25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Berkas Belum Dilimpahkan ke Jaksa

 

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus judi yang menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan Ridwan Harahap belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sampai saat ini, penyidik Polres Padangsidimpuan masih memproses berkas tersangka.

“Sudah hampir selesai,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Selasa (25/9).

Hilman mengatakan, tersangka saat ini masih mendekam di dalam sel. “Saat ini masih di dalam sel,” ujar Hilman.

Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, Parulian Nasution mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Ridwan. Ia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang di jajarannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Ridwan, Parulian mengaku sudah memerintahkan pihak Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Tapanuli Selatan untuk menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan.

“Untuk menghindari hambatan terhadap tugas-tugas sehari-hari, Sekretaris Dinas yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sebagaimana mestinya. Karena itu, saya sampaikan kepada BKD supaya segera membuat pelaksana tugas yang bisa mengendalikan tugas-tugas ke depan dengan baik, taat aturan, taat asas dan taat hukum yang berlaku,” ujar Parulian melalui aplikasi WhatsApp.

Seperti ramai diberitakan, Polres Padangsidimpuan menangkap sepuluh orang pelaku judi di salah satu warung di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Anggrek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Rabu (5/9) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari sepuluh orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan oknum PNS. Dua di antara PNS itu merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan, Ridwan Harahap dan staf Sekretariat KPU Padanglawas Utara, Iwan Batubara.

Bahkan, seorang oknum lurah juga turut ditangkap karena kepergok bermain judi. Yakni Lurah Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Abdul Rasyid Harahap.(trm/ala)

 

 

SIDIMPUAN, SUMUTPOS.CO – Berkas kasus judi yang menjerat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan Ridwan Harahap belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sampai saat ini, penyidik Polres Padangsidimpuan masih memproses berkas tersangka.

“Sudah hampir selesai,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Selasa (25/9).

Hilman mengatakan, tersangka saat ini masih mendekam di dalam sel. “Saat ini masih di dalam sel,” ujar Hilman.

Sekretaris Daerah Pemkab Tapanuli Selatan, Parulian Nasution mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang menjerat Ridwan. Ia juga berharap peristiwa serupa tidak terulang di jajarannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Ridwan, Parulian mengaku sudah memerintahkan pihak Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Tapanuli Selatan untuk menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan.

“Untuk menghindari hambatan terhadap tugas-tugas sehari-hari, Sekretaris Dinas yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sebagaimana mestinya. Karena itu, saya sampaikan kepada BKD supaya segera membuat pelaksana tugas yang bisa mengendalikan tugas-tugas ke depan dengan baik, taat aturan, taat asas dan taat hukum yang berlaku,” ujar Parulian melalui aplikasi WhatsApp.

Seperti ramai diberitakan, Polres Padangsidimpuan menangkap sepuluh orang pelaku judi di salah satu warung di Jalan Sutan Soripada Mulia, Gang Anggrek, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan, Rabu (5/9) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari sepuluh orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan oknum PNS. Dua di antara PNS itu merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Tapanuli Selatan, Ridwan Harahap dan staf Sekretariat KPU Padanglawas Utara, Iwan Batubara.

Bahkan, seorang oknum lurah juga turut ditangkap karena kepergok bermain judi. Yakni Lurah Batang Tura Sirumambe, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Abdul Rasyid Harahap.(trm/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/