28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

DPRD Madina Belajar Tatib ke Langkat

BAMBANG/SUMUT POS
DIABADIKAN:
Rombongan DPRD Madina diabadikan bersama Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H Zurwansyah, bersama anggota DPRD Langkat lainnya, Jumat (26/10).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Langkat yang telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat 15 Oktober 2018 lalu, ternyata menjadi percontohan bagi DPRD lainnya.

Setelah sebelumnya DPRK Aceh Utara, kini DPRD Langkat mendapat kunjungan dari Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Rombongan DPRD Madina itupun disambut Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H Zurwansyah, SH di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Langkat, Jumat (26/10).

Ketua DPRD Madina, H Maraganti Batubara yang turut dalam kunjungan panitia khusus (pansus) tersebut mengungkapkan apresiasinya atas kinerja anggota DPRD Langkat yang telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib). “Kami baca di media massa bahwa DPRD Langkat telah mengesahkan Tatib, makanya kami mencoba belajar menggali informasi ke sini,” ujar Maraganti.

Selain Maraganti, anggota Pansus Tatib DPRD Madina lainnya secara bergantian mempertanyakan mekanisme awal sampai akhir disahkannya Tatib DPRD Langkat serta hal-hal lain sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD.

H Zurwansyah yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU yang telah lama menjabat sebagai Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat secara rinci memberi penjelasan apa yang dipertanyakan anggota Pansus Tatib DPRD Madina.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dinyatakan bahwa Tatib harus sudah disahkan 6 bulan setelah PP ini diterbitkan, alhamdulillah DPRD Langkat telah mengsahkannya beberapa waktu yang lalu,” ucap Zurwansyah.

Lanjutnya memberi penjelasan, bahwa pembahasan Tatib DPRD dilaksanakan oleh pansus yang seluruh anggotanya berasal dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat, sehingga lebih memudahkan dalam menyusun Tatib karena orang-orang didalamnya telah menguasai permasalahan.

Selain tentang Tatib, Zurwansyah juga menerangkan tentang tim ahli yang ada di DPRD Langkat, bahwa sesuai aturan di masing-masing alat kelengkapan dewan paling banyak 3 orang dan DPRD Langkat telah mengikuti aturan itu. Fraksi-Fraksi DPRD Langkat juga difasilitasi 1 orang staf ahli yang tugasnya membantu kegiatan Fraksi.

Usai memberi penjelasan, H Zurwansyah juga memberikan Tatib DPRD Langkat. “Semoga ini menjadi oleh-oleh yang berharga yang bisa di bawa keDPRD Kabupaten Mandailing Natal dan semoga pertemuan ini bermanfaat,” ucapnya. (bam/han)

BAMBANG/SUMUT POS
DIABADIKAN:
Rombongan DPRD Madina diabadikan bersama Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H Zurwansyah, bersama anggota DPRD Langkat lainnya, Jumat (26/10).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Langkat yang telah mengesahkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat 15 Oktober 2018 lalu, ternyata menjadi percontohan bagi DPRD lainnya.

Setelah sebelumnya DPRK Aceh Utara, kini DPRD Langkat mendapat kunjungan dari Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina).Rombongan DPRD Madina itupun disambut Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat H Zurwansyah, SH di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Langkat, Jumat (26/10).

Ketua DPRD Madina, H Maraganti Batubara yang turut dalam kunjungan panitia khusus (pansus) tersebut mengungkapkan apresiasinya atas kinerja anggota DPRD Langkat yang telah mengesahkan Tata Tertib (Tatib). “Kami baca di media massa bahwa DPRD Langkat telah mengesahkan Tatib, makanya kami mencoba belajar menggali informasi ke sini,” ujar Maraganti.

Selain Maraganti, anggota Pansus Tatib DPRD Madina lainnya secara bergantian mempertanyakan mekanisme awal sampai akhir disahkannya Tatib DPRD Langkat serta hal-hal lain sesuai tugas pokok dan fungsi DPRD.

H Zurwansyah yang merupakan alumni Fakultas Hukum USU yang telah lama menjabat sebagai Kabag Hukum dan Risalah Sekretariat DPRD Langkat secara rinci memberi penjelasan apa yang dipertanyakan anggota Pansus Tatib DPRD Madina.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dinyatakan bahwa Tatib harus sudah disahkan 6 bulan setelah PP ini diterbitkan, alhamdulillah DPRD Langkat telah mengsahkannya beberapa waktu yang lalu,” ucap Zurwansyah.

Lanjutnya memberi penjelasan, bahwa pembahasan Tatib DPRD dilaksanakan oleh pansus yang seluruh anggotanya berasal dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Langkat, sehingga lebih memudahkan dalam menyusun Tatib karena orang-orang didalamnya telah menguasai permasalahan.

Selain tentang Tatib, Zurwansyah juga menerangkan tentang tim ahli yang ada di DPRD Langkat, bahwa sesuai aturan di masing-masing alat kelengkapan dewan paling banyak 3 orang dan DPRD Langkat telah mengikuti aturan itu. Fraksi-Fraksi DPRD Langkat juga difasilitasi 1 orang staf ahli yang tugasnya membantu kegiatan Fraksi.

Usai memberi penjelasan, H Zurwansyah juga memberikan Tatib DPRD Langkat. “Semoga ini menjadi oleh-oleh yang berharga yang bisa di bawa keDPRD Kabupaten Mandailing Natal dan semoga pertemuan ini bermanfaat,” ucapnya. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/