Mantan staf ahli Pansus Pemilihan Wagubsu ini mengatakan, tidak ada alasan Mendagri untuk tidak menjalankan putusan PTUN. “Negara ini negara hukum. Panglima tertinggi di negara ini juga hukum, maka harusnya Mendagri mematuhi putusan hukum. Setahu saya putusan banding itu sudah final,” akunya.
Di sisi lain, Sohibul juga menilai, kinerja Kemendagri jauh dari harapan. Sebagai contoh, ketika Kemendagri melantik Wakil Wali Kota Siantar. “Wali kota Siantar terpilih meninggal dunia sebelum dilantik. Namanya sudah meninggal, tidak akan mungkin bisa kembali lagi. Harusnya wakil wali kota itu dilantik langsung menjadi wali kota defenitif. Kenyataannya tidak begitu, sepertinya ada permainan uang di balik itu semua. Revolusi mental yang digadang-gadang Presiden seperti belum tersentuh Kemendagri,” bebernya.
Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap juga sangat berharap, keadilan segera ditegakkan oleh Kemendagri dengan menjalankan putusan PTUN. Jika tidak dijalankan, dia menilai akan memperburuk citra pemerintah dalam hal persoalan hukum. “Jangan hukum terus dikangkangi,” katanya.
Dia menilai, sudah terlalu banyak kesalahan pemerintah dalam hal proses hukum. “Banyak putusan hukum yang diabaikan, rezim pemerintahan kali ini sangat dibawah standar,”jelasnya.
Kapuspen Kemendagri, Dodi Riatmadji mengaku pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh pasca keluarnya putusan banding. “Nantilah saya tanyakan ke Pak Dirjen Otda, beliau masih di Belanda,” ujarnya ketika di konfirmasi. (dik/adz)