25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dadang, Daftar Balon Anggota DPD

Pencalonan Syamsul ini cukup menarik, karena sebetulnya Peraturan KPU No. 14/2018 melarang mantan narapidana kasus korupsi dan narkoba mendaftar sebagai balon DPD. Namun, beredar informasi kalau PKPU tersebut tengah dilakukan judicial review. Di KPU Sumut, dengan jenaka Syamsul meladeni pertanyaan wartawan. “Ada 7.677 KTP (syarat dukungan, Red),” katanya.

Sebagai mantan bupati dan gubernur, tentu nama Syamsul sangat populer di Sumut. Buktinya, dukungan yang ada pada Syamsul ini tersebar di 26 kabupaten/kota. “Tenanglah kalian, kan masih diperiksa (jumlah dan sebaran) nya,” jelasnya.

Kepada wartawan Datuk Srilelawangsa Hidayatullah mengatakan, dirinya maju sebagai balon DPD atas dukungan masyarakat Sumut. Atas dasar itu ia mengaku jiwa pengabdiannya terpanggil untuk memajukan provinsi ini lebih baik lagi.

“Ternyata masyarakat masih ingin mempercayakan saya membangun Sumut. Buktinya, dukungan 50 ribu lebih masyarakat Sumut terus mengalir untuk diri saya. Makanya, dengan kebulatan tekad dan tidak ingin mengecewakan masyarakat saya maju menjadi bakal calon DPD,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jargon yang dimilikinya rakyat tidak lapar, tidak sakit, tidak miskin dan tidak bodoh dan punya masa depan akan menjadi prioritas jika dirinya menjadi DPD. “Saya akan membuat masyarakat sebagaimana jargon yang selalu saya ucapkan. Ini niat saya dan tidak bisa lagi ditawar-tawar seperti jargon saya,” tegasnya.

Penutupan syarat dukungan balon DPD-RI ke KPU berakhir pukul 24.00 WIB. Adapun ke-20 calon DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan yaitu; Dedi Iskandar Batubara, Ali Yakup Matondang, Faisal Amri, H Abdillah, Raidir Sigalingging, Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Salahuddin Nasution, Nursyam, H Sulidhi Trikusuma, Pdt Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Aidan Nazwir Panggabean, Syamsul Arifin, Dadang Darmawan, Nurhasanah, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, dan Badi kenita Br Sitepu, Syamsul Hilal. (prn)

 

 

Pencalonan Syamsul ini cukup menarik, karena sebetulnya Peraturan KPU No. 14/2018 melarang mantan narapidana kasus korupsi dan narkoba mendaftar sebagai balon DPD. Namun, beredar informasi kalau PKPU tersebut tengah dilakukan judicial review. Di KPU Sumut, dengan jenaka Syamsul meladeni pertanyaan wartawan. “Ada 7.677 KTP (syarat dukungan, Red),” katanya.

Sebagai mantan bupati dan gubernur, tentu nama Syamsul sangat populer di Sumut. Buktinya, dukungan yang ada pada Syamsul ini tersebar di 26 kabupaten/kota. “Tenanglah kalian, kan masih diperiksa (jumlah dan sebaran) nya,” jelasnya.

Kepada wartawan Datuk Srilelawangsa Hidayatullah mengatakan, dirinya maju sebagai balon DPD atas dukungan masyarakat Sumut. Atas dasar itu ia mengaku jiwa pengabdiannya terpanggil untuk memajukan provinsi ini lebih baik lagi.

“Ternyata masyarakat masih ingin mempercayakan saya membangun Sumut. Buktinya, dukungan 50 ribu lebih masyarakat Sumut terus mengalir untuk diri saya. Makanya, dengan kebulatan tekad dan tidak ingin mengecewakan masyarakat saya maju menjadi bakal calon DPD,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, jargon yang dimilikinya rakyat tidak lapar, tidak sakit, tidak miskin dan tidak bodoh dan punya masa depan akan menjadi prioritas jika dirinya menjadi DPD. “Saya akan membuat masyarakat sebagaimana jargon yang selalu saya ucapkan. Ini niat saya dan tidak bisa lagi ditawar-tawar seperti jargon saya,” tegasnya.

Penutupan syarat dukungan balon DPD-RI ke KPU berakhir pukul 24.00 WIB. Adapun ke-20 calon DPD yang telah menyerahkan syarat dukungan yaitu; Dedi Iskandar Batubara, Ali Yakup Matondang, Faisal Amri, H Abdillah, Raidir Sigalingging, Tolopan Silitonga, Abdul Hakim Siagian, Salahuddin Nasution, Nursyam, H Sulidhi Trikusuma, Pdt Willem TP Simarmata, Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba, Aidan Nazwir Panggabean, Syamsul Arifin, Dadang Darmawan, Nurhasanah, Muhammad Nuh, Syamsul Hilal, dan Badi kenita Br Sitepu, Syamsul Hilal. (prn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/