25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Berkas Gatot-Evy Belum Ada Kepastian

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. --FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. –FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan yang membelit Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, istri mudahnya Evy Susanti dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Pasca penahanan Rio, Jumat (23/10) kemarin, ke tiganya kembali diperiksa pada Senin (26/10).

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Gatot diperiksa sebagai tersangka. Sementara Rio sebagai saksi untuk Gatot. “Hari ini (Senin,red) KPK menjadwalkan pemeriksaan PRC sebagai saksi GPN. Sementara GPN diperiksa sebagai tersangka suap pada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejati Sumut dan/atau Kejagung,”ujar Yuyuk di Jakarta.

Gatot yang selama ini telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, tiba di gedung antirasuah tersebut sekitar Pukul 09.30 WIB. Namun tak sepatah katapun terucap dari bibirnya. Ia hanya tersenyum sembari memasuki lobi depan, untuk kemudian menjalani pemeriksaan. Beberapa jam setelah kedatangan Gatot, istri mudanya yang mendekam di rumah tahanan KPK sejak beberapa bulan lalu, juga terlihat memasuki lobi depan gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan pemeriksaan Rio tetap dilakukan, meski sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Rio dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot yang diserahkan lewat Evy pada Fransisca Insani Rahesti, untuk diteruskan pada Rio. Uang dimaksudkan agar Rio membantu ‘penanganan’ kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan.

“Kemungkinan tidak terlalu lama. Pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan ditingkatkan ke penuntutan. Tapi berapa lama (berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan,red), saya tidak tahu,”ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. --FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Evi Susanti usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin dinihari (27/7/2015). Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti diperiksa selama 13 jam sebagai saksi kasus dugaan suap hakim PTUN Medan. –FOTO : IMAM HUSEIN/JAWAPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami kasus dugaan yang membelit Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, istri mudahnya Evy Susanti dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Pasca penahanan Rio, Jumat (23/10) kemarin, ke tiganya kembali diperiksa pada Senin (26/10).

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Gatot diperiksa sebagai tersangka. Sementara Rio sebagai saksi untuk Gatot. “Hari ini (Senin,red) KPK menjadwalkan pemeriksaan PRC sebagai saksi GPN. Sementara GPN diperiksa sebagai tersangka suap pada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejati Sumut dan/atau Kejagung,”ujar Yuyuk di Jakarta.

Gatot yang selama ini telah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang setelah sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, tiba di gedung antirasuah tersebut sekitar Pukul 09.30 WIB. Namun tak sepatah katapun terucap dari bibirnya. Ia hanya tersenyum sembari memasuki lobi depan, untuk kemudian menjalani pemeriksaan. Beberapa jam setelah kedatangan Gatot, istri mudanya yang mendekam di rumah tahanan KPK sejak beberapa bulan lalu, juga terlihat memasuki lobi depan gedung KPK sekitar pukul 12.30 WIB.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi membenarkan pemeriksaan Rio tetap dilakukan, meski sebelumnya telah mengajukan praperadilan atas langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Rio dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot yang diserahkan lewat Evy pada Fransisca Insani Rahesti, untuk diteruskan pada Rio. Uang dimaksudkan agar Rio membantu ‘penanganan’ kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut yang perkaranya tengah ditangani kejaksaan.

“Kemungkinan tidak terlalu lama. Pemberkasan di tingkat penyidikan akan selesai dan ditingkatkan ke penuntutan. Tapi berapa lama (berkas penyidikan dilimpahkan ke pengadilan,red), saya tidak tahu,”ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/