25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Surat Panggilan via Kemendagri, Erry Tak Hadir

Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi karena surat tak sampai ke Pemprovsu. Tapi, tim penyidik meminta kesaksian Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan, surat panggilan Kejagung kepada Plt Gubsu HT Erry Nuradi sebagai saksi Gubsu non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah Pemprovsu TA. 2012-2013, belum ada diterima hingga Kamis (26/11).

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) Sulaiman Hasibuan kepada koran ini di Medan, Kamis (26/11) sore. “Belum ada kita terima Adinda,” kata Sulaiman melalui pesan singkat.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, kemarin, pada hari itu Plt Gubsu Erry Nuradi tengah menghadiri acara peresmian operasional pabrik PT Unilever di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun mendampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution. “Iya, Pak Plt Gubsu ada agenda di Simalungun. Peresmian pabrik Unilever di Sei Mangkei,” tutur seorang staf humas Pemprovsu yang minta namanya tak ditulis.

Sebelumnya Sumut Pos juga sudah menanyakan kabar mengenai keberadaan dan agenda Plt Gubsu pada hari itu kepada bagian protokoler gubernur. “Ya bang, bapak sedang di acara peresmian pabrik di Sei Mangkei. Kita sekalian roadshow juga di sini,” ungkap staf protokol gubernur yang juga minta namanya tak disebut ini.

Saat ditanya terkait pemanggilan penyidik Kejagung di hari yang sama, apakah ada agenda Plt Gubsu bertolak ke Jakarta, sumber menyebut tidak ada menerima informasi dimaksud. Bahkan ketika dijelaskan lebih lanjut bahwa kabar itu sudah tersiar melalui media massa, namun Erry tidak menggubris panggilan tersebut, dia juga memberi jawaban serupa. “Mana ada (soal pemanggilan) itu bang. Berita di mana itu bang? Kita gak ada mendengar kabar tersebut,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara menanggapi batalnya Plt Gubsu HT Erry Nuradi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada APBD Sumut.

Mendagri menyebutkan, batalnya pemeriksaan karena Erry belum menerima surat panggilan. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, surat panggilan sudah dikirim melalui Mendagri selaku atasan Tengku Erry yang menjabat Pelaksana Tugas kepala daerah.

“Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja,” ujar Mendagri saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/11).

Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum. Karena itu, surat yang diajukan ke Kemendagri terkait pemeriksaan kepala daerah, hanya bersifat pemberitahuan. Artinya, tidak mungkin Kemendagri yang meneruskan surat dimaksud ke Plt Gubsu HT Erry Nuradi. “Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya,”ujar Tjahjo.

Meski Kemendagri tidak bisa mengintervensi masalah hukum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, aparat hukum tentunya tidak bisa sesuka hati memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa. Harus ada dasar-dasar hukum yang terpenuhi. Paling tidak alat bukti yang cukup. “Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/ alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi,” ujar Tjahjo.

Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Tengku Erry Nuradi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi karena surat tak sampai ke Pemprovsu. Tapi, tim penyidik meminta kesaksian Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut Edie Rizliyanto sebagai saksi dalam kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menyatakan, surat panggilan Kejagung kepada Plt Gubsu HT Erry Nuradi sebagai saksi Gubsu non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpollinmas Eddy Syofian atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan hibah Pemprovsu TA. 2012-2013, belum ada diterima hingga Kamis (26/11).

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut (Setdaprovsu) Sulaiman Hasibuan kepada koran ini di Medan, Kamis (26/11) sore. “Belum ada kita terima Adinda,” kata Sulaiman melalui pesan singkat.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos di Kantor Gubernur Sumut, kemarin, pada hari itu Plt Gubsu Erry Nuradi tengah menghadiri acara peresmian operasional pabrik PT Unilever di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun mendampingi Menko Perekonomian Darmin Nasution. “Iya, Pak Plt Gubsu ada agenda di Simalungun. Peresmian pabrik Unilever di Sei Mangkei,” tutur seorang staf humas Pemprovsu yang minta namanya tak ditulis.

Sebelumnya Sumut Pos juga sudah menanyakan kabar mengenai keberadaan dan agenda Plt Gubsu pada hari itu kepada bagian protokoler gubernur. “Ya bang, bapak sedang di acara peresmian pabrik di Sei Mangkei. Kita sekalian roadshow juga di sini,” ungkap staf protokol gubernur yang juga minta namanya tak disebut ini.

Saat ditanya terkait pemanggilan penyidik Kejagung di hari yang sama, apakah ada agenda Plt Gubsu bertolak ke Jakarta, sumber menyebut tidak ada menerima informasi dimaksud. Bahkan ketika dijelaskan lebih lanjut bahwa kabar itu sudah tersiar melalui media massa, namun Erry tidak menggubris panggilan tersebut, dia juga memberi jawaban serupa. “Mana ada (soal pemanggilan) itu bang. Berita di mana itu bang? Kita gak ada mendengar kabar tersebut,” katanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat suara menanggapi batalnya Plt Gubsu HT Erry Nuradi menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada APBD Sumut.

Mendagri menyebutkan, batalnya pemeriksaan karena Erry belum menerima surat panggilan. Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, surat panggilan sudah dikirim melalui Mendagri selaku atasan Tengku Erry yang menjabat Pelaksana Tugas kepala daerah.

“Saya belum membacanya. Tapi kalau pun surat itu ada, sifatnya hanya sebagai pemberitahuan saja,” ujar Mendagri saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (26/11).

Tjahjo mengemukakan pandangannya, karena terkait kasus hukum, Kemendagri tidak bisa mengintervensi langkah-langkah proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan lembaga hukum. Karena itu, surat yang diajukan ke Kemendagri terkait pemeriksaan kepala daerah, hanya bersifat pemberitahuan. Artinya, tidak mungkin Kemendagri yang meneruskan surat dimaksud ke Plt Gubsu HT Erry Nuradi. “Kemendagri kan tidak bisa intervensi masalah hukumnya,”ujar Tjahjo.

Meski Kemendagri tidak bisa mengintervensi masalah hukum, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai, aparat hukum tentunya tidak bisa sesuka hati memanggil seorang kepala daerah untuk diperiksa. Harus ada dasar-dasar hukum yang terpenuhi. Paling tidak alat bukti yang cukup. “Kejaksaan kalaupun memanggil seseorang tentunya sudah ada dasar pertimbangan hukum/ alat bukti atau hanya dipanggil sebagai saksi,” ujar Tjahjo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/