Efendi mengaku diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut yang ikut membahas rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (R-APBD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Pertanyaannya sama seperti pemeriksaan sebelumnya. Bedanya kali ini untuk 7 tersangka baru,” ucap pria berkacamata ini.
Efendi juga membantah keterangan yang disampaikan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan perihal seluruh anggota dewan menerima uang haram dari Gatot.
“Suka sekwan mau ngomong apa, buktinya saya tidak pernah terima uang sepeserpun. Buktinya juga tidak ada,” bilangnya dengan nada sedikit kesal.
Sementara, Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita Ningrum menilai, saat ini KPK masih fokus terhadap anggota dewan yang menerima suap dari Gatot. Menurutnya, setiap anggota dewan hanya memiliki kontrak kerja selama lima tahun. Sehingga akan kesulitan mencarinya ketika sudah tidak menjabat lagi.
“Bisa juga pihak DPRD yang begitu semangat meminta sejumlah uang kepada Gatot untuk meloloskan APBD, LKPj maupun pembatalan interplasi” bilangnya .
Pada akhirnya, Rurita meyakini KPK akan mendalami peran dari pimpinan SKPD yang menyediakan uang untuk dipergunakan Gatot menyuap anggota dewan. “Kita sadar juga penyidik KPK jumlahnya terbatas, sementara kasus yang dihadapi banyak,” akunya.
Dia tidak yakin atas apa yang disampaikan Randiman Tarigan perihal seluruh anggota dewan menerima suap dari Gatot. Dia mencontohkan, ketika oknum anggota dewan mengatas namakan fraksi untuk meminta uang kepada Gatot agar membatalkan Interplasi.
“Bisa saja Gatot memberikan uang untuk 10 orang yang ada di Fraksi tersebut, pada kenyataannya tidak semua menerima. Skenario itu tidak tertutup kemungkinan,” urainya.
Dalam menetapkan tersangka, bilang Ruri, KPK setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti yang cukup kuat. “Tidak bisa berdasarkan keterangan seseorang saja, harus ada bukti pendukung lainnya,” akunya.
Bisa saja, hal tersebut yang menjadi kendala saat ini oleh penyidik KPK yang sedang mendalami kasus tersebut. “Keterangan saksi di BAP belum tentu sama ketika di persidangan, karena ketika memberikan keterangan saat dipersidangan harus terlebih dahulu diambil sumpahnya. Nanti akan muncul fakta-fakta baru dipersidangan, bisa saja fakta itu mengarah kepada penetapan tersangka baru nantinya” tukasnya.
Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriani mengatakan, seluruh keterangan saksi pada saat pemeriksaan akan didalami penyidik. Meski begitu, dia mengaku menetapkan status tersangka kepada sesorang dalam sebuah perkara bukankah perkara mudah. “Minimal ada dua alat bukti,” bilang Yuyuk. (dik/sam)