MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September 2018 lalu. Namun, belum terlihat suasana kampanye di Kota Medan. Pasalnya, alat peraga kampanye (APK) dari partai politik (Parpol), caleg serta Capres dan Cawapres, masih sedikit terpasang.
Seperti amatan wartawan di kantor Gerindra Sumut, Jalan DI Panjaitan Medan, kemarin. Belum ada satu pun gambar capres dan cawapres yang diusung partai itu terpampang. Pemandangan serupa juga terlihat di kantor Hanura Sumut dan PKS Sumut.
Menurut Sekretaris Partai Gerindra Sumut, Robert L Tobing, sampai dengan saat ini atribut kampanye Pilpres belum selesai dicetak. “Atribut kampanye sedang dikerjakan dan mungkin dalam minggu depan selesai dan akan segera disebarkan ke berbagai daerah,” katanya.
Ia mengatakan, dulu sudah ada APK sebelum pencabutan nomor urut. Tapi setelah tahu nomor urut, tentu harus dicetak lagi yang baru. Pihaknya menekankan harus berhati- hati dalam hal APK, karena banyak sekali aturan dari KPU terkait batasan- batasan kampanye. “Kampanye itukan upaya kita untuk mempromosikan calon yang kita usung. Lalu jika itu dibatasi, tentu semangatnya sudah tidak sesuai dengan semangat kemenangan dan strategi pemenangan partai,” bebernya.
Menurut dia, yang diperbolehkan memasang iklan atau sejenisnya itu hanya gambar ketua umum partai saja. Sementara foto calonnya tidak boleh dipublikasi oleh partai. “Dan ini berlaku untuk semua peserta pemilu, baik Pilpres, Pileg dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah,” katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumut Yulhasni menilai bahwa seluruh peserta pemilu harus mentaati PKPU No 23/28 Tahun 2018 tentang Pemilu 2019. Dikatakannya, boleh saja peserta pemilu itu beriklan di media namun hal itu akan difasilitasi KPU. Terlebih soal pemasangan iklan, advertorial dan sebagainya pun diperbolehkan namun baru akan bisa dilakukan pada 24 Maret 2019. “Sebenarnya tidak sulit memahaminya, baca saja PKPU tersebut karena di sana diatur semua regulasi aturan kampanye baik di media cetak maupun online,” katanya.
Berkenaan pemuatan pemberitaan bagi para peserta pemilu, Yul mengatakan bahwa hal itu diperbolehkan selagi tidak ada konten iklan didalamnya. “Ya, kalau soal berita sah-sah saja, dan dipersilahkan asalkan sesuai dan mentaati poin- poin aturan yang ada,” ujarnya.
Selanjutnya soal kemampuan dana pemasangan iklan peserta pemilu oleh KPU, ia menyebut pihaknya pasti mampu memasang iklan di media apapun. Sebab aturan main tersebut berasal dari KPU sendiri. “Cuma kan ada besaran anggaran yang sudah ditampung di APBN. Dan hal itu nanti akan disesuaikan dengan jumlah besarannya,” pungkasnya.
Dana Kampanye Tak Bersumber dari Pihak Lain
Minimnya APK yang terpasang, tak lepas dari dana kampanye masing-masing parpol. Sejumlah parpol di Sumatera Utara memanfaatkan kas partai yang bersumber dari pengurus, kader dan calon legislatif sebagai dana kampanye untuk merebut hati rakyat menuju Pemilu 2019.
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Sumut, Syamsir Pohan mengatakan, kas partai tersebut diperoleh dari iuran bulanan pengurus dan kader partai, melalui forum rembug dan lain sebagainya. Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada sumbangan untuk dana kampanye yang berasal dari pihak kedua seperti perusahaan. “Seperti dari pengalaman sebelumnya (Pileg 2014), kita memang tidak ada menerima sumbangan dari pihak lain. Jadi murni dari iuran bulanan pengurus dan kader kita,” katanya menjawab Sumut Pos, Selasa (25/9).
Sebagai partai tua, menurutnya, Golkar mayoritas sudah punya kader-kader yang mandiri dari sisi finansial. Sokongan untuk kas partai itu juga, kata Syamsir, berasal dari Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut. “Walaupun kemudian ketika ada kegiatan atau even, terkhusus kader yang punya dana lebih menyumbang sebagai donatur untuk kegiatan tersebut. Tetapi pada intinya kas partai itu memang dari sumbangan atau iuran pengurus dan kader kami,” katanya.
Golkar sendiri, sebelumnya diakui Syamsir, sudah menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke Komisi Pemilihan Umum Sumut sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk masing-masing caleg diwajibkan melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp5 juta. “Caleg DPRD Sumut dari Partai Golkar itu memenuhi kuota di seluruh dapil, ada 100 orang caleg. Dan ketetapan kas awal partai serta kewajiban bacaleg melaporkan dana kampanye tersebut, merupakan hasil kesepakatan dan instruksi dari pimpinan kami,” katanya.
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Sumut, Abdul Rahim Siregar menyebutkan, adapun RKDK yang telah pihaknya serahkan ke penyelenggara sebesar Rp 100 juta, sedangkan untuk laporan awal dana kampanye (LADK) hanya Rp1 juta. Pun demikian dirinya tidak merinci lebih lanjut apakah dana Rp1 juta tersebut untuk masing-masing caleg atau nilai keseluruhannya. Sama seperti Golkar, pihaknya mengaku bahwa kas partai bersumber dari pengurus, kader dan juga caleg yang bertarung di Pemilu 2019.
Senada, Ketua Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumut, Rajamin Sirait mengaku pihaknya tidak ada menerima sumbangan pihak lain sebagai ‘amunisi’ kampanye. Semuanya berasal dari kader dan pengurus yang maju sebagai caleg. Akan tetapi dirinya tidak ingat berapa RKDK dan LADK yang sudah pihaknya serahkan ke KPU Sumut. “Besarannya berapa saya tidak tahu karena ada orang kita yang khusus mengurusi soal itu. Yang jelas dana kampanye kita berasal dari kader kita sendiri bukan dari pihak lain,” jelasnya.