32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hasangapan Tambunan Jadi Tersangka

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan mantan Kepala BPAD Hasangapan Tambunan sebagai tersangka.

“Dugaan penyimpangan dan mark up pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsu tahun 2014, Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan HT (Hasangapan Tambunan) sebagai tersangka. Dia (Hasangapan Tambunan) perannya dalam kasus korupsi ini, sebagai pengguna anggaran,” ungkap sumber di Pidsus Kejati Sumut kepada Sumut Pos, Rabu (26/7) pagi.

Selain itu, sumber yang enggan disebutkan namanya di media ini, juga mengatakan total tersangka 7 orang. Sementara itu, dua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/4) pekan lalu.

“Sedangkan 4 tersangka lainnya masing-masing berinsial WJB sebagai wakil direktur CV. AO, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Untuk dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.

Sementara itu, kelima tersangka ini, dijadwalkan pemeriksaan, Kamis (27/7) hari ini. Namun, belum bisa dipastikan, usai menjalani pemeriksaan akan ditahan atau tidak seperti dua tersangka sebelumnya.

“Pekan ini (hari ini,red) kita jadwalkan pemeriksaan di Kejati Sumut oleh penyidik Kejati Sumut,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

Korupsi-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengembangan perpustakaan dilakukan Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Sumut, memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan mantan Kepala BPAD Hasangapan Tambunan sebagai tersangka.

“Dugaan penyimpangan dan mark up pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsu tahun 2014, Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan HT (Hasangapan Tambunan) sebagai tersangka. Dia (Hasangapan Tambunan) perannya dalam kasus korupsi ini, sebagai pengguna anggaran,” ungkap sumber di Pidsus Kejati Sumut kepada Sumut Pos, Rabu (26/7) pagi.

Selain itu, sumber yang enggan disebutkan namanya di media ini, juga mengatakan total tersangka 7 orang. Sementara itu, dua tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (20/4) pekan lalu.

“Sedangkan 4 tersangka lainnya masing-masing berinsial WJB sebagai wakil direktur CV. AO, SH sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa, GSN sebagai sekretaris panitia pengadaan barang dan jasa dan RM sebagai anggota panitia pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Untuk dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut adalah Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah dan Muchamad Chumaidi selaku direktur CV. Multi Sarana Abadi kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.

Sementara itu, kelima tersangka ini, dijadwalkan pemeriksaan, Kamis (27/7) hari ini. Namun, belum bisa dipastikan, usai menjalani pemeriksaan akan ditahan atau tidak seperti dua tersangka sebelumnya.

“Pekan ini (hari ini,red) kita jadwalkan pemeriksaan di Kejati Sumut oleh penyidik Kejati Sumut,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Atas perbuatannya, ke-7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/