GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Video mesum diduga oknum PNS membuat heboh kalangan masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Video berdurasi 08.07 menit itu diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nias Utara berinisial YN bersama selingkuhannya, di salah satu hotel di Gunungsitoli.
Dalam video amatir tersebut, terlihat YN bersama selingkuhannya seorang wanita berkulit putih berambut panjang tanpa mengenakan busana, melakukan hubungan layaknya suami istri.
Adegan porno oknum PNS bersama selingkuhannya ini direkam seseorang tanpa diketahui pasangan yang tengah ngamar tersebut.
Yasidhu, salah satu tokoh masyarakat setempat meminta pihak Polres Nias segera mengusut kasus beredarnya video bokef diduga oknum PNS di Nias Utara.
“Saya kira polisi harus bertindak cepat mengusut beredarnya video mesum tersebut. Kan orang yang diduga mirip dengan pelaku di dalam video bisa diklarifikasi. Hotelnya bisa diperiksa dan pelaku penyebar video juga bisa dilacak oleh tim cyber crime. Ini harus segera dilakukan agar semuanya jelas,” tandas Yasidhu.
Warga berharap bupati Nias Utara segera memberi sanksi tegas kepada pelaku, bahkan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. “Saya berharap agar pemerintah dalam hal ini Bupati Nias Utara segera menjatuhkan sanksi bagi oknum PNS yang berbuat asusila dan saat ini video mesum tersebut sudah menjadi buah bibir di masyarakat luas,” kata Ama Aurel Telaumbanua, salah seorang warga, Rabu (26/4).
Menurut Ama Aurel, perbuatan tersebut telah menyimpang dari sikap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan contoh buruk bagi masyarakat, terlebih norma agama dan adat yang selalu dikedepankan.
“Perbuatan tersebut sudah sangat bertentangan dengan norma agama dan adat Nias. Seharusnya oknum tersebut secepatnya dicopot dari jabatannya karena kami mendapat kabar bahwa oknum tersebut salah seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nias Utara.”
Sebelumnya, Bupati Nias Utara Marselinus Ingati Nazara berjanji menyelidiki kebenaran video tersebut. Bila terbukti, oknum PNS itu maka akan diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan ASN. (sdn/smg)