MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis tiga terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp8,2 miliar dengan vonis bervariasi dan cukup tinggi.
Untuk terdakwa Nitra Herawati alias Mami, selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi majelis hakim menjatuhkan hukum selama 6 tahun penjara. Suhadi Winata sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pokja dalam kegiatan pengadaan tersebut dihukum 4 tahun penjara.
Sedangkan, terdakwa Fadil Gumala Harahap menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Anak Bangsa dihukum 5 tahun penjara. Dalam amar putusan dibacakan oleh majelis hakim diketuai oleh ?Sontan Marauke Sinaga, selain hukum penjara. Para terdakwa wajib membayar denda masing-masing Rp200 juta, subsider 6 bulan kurangan penjara.
Atas vonis cukup tinggi itu, ketiga terdakwa hanya bisa menundukan kepala selama mendengarkan nota putusan dibacakan majelis hakim di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/10) siang.
“Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan ketiga terdakwa selama proses persidangan selalu bersikap sopan,” jelas majelis hakim di hadapan ketiga terdakwa.
Dalam kasus korupsi alkes di Dinkes Kota Binjai itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,3 miliar dari anggaran Rp8,2 miliar. Dimana majelis hakim membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
Untuk Terdakwa Nitra, diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp3,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukup untuk melunasi uang kerugian negara maka ditambah pidana oenjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Fadil dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukup untuk melunasi uang kerugian negara maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Sontan.
Majelis hakim menyebutkan tiga tersangka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menyikapi putusan tersebut, terdakwa bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, Lukas Sembiring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Ketiga terdakwa, yakni Nitra dituntut paling tinggi selama 8 tahun penjara. Untuk terdakwa Suhadi Winata, dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan untuk terdakwa Fadil Kumala Harahap dituntut selama 7 tahun penjara.(gus/azw)