Jembatan Payaroba Amblas, Pemko Binjai Alihkan Arus Kendaraan

BINJAI– Kondisi Jembatan Payaroba di Jalan Umar Baki yang menghubungkan Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Utara kian mengkhawatirkan. Infrastruktur tersebut mengalami amblas dan dinilai rawan roboh apabila terus dilintasi kendaraan.

Demi mencegah risiko kecelakaan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melarang kendaraan melintas di jembatan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas dan menyiapkan sejumlah jalur alternatif, terutama bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan bertonase besar.

Langkah itu diambil setelah dilakukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemko Binjai, pemerintah provinsi, serta kepolisian. Pembahasan difokuskan pada penyusunan jalur alternatif dan pengalihan arus kendaraan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai, Eka Edi Saputra, mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan karena kondisi Jembatan Payaroba tidak lagi layak dilalui kendaraan.

“Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengutamakan keselamatan masyarakat, mengingat kondisi Jembatan Payaroba yang tidak layak dilalui kendaraan,” ujar Eka, Rabu (26/8/2026).

Seluruh kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang melintasi Jembatan Payaroba. Bahkan, kendaraan roda empat, enam hingga sepuluh juga tidak diperbolehkan melintas karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Pemko Binjai pun membagi skema pengalihan arus berdasarkan jenis kendaraan dan waktu perjalanan. Untuk kendaraan roda enam hingga roda sepuluh, pengalihan arus diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pengendara dari Jalan Gatot Subroto diarahkan menuju Jalan Sultan Hasanuddin, kemudian ke Jalan Jamin Ginting, Jalan Diponegoro, Jalan Sei Semayang, Jalan Makalona, hingga Jalan Soekarno-Hatta menuju Kota Medan.

Sementara kendaraan roda empat hingga roda enam diberlakukan pengalihan arus pada pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB. Dari Jalan Gatot Subroto, pengendara diarahkan melalui Jalan Anggur, Jalan Rukam, Jalan Gunung Sinabung, Jalan Samanhudi, kemudian menuju Jalan Bendahara dan Jalan Jamin Ginting.

Eka mengatakan, Pemko Binjai tidak hanya mengandalkan pengaturan arus secara konvensional. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital dalam perencanaan dan pemetaan rekayasa lalu lintas.

“Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan skema pengalihan lalu lintas berjalan efektif dan meminimalkan dampak terhadap mobilitas masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pemko Binjai juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat penanganan dan perbaikan Jembatan Payaroba.(ted/ila)

BINJAI– Kondisi Jembatan Payaroba di Jalan Umar Baki yang menghubungkan Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Utara kian mengkhawatirkan. Infrastruktur tersebut mengalami amblas dan dinilai rawan roboh apabila terus dilintasi kendaraan.

Demi mencegah risiko kecelakaan, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melarang kendaraan melintas di jembatan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan rekayasa lalu lintas dan menyiapkan sejumlah jalur alternatif, terutama bagi kendaraan angkutan barang dan kendaraan bertonase besar.

Langkah itu diambil setelah dilakukan koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Pemko Binjai, pemerintah provinsi, serta kepolisian. Pembahasan difokuskan pada penyusunan jalur alternatif dan pengalihan arus kendaraan untuk mengantisipasi kemacetan sekaligus menjamin keselamatan pengguna jalan.

Asisten Administrasi Umum Setdako Binjai, Eka Edi Saputra, mengatakan pengaturan lalu lintas dilakukan karena kondisi Jembatan Payaroba tidak lagi layak dilalui kendaraan.

“Pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengutamakan keselamatan masyarakat, mengingat kondisi Jembatan Payaroba yang tidak layak dilalui kendaraan,” ujar Eka, Rabu (26/8/2026).

Seluruh kendaraan angkutan barang bertonase besar dilarang melintasi Jembatan Payaroba. Bahkan, kendaraan roda empat, enam hingga sepuluh juga tidak diperbolehkan melintas karena berpotensi membahayakan keselamatan.

Pemko Binjai pun membagi skema pengalihan arus berdasarkan jenis kendaraan dan waktu perjalanan. Untuk kendaraan roda enam hingga roda sepuluh, pengalihan arus diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Pengendara dari Jalan Gatot Subroto diarahkan menuju Jalan Sultan Hasanuddin, kemudian ke Jalan Jamin Ginting, Jalan Diponegoro, Jalan Sei Semayang, Jalan Makalona, hingga Jalan Soekarno-Hatta menuju Kota Medan.

Sementara kendaraan roda empat hingga roda enam diberlakukan pengalihan arus pada pukul 08.00 WIB sampai 22.00 WIB. Dari Jalan Gatot Subroto, pengendara diarahkan melalui Jalan Anggur, Jalan Rukam, Jalan Gunung Sinabung, Jalan Samanhudi, kemudian menuju Jalan Bendahara dan Jalan Jamin Ginting.

Eka mengatakan, Pemko Binjai tidak hanya mengandalkan pengaturan arus secara konvensional. Pemerintah juga mendorong pemanfaatan sistem digital dalam perencanaan dan pemetaan rekayasa lalu lintas.

“Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memastikan skema pengalihan lalu lintas berjalan efektif dan meminimalkan dampak terhadap mobilitas masyarakat,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pemko Binjai juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mempercepat penanganan dan perbaikan Jembatan Payaroba.(ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru