31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Mendes PDTT: Kepala Desa Jangan Takut Kelola Dana Desa

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo diabadikan bersama Sekdaprov Sumut Ibnu S Hutomo, Dirjen Bina Desa Kemendagri Nata Irawan, Dirjem PPMD Taufik Madjid, Ketua Umum DPP APdesi Suhardi Buyung, Kepala Dinas PMD Sumut H Aspan Sofian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, berharap aparat desa menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya.

“Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau pakai kontraktor, nanti akan berurusan dengan penegak hukum,” tutur Eko pada Pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) 2017 di Asrama Haji Medan, Jumat (24/11) lalu.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekdaprov Sumatara Utara (Sumut) Ibnu Hutomo, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, Ketua Umum DPP APDESI Suhardi Buyung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut H Aspan Sofian, dan para pengurus Apdesi, serta para kepala desa se-Indonesia.

Lebih lanjut Eko mengatakan, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di pedesaan, karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola. “Nanti akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri atau Perpres. Semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor,” tegasnya.

Ia juga mengakui, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. “Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas, agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan, aturannya bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola,” jelas Eko.

Eko menambahkan, dana desa wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut, minimal sebesar 30 persen. “Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola, dan 30 persen untuk membayar upah pekerja,” bebernya.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo diabadikan bersama Sekdaprov Sumut Ibnu S Hutomo, Dirjen Bina Desa Kemendagri Nata Irawan, Dirjem PPMD Taufik Madjid, Ketua Umum DPP APdesi Suhardi Buyung, Kepala Dinas PMD Sumut H Aspan Sofian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo, berharap aparat desa menggunakan dana desa secara swakelola atau padat karya.

“Semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa tidak boleh pakai kontraktor. Kalau pakai kontraktor, nanti akan berurusan dengan penegak hukum,” tutur Eko pada Pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (Apdesi) 2017 di Asrama Haji Medan, Jumat (24/11) lalu.

Turut hadir dalam acara tersebut, Sekdaprov Sumatara Utara (Sumut) Ibnu Hutomo, Dirjen Bina Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, Dirjen Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid, Ketua Umum DPP APDESI Suhardi Buyung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumut H Aspan Sofian, dan para pengurus Apdesi, serta para kepala desa se-Indonesia.

Lebih lanjut Eko mengatakan, penggunaan dana desa yang dilakukan secara swakelola akan mengurangi jumlah penggangguran dan kemiskinan di pedesaan, karena warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola. “Nanti akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri atau Perpres. Semua proyek dari dana desa harus dilakukan secara swakelola. Tidak boleh pakai kontraktor,” tegasnya.

Ia juga mengakui, masih terdapat kendala terkait aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek di atas Rp200 juta atau yang pekerjaannya kompleks tidak boleh swakelola. “Aturan itu sudah diminta oleh Presiden di rapat terbatas, agar bisa diubah pada bulan ini juga. Jadi tahun depan, aturannya bisa dilakukan untuk dana desa secara swakelola,” jelas Eko.

Eko menambahkan, dana desa wajib digunakan untuk membayar upah para pekerja dari masyarakat desa yang mengerjakan proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa tersebut, minimal sebesar 30 persen. “Jadi tahun depan, penggunaan dana desa wajib digunakan secara swakelola, dan 30 persen untuk membayar upah pekerja,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/