Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.
Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.
“Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.
Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.
Sementara, terkait nakhoda kapal, Andi Rian menjelaskan jika pada saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar dikarenakan melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk.
Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.
Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II Dony Max Silalahi juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.
“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya. (mag-1)

