32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Perkosa Anak, Oknum Dishub Dituntut 10 Tahun Penjara

TUNTUTAN : Terdakwa Kasus Pencabulam anak di bawah umur, Darmapala, tertunduk saat mendengarkan tuntutan di ruang Cakra II PN Medan, Selasa (21/2).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Darmapala (50) dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.

Haza Putra selaku JPU dalam amar tuntutannya, menilai Darmapala terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban insial W (15). Sehari-harinya, korban bekerja di toko klontong milik terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) sore.

Selain hukum penjara, JPU menuntut terdakwa dengan membayar denda Rp 100 juta. “Bila sudah memiliki hukuman tetap, terdakwa tidak membayar denda. Maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan,” tutur Haza Putra.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam dakwaan, Haza menyebut, terdakwa didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Keluarga sudah visum dan ada kerusakan di selaput dara korban,” ucapnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi, kemarin sore.

Sementara ibu korban, Sundari, (36) mengatakan korban selama 11 bulan bekerja di grosir jajanan milik terdakwa di kawasan Pasar V Medan Marelan, Kota Medan.

“Selama 11 bulan kerja enggak ada keganjilan. Tapi malam minggu sekitar Oktober (2016) saya curiga, dia (korban) terlihat ketakutan dan pucat,” ujar Sundari didampingi suaminya, Mansyur (42) di PN Medan kemarin (21/2).

Selanjutnya Sundari menyuruh korban untuk tidak bekerja dan menanyakan apa yang telah terjadi pada dia. Sempat beberapa waktu hanya menjawab tidak apa-apa. Akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialami anak keduanya itu.

“Aku diperkosa wak Darma (Darmapala) kata dia. Gemetaran saya dengarnya, lalu saya bilang sama suami saya. Dia pun pergi ke rumah Darma itu, tapi tidak ada di rumah,” ucap ibu lima anak tersebut.

Setelah berkonsultasi dengam sejumlah pihak, laporan akhirnya dilayangkan ke polisi. “Sabtu kami melapor, Senin dia ditangkap. Kata polisinya kasus ini berat hukumannya. Tapi kami heran karena kami dengar hukumannya 15 tahun tapi ini kok dituntut 10 tahun? Namanya kami orang nggak sekolah, kami nggak tahu mau nanya ke siapa,” timpal Mansyur.

Diakui Mansyur, sempat ada perundingan perdamaian. Tapi akhirnya tidak didapatkan kesepakatan.

“Mereka mau damai, tapi masa kemauan mereka saja yang diikuti,” ungkap pria yang mengaku bekerja serabutan itu. Dia berharap, terdakwa dihukum dengan hukuman yang pantas.(gus/ala)

 

TUNTUTAN : Terdakwa Kasus Pencabulam anak di bawah umur, Darmapala, tertunduk saat mendengarkan tuntutan di ruang Cakra II PN Medan, Selasa (21/2).(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Darmapala (50) dengan hukuman 10 tahun penjara atas kasus asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.

Haza Putra selaku JPU dalam amar tuntutannya, menilai Darmapala terbukti melakukan pemerkosaan terhadap korban insial W (15). Sehari-harinya, korban bekerja di toko klontong milik terdakwa.

“Meminta kepada majelis hakim, yang mengadili dan memeriksa perkara ini dengan menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara,” ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) sore.

Selain hukum penjara, JPU menuntut terdakwa dengan membayar denda Rp 100 juta. “Bila sudah memiliki hukuman tetap, terdakwa tidak membayar denda. Maka digantikan dengan hukuman penjara selama dua bulan,” tutur Haza Putra.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam dakwaan, Haza menyebut, terdakwa didakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. “Keluarga sudah visum dan ada kerusakan di selaput dara korban,” ucapnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi, kemarin sore.

Sementara ibu korban, Sundari, (36) mengatakan korban selama 11 bulan bekerja di grosir jajanan milik terdakwa di kawasan Pasar V Medan Marelan, Kota Medan.

“Selama 11 bulan kerja enggak ada keganjilan. Tapi malam minggu sekitar Oktober (2016) saya curiga, dia (korban) terlihat ketakutan dan pucat,” ujar Sundari didampingi suaminya, Mansyur (42) di PN Medan kemarin (21/2).

Selanjutnya Sundari menyuruh korban untuk tidak bekerja dan menanyakan apa yang telah terjadi pada dia. Sempat beberapa waktu hanya menjawab tidak apa-apa. Akhirnya korban menceritakan apa yang sudah dialami anak keduanya itu.

“Aku diperkosa wak Darma (Darmapala) kata dia. Gemetaran saya dengarnya, lalu saya bilang sama suami saya. Dia pun pergi ke rumah Darma itu, tapi tidak ada di rumah,” ucap ibu lima anak tersebut.

Setelah berkonsultasi dengam sejumlah pihak, laporan akhirnya dilayangkan ke polisi. “Sabtu kami melapor, Senin dia ditangkap. Kata polisinya kasus ini berat hukumannya. Tapi kami heran karena kami dengar hukumannya 15 tahun tapi ini kok dituntut 10 tahun? Namanya kami orang nggak sekolah, kami nggak tahu mau nanya ke siapa,” timpal Mansyur.

Diakui Mansyur, sempat ada perundingan perdamaian. Tapi akhirnya tidak didapatkan kesepakatan.

“Mereka mau damai, tapi masa kemauan mereka saja yang diikuti,” ungkap pria yang mengaku bekerja serabutan itu. Dia berharap, terdakwa dihukum dengan hukuman yang pantas.(gus/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/