26.7 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Ruhut: Laporkan ke KPK

JAKARTA – Kritikan tajam terus berdatangan atas sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang masih juga mengambangkan berkas laporan tingginya dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang di Sumatera Utara.

Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

Saking kesalnya dengan sikap kedua lembaga penegak hukum tersebut, anggota Komisi III DPR RI asal Sumut, Ruhut Sitompul, bahkan menyarankan agar pengaduan disampaikan saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika dalam dugaan pungutan liar yang angkanya mencapai ratusan miliar tersebut, sebagian besar di antaranya diduga ikut dinikmati sejumlah pejabat pemerintah di provinsi Sumut.

“Kalau belum juga ditangani, apalagi dalam dugaan pungutan liar kuat dugaan adanya korupsi, laporkan saja ke KPK. Itu jauh lebih baik menurut saya. Karena kalau sudah mereka tangani (kepolisian dan kejaksaan), KPK tidak bisa ambilalih,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (27/1).

Pengaduan ke KPK menurut politisi senior Partai Demokrat ini akan jauh lebih efektif. Asalkan bukti-bukti permulaan yang ada cukup kuat dan pengaduan disertai adanya saksi pelapor.

“Abraham Samad (Ketua KPK) pernah ngomong ke saya, bahwa kesulitan KPK selama ini karena banyak pengaduan itu tidak ada saksi pelapornya. Nah kalau dalam kasus ini ada saksi pelapor, itu akan lebih cepat ditangani,” katanya.

Ruhut berjanji, nantinya setelah pelapor mengadukan kasus tersebut ke KPK, dirinya akan secara langsung menghubungi pimpinan KPK. Agar pengaduan cepat ditangani menurut prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya siap menindaklanjutinya. Karena ini merupakan bagian dari proses penegakkan hukum. Apalagi untuk Sumut, perlu kita kawal bersama-sama. Jadi ayo ke KPK, nanti bilang ke aku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjung Balai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan Pada Bidang Laut, Dinas Perhubungan Sumut, Ari Wibowo, telah melaporkan dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang ke Polda dan Kejati Sumut, akhir tahun 2013 lalu. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang nyata dari kedua lembaga terse but untuk segera menanganinya.

Ruhut menilai sikap tersebut sangat tidak baik bagi citra penegakan hukum. Apalagi mengingat Kejati dan Polda merupakan representasi pemerintah yang memiliki tugas dan tanggungjawab menegakkan hukum, serta melayani masyarakat. (gir/rbb)

JAKARTA – Kritikan tajam terus berdatangan atas sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara yang masih juga mengambangkan berkas laporan tingginya dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang di Sumatera Utara.

Ruhut Sitompul
Ruhut Sitompul

Saking kesalnya dengan sikap kedua lembaga penegak hukum tersebut, anggota Komisi III DPR RI asal Sumut, Ruhut Sitompul, bahkan menyarankan agar pengaduan disampaikan saja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi jika dalam dugaan pungutan liar yang angkanya mencapai ratusan miliar tersebut, sebagian besar di antaranya diduga ikut dinikmati sejumlah pejabat pemerintah di provinsi Sumut.

“Kalau belum juga ditangani, apalagi dalam dugaan pungutan liar kuat dugaan adanya korupsi, laporkan saja ke KPK. Itu jauh lebih baik menurut saya. Karena kalau sudah mereka tangani (kepolisian dan kejaksaan), KPK tidak bisa ambilalih,” ujarnya kepada koran ini di Jakarta, Senin (27/1).

Pengaduan ke KPK menurut politisi senior Partai Demokrat ini akan jauh lebih efektif. Asalkan bukti-bukti permulaan yang ada cukup kuat dan pengaduan disertai adanya saksi pelapor.

“Abraham Samad (Ketua KPK) pernah ngomong ke saya, bahwa kesulitan KPK selama ini karena banyak pengaduan itu tidak ada saksi pelapornya. Nah kalau dalam kasus ini ada saksi pelapor, itu akan lebih cepat ditangani,” katanya.

Ruhut berjanji, nantinya setelah pelapor mengadukan kasus tersebut ke KPK, dirinya akan secara langsung menghubungi pimpinan KPK. Agar pengaduan cepat ditangani menurut prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya siap menindaklanjutinya. Karena ini merupakan bagian dari proses penegakkan hukum. Apalagi untuk Sumut, perlu kita kawal bersama-sama. Jadi ayo ke KPK, nanti bilang ke aku,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjung Balai, Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan Pada Bidang Laut, Dinas Perhubungan Sumut, Ari Wibowo, telah melaporkan dugaan pungutan liar di sebelas jembatan timbang ke Polda dan Kejati Sumut, akhir tahun 2013 lalu. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan yang nyata dari kedua lembaga terse but untuk segera menanganinya.

Ruhut menilai sikap tersebut sangat tidak baik bagi citra penegakan hukum. Apalagi mengingat Kejati dan Polda merupakan representasi pemerintah yang memiliki tugas dan tanggungjawab menegakkan hukum, serta melayani masyarakat. (gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/