MEDAN, SUMUTPOS.CO – Instruksi gubernur ihwal Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Utara, telah ditandangani per Senin (26/7). Baik untuk kebijakan PPKM Level I, Level II, Level III, dan Level IV di masing-masing daerah yang ada di Sumut. Sedangkan teknis untuk kebijakan Dine-in (makan di tempat) bagi restoran dan cafe berskala besar, belum diizinkan Dine-in.
Gubsu, Edy Rahmayadi mengakui, sudah menandatangani perpanjangan PPKM di Sumut.”Sudah diteken,” kata Gubsu Edy menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Pangeran Diponegoro Medan.
Pelaksanaan tersebut bakal berlangsung hingga 2 Agustus mendatang. Menurut Edy, Ingub tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, bahwa wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, maka kegiatan pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas/babershop dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengujung hanya 50 persen. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang merupakan tempat sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitan 25 persen.
Adapun restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat/Dine in.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali untuk akses restoran, supermarket dan pasar swalayan. Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. “Ada penjualan yang sifatnya seperti warung makan, bengkel. Semua itu bisa dibuka sampai jam 20.00 WIB,” ungkap Edy.
Gubernur berharap kepada seluruh masyarakat Sumut agar bersama-sama mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes), terkhusus memakai masker dengan sungguh-sungguh dan segera ikut vaksinasi. Kerjasama dan kepatuhan semua pihak adalah kunci keberhasilan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Hal yang sama dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk restoran dan cafe yang mampu menampung pengunjung dalam jumlah yang besar, tetap belum diizinkan untuk memfaslitasi makan/minum di tempat. “Namun untuk restoran belum diperbolehkan, karena restoran itu jumlah mejanya kan banyak. Kalau 20 menit pun mereka diperbolehkan (makan ditempat). Misalnya satu restoran ada 10 meja. Satu meja misalnya diperbolehkan 3 orang, berarti sudah 30 orang disitu. Itu kalau 10 meja, kalau restoran kan biasanya kapasitasnya lebih besar, makanya belum diperbolehkan,” tegas Bobby.
Lantas usaha makan/minum atau kuliner seperti apa yang diperbolehkan untuk makan/minum ditempat? “Pelaku UMKM boleh, seperti yang kapasitasnya tidak terlalu besar, seperti warung-warung, rumah makan, itu sudah boleh,” tuturnya.
Bobby menjelaskan, jika Pemko Medan sedang menguatkan soal penerapan di lapangan. Ia berharap, pengawasannya harus betul-betul dapat dipahami dan tidak lagi menimbulkan masalah ke depannya.
“Jangan masalah baru timbul, kita bisa lihat lah prediksi. Misalnya jual sate padang, kuahnya sudah panas, tinggal bakar satenya aja, bakar sate gak mungkin 20 menit, paling 5 menit, tinggal siram kuahnya. Lihat saja, kalau makannya sudah datang, sudah habis, jangan lagi merokok-merokok, jangan lagi duduk-duduk, tapi langsung pulang,” tegas Bobby lagi.
Kota Medan Masih Disekat
Bobby Nasution juga menegaskan, ke depannya Pemko Medan masih akan melakukan penyekatan. Tujuan penyekatan dilakukan bukan untuk melarang masyarakat dalam melakukan aktifitas ataupun mobilitasnya.
“Untuk penyekatan, PPKM Level IV ini memang, yang ingin kita sampaikan berkali-kali lagi, bukan hanya untuk melarang sana melarang sini, tidak boleh sana tidak boleh sini, bukan itu intinya, tapi bagaimana masyarakat ini kita ajak sama-sama mematuhi PPKM,” tuturnya.
Bobby juga menyampaikan, pada masa PPKM ini masyarakat diajak untuk mulai bisa hidup new normal. “Hidup new normal itu apa sih? Mengikuti prokes, itu saja. Yang ditutup ini adalah memberi tahu masyarakat, kita ke depannya harus membatasi mobilitas. Karena mobilitas yang gak perlu dilakukan, ini menjadikan potensi bahaya buat kesehatan kita. Tapi kalau mobilitas untuk ekonomi, silakan, namun itupun dibatasi, apalagi yang gak perlu,” pungkasnya.
22 Kabupaten/Kota di Sumut Terapkan PPKM Level 3
Selain Kota Sibolga, bertambah lagi kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara yang masuk dalam PPKM Level 3. Totalnya kini menjadi 22 kabupaten/kota. Itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Mendagri, Tito Karnavian, dalam instruksi tertanggal 25 Juli 2021 yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 itu menyebutkan, penetapan PPKM Level 3 dilakukan berdasarkan assessmen Kementerian Kesehatan.
Adapun 22 kabupaten/kota itu adalah Asahan, Dairi, Deliserdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga, Tebing Tinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba.
Selain itu, juga ditetapkan 9 kabupaten/kota di Sumut masuk dalam PPKM Level 2, yakni Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Langkat, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara. Di daerah PPKM Level 3, Mendagri menginstruksikan pengetatan, antara lain kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Perkantoran WFH 75% dan WFO 25% dengan protokol kesehatan ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada padaokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibatasai sampai pukul 17.00 waktu setempat dengan pengunjung maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. (prn/map/mbc)