32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

BNN Bekuk Bandar Sabu Lau Cimba

Kepala BNN Karo, LM Sihombing (tengah) didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Togap Siregar (kori), Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Gajut Muara Ginting (kanan) saat memaparkan tersangka dan barang bukti. (Solideo Sembiring/Sumut Pos).

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO -Sepak terjang Firdaus Kembaren alias Daus (31) yang selama setahun jadi bandar sabu di kawasan Lau Cimba dan Kabanjahe sekitarnya, berakhir sudah. Pria yang sudah lama masuk dalam target operasi itu, akhirnya dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo, Minggu (22/1) sore.

Daus ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya, Jalan Masjid Ujung, Kelurahan Lau Cimba, Kelurahan Kabanjahe. Dari tas pinggang pelaku diamankan barang bukti 38 paket sabu seberat 44,2 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan sabu Rp 614.000, 1 timbangan elektrik, 5 hape berbagai merek dan 4 mancis tanpa tutup. Info yang dihimpun Sumut Pos, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat info dari warga yang mengaku resah dengan ulah Daus yang kerap mengedarkan sabu di lokasi.

Setelah berhari-hari melakukan pengintaian dan memastikan pelaku sedang mengantongi barang bukti, personel yang dipimpin Kepala BNN Kabupaten Karo, LM Sihombing, Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Gajut Muara Ginting  melakukan penyergapan dan membekuk pelaku.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan semua barang bukti diboyong ke komando. Saat diperiksa, Daus mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya. Narkoba yang masih berbentuk kristal itu sudah dia kemas dalam paket/gram untuk diedarkan. Sabu itu diperoleh Daus dari  seorang bandar berinisial N yang menetap di Pancurbatu.

Selama ini Daus menjual 1 gram sabu seharga Rp1 juta dengan keuntungan Rp200 ribu/gramnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Daus telah dijebloskan ke penjara. “Sebenarnya tersangka ini sudah lama masuk jadi target operasi kita, tapi tersangka sangat rapi menjalankan bisnis haramnya,” kata LM Sihombing saat ditemui kru koran ini di kantornya, Selasa (24/1) siang.

Namun selama ini pelaku yang sudah membangun jaringan itu jarang memegang barang bukti. “Kalau kita tangkap tanpa barang bukti kan pencuma. Karena itulah kita harus menunggu momen yang tepat. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kompol Tohap Siregar diamini Gajut Muara Ginting. Saat ini, pihak BNN Karo masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan pelaku.

“Ini adalah tangkapan pertama kita di tahun 2017. Kita tetap komit meberangus dan membersihkan narkoba dari Tanah Karo. Untuk mewujudkan ini, kita sangat membutuhkan peran serta dari masyarakan. Jangan sungkan, jika masyarakat mengetahui soal bandar narkoba, segera laporkan, biar kita. Masyarakat tak boleh berdiam diri, karena Tanah Karo saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba. Jangan sampai saudara-saudara kita jadi korban,”pungkas LM Sihombing. (deo/han)

Kepala BNN Karo, LM Sihombing (tengah) didampingi Kasi Pemberantasan Kompol Togap Siregar (kori), Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Gajut Muara Ginting (kanan) saat memaparkan tersangka dan barang bukti. (Solideo Sembiring/Sumut Pos).

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO -Sepak terjang Firdaus Kembaren alias Daus (31) yang selama setahun jadi bandar sabu di kawasan Lau Cimba dan Kabanjahe sekitarnya, berakhir sudah. Pria yang sudah lama masuk dalam target operasi itu, akhirnya dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karo, Minggu (22/1) sore.

Daus ditangkap tanpa perlawanan dari rumahnya, Jalan Masjid Ujung, Kelurahan Lau Cimba, Kelurahan Kabanjahe. Dari tas pinggang pelaku diamankan barang bukti 38 paket sabu seberat 44,2 gram.

Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan sabu Rp 614.000, 1 timbangan elektrik, 5 hape berbagai merek dan 4 mancis tanpa tutup. Info yang dihimpun Sumut Pos, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat info dari warga yang mengaku resah dengan ulah Daus yang kerap mengedarkan sabu di lokasi.

Setelah berhari-hari melakukan pengintaian dan memastikan pelaku sedang mengantongi barang bukti, personel yang dipimpin Kepala BNN Kabupaten Karo, LM Sihombing, Kasi Pemberantasan Kompol Tohap Siregar dan Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Gajut Muara Ginting  melakukan penyergapan dan membekuk pelaku.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan semua barang bukti diboyong ke komando. Saat diperiksa, Daus mengakui barang bukti sabu itu adalah miliknya. Narkoba yang masih berbentuk kristal itu sudah dia kemas dalam paket/gram untuk diedarkan. Sabu itu diperoleh Daus dari  seorang bandar berinisial N yang menetap di Pancurbatu.

Selama ini Daus menjual 1 gram sabu seharga Rp1 juta dengan keuntungan Rp200 ribu/gramnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Daus telah dijebloskan ke penjara. “Sebenarnya tersangka ini sudah lama masuk jadi target operasi kita, tapi tersangka sangat rapi menjalankan bisnis haramnya,” kata LM Sihombing saat ditemui kru koran ini di kantornya, Selasa (24/1) siang.

Namun selama ini pelaku yang sudah membangun jaringan itu jarang memegang barang bukti. “Kalau kita tangkap tanpa barang bukti kan pencuma. Karena itulah kita harus menunggu momen yang tepat. Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Kompol Tohap Siregar diamini Gajut Muara Ginting. Saat ini, pihak BNN Karo masih melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan pelaku.

“Ini adalah tangkapan pertama kita di tahun 2017. Kita tetap komit meberangus dan membersihkan narkoba dari Tanah Karo. Untuk mewujudkan ini, kita sangat membutuhkan peran serta dari masyarakan. Jangan sungkan, jika masyarakat mengetahui soal bandar narkoba, segera laporkan, biar kita. Masyarakat tak boleh berdiam diri, karena Tanah Karo saat ini sudah masuk kategori darurat narkoba. Jangan sampai saudara-saudara kita jadi korban,”pungkas LM Sihombing. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/