30 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pimpin Apel Gabungan Pemkab Langkat Bupati: Perencanaan Tata Ruang Wajib Mengacu KLHS

Ilustrasi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat serta perencanaan tata ruang wilayah, wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Hal itu juga sesuai pasal 12 yang menyebutkan, apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup,” ujar Bupati Langkat, Terbit Rencana PA dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintahan, Abdul Karim saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Langkat Senin(27/1)

Asisten I juga mengatakan, dipasal 15,16 dan 17 dijelaskan, daya dukung dan tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP dan RPJM), serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup melalui KLHS.

Karena itu, lanjut Abdul Karim, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi inti dari proses penyusunan KLHS dan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), bahkan menjadi core business dari lingkungan hidup di pusat maupun di daerah.

“Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup. Guna mendukung peri kehidupan manusia, makhluk lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk ke dalamannya,” pungkasnya. (yas/han)

Ilustrasi.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat serta perencanaan tata ruang wilayah, wajib didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Hal itu juga sesuai pasal 12 yang menyebutkan, apabila RPPLH belum tersusun, maka pemanfaatan SDA dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan tampung lingkungan hidup,” ujar Bupati Langkat, Terbit Rencana PA dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten I Pemerintahan, Abdul Karim saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Langkat Senin(27/1)

Asisten I juga mengatakan, dipasal 15,16 dan 17 dijelaskan, daya dukung dan tampung lingkungan hidup, merupakan salah satu muatan kajian yang mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJP dan RPJM), serta kebijakan, rencana dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan resiko lingkungan hidup melalui KLHS.

Karena itu, lanjut Abdul Karim, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi inti dari proses penyusunan KLHS dan Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), bahkan menjadi core business dari lingkungan hidup di pusat maupun di daerah.

“Hal tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara kelangsungan daya dukung dan tampung lingkungan hidup. Guna mendukung peri kehidupan manusia, makhluk lain dan keseimbangan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan komponen lain yang masuk ke dalamannya,” pungkasnya. (yas/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/