25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pungli Pengusaha SPBU, Kapolsek Ini Terjaring OTT

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengapresiasi tindakan bersih-bersih Polri yang menelusuri internalnya. Dia juga berharap, aksi bersih-bersih Polri itu tak sekadar lips service.

Artinya, Kapolsek Medang Deras Resort Batubara yang terjaring dalam OPP ini, merupakan bagian kecil. Menurut dia, cukup banyak oknum Tri Brata yang disinyalir melakukan pungli serupa di berbagai daerah.

“Jangan sekadar lips service. Penelusurannya harus didalami lebih jauh,” kata Surya, tadi malam.

Menurut dia, perlu juga ditelurusi apakah pemberian uang Rp500 ribu itu dilakukan secara rutin per bulan, per minggu atau per hari. Artinya, tak mungkin pengusaha SPBU itu menyerahkan uang tunai Rp500 ribu kepada Kapolsek Medang Deras secara cuma-cuma.

Dia menduga, ada kasus ilegal yang diduga dijalankan pengusaha SPBU tersebut dan diketahui oleh penegak hokum, sehingga dia mau menyerahkan uang Rp500 ribu kepada Kapolsek. Alhasil, diduga uang Rp500 ribu itu sebagai setoran untuk tidak ditindaklanjuti.

Sejatinya, bilang Surya, pengusaha SPBU yang menyerahkan uang itu, juga harus diperiksa Tim Saber Pungli bentukan Bid Propam Poldasu itu. Tujuannya, agar penegak hukum dapat mengetahui uang Rp500 ribu itu sejak kapan mengalir ke Kapolsek Medang Deras tersebut.

Atas tindakan itu, sambung Surya, Kapolsek Medang Deras dapat dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa dicopot dari jabatannya,” tandas Surya. (ted/mag-1/adz)

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengapresiasi tindakan bersih-bersih Polri yang menelusuri internalnya. Dia juga berharap, aksi bersih-bersih Polri itu tak sekadar lips service.

Artinya, Kapolsek Medang Deras Resort Batubara yang terjaring dalam OPP ini, merupakan bagian kecil. Menurut dia, cukup banyak oknum Tri Brata yang disinyalir melakukan pungli serupa di berbagai daerah.

“Jangan sekadar lips service. Penelusurannya harus didalami lebih jauh,” kata Surya, tadi malam.

Menurut dia, perlu juga ditelurusi apakah pemberian uang Rp500 ribu itu dilakukan secara rutin per bulan, per minggu atau per hari. Artinya, tak mungkin pengusaha SPBU itu menyerahkan uang tunai Rp500 ribu kepada Kapolsek Medang Deras secara cuma-cuma.

Dia menduga, ada kasus ilegal yang diduga dijalankan pengusaha SPBU tersebut dan diketahui oleh penegak hokum, sehingga dia mau menyerahkan uang Rp500 ribu kepada Kapolsek. Alhasil, diduga uang Rp500 ribu itu sebagai setoran untuk tidak ditindaklanjuti.

Sejatinya, bilang Surya, pengusaha SPBU yang menyerahkan uang itu, juga harus diperiksa Tim Saber Pungli bentukan Bid Propam Poldasu itu. Tujuannya, agar penegak hukum dapat mengetahui uang Rp500 ribu itu sejak kapan mengalir ke Kapolsek Medang Deras tersebut.

Atas tindakan itu, sambung Surya, Kapolsek Medang Deras dapat dihukum seberat-beratnya.

“Kalau bisa dicopot dari jabatannya,” tandas Surya. (ted/mag-1/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/