25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

69 Napi Lapas Lubukpakam Dapat Remisi Natal

REMISI: Warga binaan Lapas Kelas II Lubukpakam mengikuti acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan Nasrani, Selasa (24/12).
REMISI: Warga binaan Lapas Kelas II Lubukpakam mengikuti acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan Nasrani, Selasa (24/12).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 69 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubukpakam beragama Kristen mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Natal 2019.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom melalui Humas RF Sianturi menyebutkan, pemberian remisi khusus Natal bagi WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS – 1446.PK.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2019. “Pemberian remisi dipimpin Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam, Fahrusia SH,” sebutnya

Dijelaskan RF Sianturi, dari 1.725 waraga binaan, ada 114 orang beragama Kristen. Namun hanya 69 orang warga binaan yang berhak mendapat remisi (pengurangan hukuman) secara bervariasi.

“Ada yang mendapat remisi dua bulan, sebulan dan ada juga warga binaan yang beragama Nasrani mendapat remisi 15 hari,”terangnya.

Adapun WBP yang beragama Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal tahun 2019 diantaranya Abed Nego Sembiring kasus perlindungan anak mendapat remisi 1 bulan, Erwin Andre Bastoni Lumbantobing kasus perjudian mendapat remisi 15 hari, Henderson Kembaren kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan, Dionnedi Sitorus kasus kesusilan mendapat remisi 15 hari, Hendrik Lase kasus senjata tajam mendapat remisi 15 hari, Amsal Tarigan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (kDRT) mendapat remisi 2 bulan, Ary Ginting kasus pencurian mendapat remisi 1 bulan, Daud Ginting kasus Narkotika mendapat remisi 1 bulan, Marda Damanik kasus penggelapan mendapat remisi 15 hari dan Rudi Sibarani kasus penganiayaan mendapat remisi 15 hari.

“Kalapas Lubukpakam berpesan di Hari Natal ini semoga kehidupan kita dan keluarga selalu dipenuhi cinta kasih dan damaiNya,” pungkasnya. (btr/han)

REMISI: Warga binaan Lapas Kelas II Lubukpakam mengikuti acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan Nasrani, Selasa (24/12).
REMISI: Warga binaan Lapas Kelas II Lubukpakam mengikuti acara pemberian remisi khusus kepada warga binaan Nasrani, Selasa (24/12).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 69 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubukpakam beragama Kristen mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Natal 2019.

Kalapas Lubukpakam, Jhonny H Gultom melalui Humas RF Sianturi menyebutkan, pemberian remisi khusus Natal bagi WBP sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No : PAS – 1446.PK.01.02 tahun 2019 tentang pemberian remisi khusus natal tahun 2019. “Pemberian remisi dipimpin Kasi Binadik dan Giatja Lapas Lubuk Pakam, Fahrusia SH,” sebutnya

Dijelaskan RF Sianturi, dari 1.725 waraga binaan, ada 114 orang beragama Kristen. Namun hanya 69 orang warga binaan yang berhak mendapat remisi (pengurangan hukuman) secara bervariasi.

“Ada yang mendapat remisi dua bulan, sebulan dan ada juga warga binaan yang beragama Nasrani mendapat remisi 15 hari,”terangnya.

Adapun WBP yang beragama Nasrani yang mendapat remisi khusus Natal tahun 2019 diantaranya Abed Nego Sembiring kasus perlindungan anak mendapat remisi 1 bulan, Erwin Andre Bastoni Lumbantobing kasus perjudian mendapat remisi 15 hari, Henderson Kembaren kasus pembunuhan mendapat remisi 1 bulan, Dionnedi Sitorus kasus kesusilan mendapat remisi 15 hari, Hendrik Lase kasus senjata tajam mendapat remisi 15 hari, Amsal Tarigan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (kDRT) mendapat remisi 2 bulan, Ary Ginting kasus pencurian mendapat remisi 1 bulan, Daud Ginting kasus Narkotika mendapat remisi 1 bulan, Marda Damanik kasus penggelapan mendapat remisi 15 hari dan Rudi Sibarani kasus penganiayaan mendapat remisi 15 hari.

“Kalapas Lubukpakam berpesan di Hari Natal ini semoga kehidupan kita dan keluarga selalu dipenuhi cinta kasih dan damaiNya,” pungkasnya. (btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/