28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gatot dan Istri Mudanya jadi Tersangka

Gubsu, Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.
Gubsu, Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan  hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam.

“Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu. (kha/nrl/dtc)

Gubsu, Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.
Gubsu, Gatot Pujonugroho dan istri mudanya Evy Susanti, ditetapkan KPK sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sang istri muda Evy Susanti sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. Peningkatan status sepasang suami istri ini berdasarkan  hasil gelar perkara pada Senin (27/7) malam.

“Hasil ekspose (pada rapim dan tim lengkap) progres kasus OTT hakim PTUN, maka KPK per hari ini akan menerbitkan Sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri keduanya) sebagai tersangka,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Selasa (28/7/2015).

Indriyanto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara kasus suap hakim PTUN Medan. Penyidik telah menemukan bukti yang sangat kuat sehingga diputuskan untuk menetapkan Gatot dan istri mudanya sebagai tersangka.

“Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya,” tegas Indriyanto yang juga guru besar hukum pidana itu. (kha/nrl/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/