28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

DPT Medan Bertambah 630 Ribu Pemilih

Suket Jadi Alternatif

Sementara, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, surat keterangan (Suket) jadi alternatif bagi pemilih yang belum memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu sebagai upaya agar masyarakat tetap bisa menggunakan hal pilih untuk memilih calon pemimpinnya.

“Sepanjang ada suket sebagai pengganti KTP-el, masyarakat boleh menggunakan hak pilih. Pada peraturan KPU hal tersebut juga sudah sangat jelas diatur,” kata Yulhasni menjawab Sumut Pos, Kamis (26/4).

Berkaca pada pengalaman Pilkada serentak 2015 di Siantar, misalnya kata Yulhasni, justru Disdukcapil mengeluarkan suket berdasarkan daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. “Namun itu tergantung Disdukcapil-nya, berkenan atau tidak menjemput bola seperti yang terjadi di Siantar,” katanya.

Disinggung mengenai keengganan Disdukcapil Kota Medan mengeluarkan suket kolektif di Pilgubsu, dia menyatakan, pihaknya tidak punya wewenang sedikit pun atas hal itu. KPU kan tidak bisa mengeluarkan KTP dan suket.” Dan tidak ada diatur di regulasi bahwa usulan penerbitan suket kolektif ini wajib diikuti Disdukcapil. Semua kami serahkan ke Disdukcapil,” terang Yul.

Soal data pemilih pemula di Pilgubsu kali ini, sesuai tahapan dan proses, KPU tidak mendata hal itu. Tetapi mengenai masih banyak masyarakat belum melakukan perekaman KTP-el, diakui Yulhasni sudah mengalami penurunan. Artinya, KPU setempat terus melakukan jemput bola bersama Disdukcapil untuk bisa ditindaklanjuti. “Koordinasi antara KPU dan Disdukcapil yang melakukan perekaman terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP-el,” ujarnya.

Misalnya sebut dia, perekaman KTP-el bisa dilihat perbandingannya dari DPS ke penetapan DPT belum lama ini. Dimana dari total pemilih DPS sebanyak 813 ribu jiwa, saat penetapan DPT berjumlah 9 juta lebih jiwa yang sudah tercantum.

Disdukcapil Sumut sendiri sebelumnya mengungkapkan tidak berwenang dalam hal perekaman KTP-el. Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya hanya bisa menghimbau Disdukcapil kabupaten/kota bersama KPU setempat melakukan perekaman KTP-el ke sejumlah lokasi. Seperti di lembaga permasyarakat (LP), rumah sakit, sekolah-sekolah dan institusi lainnya sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam momen pesta demokrasi.

“Kita sifatnya hanya koordinator dan fasilitator. Yang punya wilayah dan perangkat itukan kabupaten/kota. Kita selalu himbau agar mereka berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (20/4). (ris/prn)

Suket Jadi Alternatif

Sementara, Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, surat keterangan (Suket) jadi alternatif bagi pemilih yang belum memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hal itu sebagai upaya agar masyarakat tetap bisa menggunakan hal pilih untuk memilih calon pemimpinnya.

“Sepanjang ada suket sebagai pengganti KTP-el, masyarakat boleh menggunakan hak pilih. Pada peraturan KPU hal tersebut juga sudah sangat jelas diatur,” kata Yulhasni menjawab Sumut Pos, Kamis (26/4).

Berkaca pada pengalaman Pilkada serentak 2015 di Siantar, misalnya kata Yulhasni, justru Disdukcapil mengeluarkan suket berdasarkan daftar pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. “Namun itu tergantung Disdukcapil-nya, berkenan atau tidak menjemput bola seperti yang terjadi di Siantar,” katanya.

Disinggung mengenai keengganan Disdukcapil Kota Medan mengeluarkan suket kolektif di Pilgubsu, dia menyatakan, pihaknya tidak punya wewenang sedikit pun atas hal itu. KPU kan tidak bisa mengeluarkan KTP dan suket.” Dan tidak ada diatur di regulasi bahwa usulan penerbitan suket kolektif ini wajib diikuti Disdukcapil. Semua kami serahkan ke Disdukcapil,” terang Yul.

Soal data pemilih pemula di Pilgubsu kali ini, sesuai tahapan dan proses, KPU tidak mendata hal itu. Tetapi mengenai masih banyak masyarakat belum melakukan perekaman KTP-el, diakui Yulhasni sudah mengalami penurunan. Artinya, KPU setempat terus melakukan jemput bola bersama Disdukcapil untuk bisa ditindaklanjuti. “Koordinasi antara KPU dan Disdukcapil yang melakukan perekaman terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP-el,” ujarnya.

Misalnya sebut dia, perekaman KTP-el bisa dilihat perbandingannya dari DPS ke penetapan DPT belum lama ini. Dimana dari total pemilih DPS sebanyak 813 ribu jiwa, saat penetapan DPT berjumlah 9 juta lebih jiwa yang sudah tercantum.

Disdukcapil Sumut sendiri sebelumnya mengungkapkan tidak berwenang dalam hal perekaman KTP-el. Pelaksana Tugas Kadisdukcapil Sumut, Ahmad Zaki menegaskan, pihaknya hanya bisa menghimbau Disdukcapil kabupaten/kota bersama KPU setempat melakukan perekaman KTP-el ke sejumlah lokasi. Seperti di lembaga permasyarakat (LP), rumah sakit, sekolah-sekolah dan institusi lainnya sehingga menjamin hak pilih masyarakat dalam momen pesta demokrasi.

“Kita sifatnya hanya koordinator dan fasilitator. Yang punya wilayah dan perangkat itukan kabupaten/kota. Kita selalu himbau agar mereka berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait lainnya,” ujarnya, Jumat (20/4). (ris/prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/