26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Galian C Ilegal di Tanggul Sungai Ular Kembali Beraktivitas

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktifitas galian C ilegal mengorek tanggul Sungai Ular kembali beroperasi di Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Minggu (26/3).

Di lokasi galian C ilegal itu terlihat kegiatan pengorekan tanggul sungai ular. Satu unit alat berat berupa beko melakukan pengorekan tanah. Kemudian tanah yang dikorek dimasukan ke dalam mobil dam truk. Ada ratusan dam truk antri menunggu untuk diisi tanah.

Kemudian dam truk mengantar tanah korekan ke kilang batu bata yang berada di Kecamatan Pagar Merbau. Setiap satu dam truk tanah-tanah korekan dari tanggul sungai ular dihargai Rp1 juta.

Sementara di lokasi korekan aktifitas galian C ilegal di beckup onkum mantan Napiter yang berupakan binaan BNPT. Disebutkan, oknum Napiter tersebut mendapat jatah Rp350 ribu rupiah per dam truck.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ivan Sitompul SH dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui di wilayah hukumnya ada kegiatan galian C ilegal. Tetapi ia akan melakukan pengecekan ke lokasi galian C tersebut.

“Besok kita cek ke lokasi galian C itu,” ujar Kapolsek.

Terpisah, Camat Pagarmerbau Ibnu Hajar membenarkan adanya kegiatan aktivitas galian C ilegal di bantaran sungai ular dalam wilayahnya.

“ Aktivitas Galian C di Desa Sukamandi Hilir yang mengorek dan menjual tanah bantaran sungai ular itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan Kepala Desa juga kabarnya sudah dipernah diperiksa. Tapi herannya. Kenapa bisa berani main lagi,” ucapnya. (btr/ram)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktifitas galian C ilegal mengorek tanggul Sungai Ular kembali beroperasi di Desa Suka Mandi Hilir Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang, Minggu (26/3).

Di lokasi galian C ilegal itu terlihat kegiatan pengorekan tanggul sungai ular. Satu unit alat berat berupa beko melakukan pengorekan tanah. Kemudian tanah yang dikorek dimasukan ke dalam mobil dam truk. Ada ratusan dam truk antri menunggu untuk diisi tanah.

Kemudian dam truk mengantar tanah korekan ke kilang batu bata yang berada di Kecamatan Pagar Merbau. Setiap satu dam truk tanah-tanah korekan dari tanggul sungai ular dihargai Rp1 juta.

Sementara di lokasi korekan aktifitas galian C ilegal di beckup onkum mantan Napiter yang berupakan binaan BNPT. Disebutkan, oknum Napiter tersebut mendapat jatah Rp350 ribu rupiah per dam truck.

Kapolsek Pagar Merbau, Iptu Ivan Sitompul SH dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui di wilayah hukumnya ada kegiatan galian C ilegal. Tetapi ia akan melakukan pengecekan ke lokasi galian C tersebut.

“Besok kita cek ke lokasi galian C itu,” ujar Kapolsek.

Terpisah, Camat Pagarmerbau Ibnu Hajar membenarkan adanya kegiatan aktivitas galian C ilegal di bantaran sungai ular dalam wilayahnya.

“ Aktivitas Galian C di Desa Sukamandi Hilir yang mengorek dan menjual tanah bantaran sungai ular itu sudah dilaporkan ke Polda Sumut dan Kepala Desa juga kabarnya sudah dipernah diperiksa. Tapi herannya. Kenapa bisa berani main lagi,” ucapnya. (btr/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/