32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

MA Bantah Mempersulit Proses Pemakzulan Bupati Karo

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut mempersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti. Belum dikirimkannya surat putusan resmi dari MA yang mengabulkan pemakzulan sebagaimana dimohonkan oleh pimpinan DPRD Karo, kemungkinan disebabkan adanya sejumlah langkah administrasi yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Pandangan tersebut dikemukakan Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur kepada koran ini di Jakarta, Kamis (26/2). Menurut Ridwan, belum dikirimkannya surat putusan kemungkinan disebabkan putusan tersebut masih menjalani proses minutasi.

“Belum ada informasinya di Humas (MA) mas. Kemungkinan masih proses minutasi,” katanya saat ditanya apakah salinan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo telah dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Karo.

Menurut Ridwan, proses minutasi artinya pihak MA masih melakukan proses penyusunan berkas pemakzulan, sejak awal prosesnya berjalan di MA hingga dijadikan sebagai arsip perkara. Karena itu sangat membutuhkan waktu. Sebab penting dilakukan secara maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya.

Menurut Ridwan, jika berkas pemakzulan telah selesai menjalani proses minutasi, maka tentunya MA akan segera mengirimkan berkas putusan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sayangnya saat ditanya kapan proses minutasi selesai dilakukan, Ridwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemakzulan yang diusulkan pimpinan DPRD telah diputus oleh Hakim MA sejak 13 Februari 2014 lalu. “Kalau sudah (selesai proses minutasi) akan masuk direktori putusan (pada) website MA,” katanya.

Dihubungi terpisah, seorang Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun, mengaku tidak tahu mengapa proses pegiriman berkas putusan pemakzulan Bupati Karo, begitu lama. “Maaf saya tidak tahu tentang hal tersebut,” katanya lewat pesan singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya DPRD Karo merealisasi keputusan mahkamah agung, terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, tersendat. Hal itu dikarenakan salinan putusan belum selesai diketik panitera MA. Alhasil usaha anggota DPRD Karo menunggu selama 2 hari di Jakarta menjadi sia-sia, dan pulang dengan tangan kosong.

“Surat putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.

Politisi asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara positif saja,” ujarnya.(gir)

Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung membantah jika pihaknya disebut mempersulit proses pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti. Belum dikirimkannya surat putusan resmi dari MA yang mengabulkan pemakzulan sebagaimana dimohonkan oleh pimpinan DPRD Karo, kemungkinan disebabkan adanya sejumlah langkah administrasi yang harus dilaksanakan terlebih dahulu.

Pandangan tersebut dikemukakan Juru Bicara MA, Ridwan Mansyur kepada koran ini di Jakarta, Kamis (26/2). Menurut Ridwan, belum dikirimkannya surat putusan kemungkinan disebabkan putusan tersebut masih menjalani proses minutasi.

“Belum ada informasinya di Humas (MA) mas. Kemungkinan masih proses minutasi,” katanya saat ditanya apakah salinan putusan MA terkait pemakzulan Bupati Karo telah dikirimkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Karo.

Menurut Ridwan, proses minutasi artinya pihak MA masih melakukan proses penyusunan berkas pemakzulan, sejak awal prosesnya berjalan di MA hingga dijadikan sebagai arsip perkara. Karena itu sangat membutuhkan waktu. Sebab penting dilakukan secara maksimal, sehingga tidak terjadi kesalahan nantinya.

Menurut Ridwan, jika berkas pemakzulan telah selesai menjalani proses minutasi, maka tentunya MA akan segera mengirimkan berkas putusan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Sayangnya saat ditanya kapan proses minutasi selesai dilakukan, Ridwan mengaku belum mengetahuinya secara pasti. Namun kemungkinan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pemakzulan yang diusulkan pimpinan DPRD telah diputus oleh Hakim MA sejak 13 Februari 2014 lalu. “Kalau sudah (selesai proses minutasi) akan masuk direktori putusan (pada) website MA,” katanya.

Dihubungi terpisah, seorang Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun, mengaku tidak tahu mengapa proses pegiriman berkas putusan pemakzulan Bupati Karo, begitu lama. “Maaf saya tidak tahu tentang hal tersebut,” katanya lewat pesan singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, upaya DPRD Karo merealisasi keputusan mahkamah agung, terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, tersendat. Hal itu dikarenakan salinan putusan belum selesai diketik panitera MA. Alhasil usaha anggota DPRD Karo menunggu selama 2 hari di Jakarta menjadi sia-sia, dan pulang dengan tangan kosong.

“Surat putusan itu memang belum bisa kita bawa ke Kabanjahe, karena pihak MA belum selesai menyusunnya. Tetapi kita harus tetap optimis, karena yang pasti putusan MA sudah kita lihat, tinggal pemberkasan lanjutan saja,” ujar Anggota DPRD Karo, Sudarto Sitepu, Kamis (20/2) lalu.

Politisi asal PDI Perjuangan ini memperkirakan pekan depan semuanya dapat tuntas di Mahkamah Agung. “Kita telah mohonkan agar semua pengetikan yang dibutuhkan lebih dipercepat dari biasanya. Mereka pun setuju, tinggal kita menanti secara positif saja,” ujarnya.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/