25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

DPT Medan Bertambah 630 Ribu Pemilih

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Medan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, kini telah bertambah. Sebelumnya sebanyak 1.519.662 pemilih menjadi 2.149.662 atau bertambah 630.000 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin mengatakan, saat penetapan rapat pleno di KPU Medan beberapa waktu lalu memang masih ada data pemilih yang belum masuk atau terhitung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan yaitu sebanyak 630.000. Sebab, pemilih yang telah memenuhi syarat belum melakukan perekaman.

“Data 630.000 pemilih yang belum melakukan perekaman merupakan penghuni Rutan dan Lapas Tanjung Gusta,” ungkap Herdensi, kemarin.

Disebutkan dia, pihaknya sudah menyampaikan mengenai pemilih yang belum melakukan perekaman dalam rapat pleno penetapan jumlah DPT beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, ditetapkan DPT sementara pada waktu itu sebanyak 1.519.662 pemilih. Rinciannya, 746.016 pemilih pria dan perempuan 773.646 dengan 3.019 TPS. “DPT tersebut belum seluruhnya karena masih ada yang belum melakukan perekaman sebanyak 630.000 pemilih di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta. Mereka masih dalam proses perekaman, sehingga kita masukkan dalam DPT dan jumlahnya jadi bertambah (2.149.662 pemilih),” ungkapnya.

Herdensi mengaku, pihaknya terus mendorong Disdukcapil Medan untuk secara maksimal melakukan perekaman KTP elektronik sehingga mendapatkan surat keterangan. Sejauh ini, proses tersebut masih berjalan. “Kami mendorong Disdukcapil agar menyampaikan kepada camat, lurah dan kepala lingkungan supaya penduduk di wilayahnya yang belum terekam, dapat segera merekam. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan surat keterangan dan bisa menggunakan hak pilihnya,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya masih terus berproses. Namun, proses perekaman ini tidak ada yang dilakukan secara kolektif. “Secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Setiap hari kerja prosesnya terus dilakukan. Tetapi, kita tidak ada yang kolektif atau ramai-ramai,” ujarnya.

Namun demikian, berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih namun belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menyebutkan berapa totalnya. OK Zulfi hanya menyampaikan jumlah yang belum cetak KTP elektronik. “Lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya bertambah,” tandasnya.

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Medan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, kini telah bertambah. Sebelumnya sebanyak 1.519.662 pemilih menjadi 2.149.662 atau bertambah 630.000 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Herdensi Adnin mengatakan, saat penetapan rapat pleno di KPU Medan beberapa waktu lalu memang masih ada data pemilih yang belum masuk atau terhitung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan yaitu sebanyak 630.000. Sebab, pemilih yang telah memenuhi syarat belum melakukan perekaman.

“Data 630.000 pemilih yang belum melakukan perekaman merupakan penghuni Rutan dan Lapas Tanjung Gusta,” ungkap Herdensi, kemarin.

Disebutkan dia, pihaknya sudah menyampaikan mengenai pemilih yang belum melakukan perekaman dalam rapat pleno penetapan jumlah DPT beberapa waktu lalu. Oleh karenanya, ditetapkan DPT sementara pada waktu itu sebanyak 1.519.662 pemilih. Rinciannya, 746.016 pemilih pria dan perempuan 773.646 dengan 3.019 TPS. “DPT tersebut belum seluruhnya karena masih ada yang belum melakukan perekaman sebanyak 630.000 pemilih di Rutan dan Lapas Tanjung Gusta. Mereka masih dalam proses perekaman, sehingga kita masukkan dalam DPT dan jumlahnya jadi bertambah (2.149.662 pemilih),” ungkapnya.

Herdensi mengaku, pihaknya terus mendorong Disdukcapil Medan untuk secara maksimal melakukan perekaman KTP elektronik sehingga mendapatkan surat keterangan. Sejauh ini, proses tersebut masih berjalan. “Kami mendorong Disdukcapil agar menyampaikan kepada camat, lurah dan kepala lingkungan supaya penduduk di wilayahnya yang belum terekam, dapat segera merekam. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan surat keterangan dan bisa menggunakan hak pilihnya,” imbuh dia.

Sementara, Kepala Disdukcapil Medan OK Zulfi mengaku perekaman e-KTP yang dilakukan pihaknya masih terus berproses. Namun, proses perekaman ini tidak ada yang dilakukan secara kolektif. “Secara bertahap terus dilakukan perekaman e-KTP di kantor camat untuk mendapatkan suket tersebut. Setiap hari kerja prosesnya terus dilakukan. Tetapi, kita tidak ada yang kolektif atau ramai-ramai,” ujarnya.

Namun demikian, berapa banyak masyarakat Medan yang memenuhi syarat hak pilih namun belum mendapatkan suket, OK Zulfi tak dapat menyebutkan berapa totalnya. OK Zulfi hanya menyampaikan jumlah yang belum cetak KTP elektronik. “Lebih kurang 120 ribu lagi yang harus kita cetak e-KTP. Namun, data ini dinamis karena setiap hari proses perekaman terus berjalan sehingga jumlahnya bertambah,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/