masih diperiksa di Polres Binjai bersama beberapa orang pekerja. Sementara pemiliknya (Ali Opek) masih dalam penyelidikan,” kata Sandy sembari mengatakan, barang bukti pupuk itu akan dititip di Rubasan Tanjung Gusta Medan.(tim)

Sebelumnya, Kasubdit 1 Tipiter Bareskrim Mabes Polri, AKBP Sandy Nugroho yang ditemui di lokasi gudang Ali Opek, Jumat (19/6) lalu menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, anggotanya diam-diam turun ke Binjai untuk melakukan penyelidikan. Selain menyita barang bukti pupuk oplosan, dari lokasi pihaknya juga menyita 50 kg pupuk subsidi yang belum dioplos, mesin jahit karung, 5 timbangan dan 2 jerigen H2O2.

“Pada saat digerebek, semua pupuk sedang dijemur oleh pekerja di gudang belakang rumah Ali Opek,” kata AKBP Sandy. Diterangkan mantan Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu, modus mafia pupuk tersebut adalah dengan membeli pupuk urea subsidi seharga Rp2 ribu/kg. Setibanya di gudang, semua pupuk dibuka dan direndam dengan air bercampur H2O2. “H2O2 ini adalah bahan kimia yang berfungsi merubah warna pupuk subsidi yang pink menjadi putih. Itu dilakukan karena pupuk non subsidi warnanya putih,” kata Sandy.

Setelah dijemur, pupuk yang sudah berubah warna itu selanjutnya dimasukkan ke karung plastik pupuk urea non subsidi. “Per karung/zak itu seharusnya 50 kg. Akan tetapi, setelah dioplos dan dimasukkan ke karung non subsidi beratnya berkurang 10 kg per karung,” terangnya. Lebih mengejutkan lagi kata Sandy, pupuk non subsidi tersebut dijual ke seluruh perusahaan perkebunan yang ada di Sumatera Utara. “Dari pemeriksaan sementara, semua pupuk ini akan dijual ke perusahaan perkebunan sawit dengan harga Rp 5 ribu/kg,” terangnya.

Saat ditanya dari mana pupuk subsidi tersebut didapat pelaku? Perwira berpangkat melati 2 emas di pundaknya itu mengaku belum mengetahui, karena saat ini salah satu pelaku yang jadi penanggungjawab di gudang itu masih diperiksa secara intensif. “Penanggungjawab di gudang itu bernama Jhon masih diperiksa di Polres Binjai bersama beberapa orang pekerja. Sementara pemiliknya (Ali Opek) masih dalam penyelidikan,” kata Sandy sembari mengatakan, barang bukti pupuk itu akan dititip di Rubasan Tanjung Gusta Medan.(tim)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/