29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

KPU Sumut Siapkan Senjata Pamungkas

“Kita akan hadirkan saksi, lihat saja besok (hari ini, red). Tapi tidak bisa kita sebutkan sekarang,” katanya saat itu.

Menurut Benget, persoalan pihaknya mengacu pada surat dari (Sekretaris) Disdik DKI terkait klairifikasi (keragu-raguan atas) legalisasi fotokopi ijazah SMA atas nama Jopinus Saragih G (JR Saragih), karena secara organisasi, mereka yang meminta balasan dari instansi tersebut yang kemudian jawaban dimaksud diterima pada 22 Januari lalu, usai masa perbaikan berkas pencaftaran bakal pasangan calon. Sedangkan surat sebelumnya, yang membenarkan legalisasi fotokopi ijazah bukan ditujukan ke KPU Sumut, melainkan ke Partai Demokrat. Sehingga pihaknya mengklarifikasi ke lembaga yang berwenang mengeluarkan legalisir dokumen pendidikan tersebut. “Jadi kalau kemudian ada kesan kami sepihak memaknai Undang-undang itu juga dikembangkan, itu bisa dicek, kami tak pernah lakukannya, kita cukup hati-hati. Pemaknaan pasal 7 dan 45 UU 10/2016 dan PKPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 huruf c dan pasal 42 ayat satu huruf b itu sudah benar-benar berdasarkan telaah dan kajian yang meyakinkan kita bahwa syarat pendidikan yg dimaksud itu adalah memang SMA,” jelasnya.

Dalam UU tersebut lanjutnya, secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1, harus dibaca dalam satu kali tarikan nafas, dimana fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 huruf c yang mengatakan ijazah yang minimal itu adalah SMA.

Sementara Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya juga akan menunjukkan video rekaman mereka mengkalrifikasi berkas dimaksud ke Disdik DKI saat penelitian berkas pencalonan. Dengan begitu akan diketahui bahwa surat dari instansi terkait bukan satu-satunya cara untuk meyakinkan bahwa dokumen yang diberikan itu telah benar-benar sah.

“Kita juga telah siapkan bukti-bukti rekaman video terkait klarifikasi yang akan disampaikan dalam persidangan, pencarian kebenaran pembuktian. Dari situ, akan dilihat ada siapa saja di Dinas Pendidikan DKI. Ini yang menjadi penguat kami dalam mengambil keputusan,” sebutnya. (bal/adz)

“Kita akan hadirkan saksi, lihat saja besok (hari ini, red). Tapi tidak bisa kita sebutkan sekarang,” katanya saat itu.

Menurut Benget, persoalan pihaknya mengacu pada surat dari (Sekretaris) Disdik DKI terkait klairifikasi (keragu-raguan atas) legalisasi fotokopi ijazah SMA atas nama Jopinus Saragih G (JR Saragih), karena secara organisasi, mereka yang meminta balasan dari instansi tersebut yang kemudian jawaban dimaksud diterima pada 22 Januari lalu, usai masa perbaikan berkas pencaftaran bakal pasangan calon. Sedangkan surat sebelumnya, yang membenarkan legalisasi fotokopi ijazah bukan ditujukan ke KPU Sumut, melainkan ke Partai Demokrat. Sehingga pihaknya mengklarifikasi ke lembaga yang berwenang mengeluarkan legalisir dokumen pendidikan tersebut. “Jadi kalau kemudian ada kesan kami sepihak memaknai Undang-undang itu juga dikembangkan, itu bisa dicek, kami tak pernah lakukannya, kita cukup hati-hati. Pemaknaan pasal 7 dan 45 UU 10/2016 dan PKPU 3/2017 pasal 4 ayat 1 huruf c dan pasal 42 ayat satu huruf b itu sudah benar-benar berdasarkan telaah dan kajian yang meyakinkan kita bahwa syarat pendidikan yg dimaksud itu adalah memang SMA,” jelasnya.

Dalam UU tersebut lanjutnya, secara utuh khususnya pasal 45 ayat 2 huruf d angka 1, harus dibaca dalam satu kali tarikan nafas, dimana fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 2 huruf c yang mengatakan ijazah yang minimal itu adalah SMA.

Sementara Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya juga akan menunjukkan video rekaman mereka mengkalrifikasi berkas dimaksud ke Disdik DKI saat penelitian berkas pencalonan. Dengan begitu akan diketahui bahwa surat dari instansi terkait bukan satu-satunya cara untuk meyakinkan bahwa dokumen yang diberikan itu telah benar-benar sah.

“Kita juga telah siapkan bukti-bukti rekaman video terkait klarifikasi yang akan disampaikan dalam persidangan, pencarian kebenaran pembuktian. Dari situ, akan dilihat ada siapa saja di Dinas Pendidikan DKI. Ini yang menjadi penguat kami dalam mengambil keputusan,” sebutnya. (bal/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/