31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dewan Sebut Putusan PTUN Banci

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan banding yang memenangkan PKNU Sumut dalam perkara pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018 dinilai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul tidak berarti apa-apa. Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat melengserkan Nurhajizah Marpaung dari kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu).

Mustofawiyah menilai, putusan banding tersebut hanya membatalkan surat dari Kemendagri tentang mekanisme pengisian kursi Wagubsu. Sementara pelantikan Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu bukan berdasarkan surat Kemendagri tersebut, tapi karena ada mekanisme pemilihan yang terjadi di DPRD Sumut.

Disebutnya, hasil sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang di tuangkan ke dalam surat keputusan (SK) Pimpinan DPRD Sumut tidak ikut dalam gugatan yang dilayangkan PKNU Sumut. “Putusan DPRD Sumut itukan tidak ikut digugat dan dibatalkan PTUN, jadi tidak ada masalah. Belum lagi Mendagri masih memiliki upaya peninjauan kembali (PK) atau kasasi atas putusan tersebut,” kata MUstofawiyah kepada Sumut Pos, Kamis (27/7).

Mantan anggota Pansus Pemilihan Wagubsu yang dibentuk DPRD Sumut ini juga meragukan kalau Kemendagri mau mengeksekusi putusan PTUN tersebut. “Mendagri yang bisa mengeksekusi PTUN itu. Pertanyaannya, apakah Mendagri mau menjalankan putusan PTUN,” tanya politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, Surat Kemendagri yang dibatalkan PTUN Jakarta, bukan menjadi dasar hukum bagi Pansus dalam bekerja. “Mendagari hanya memberi saran dan masukan bahwa yang berhak mengusulkan nama calon Wagubsu adalah parpol yang memiliki kursi. Selanjutnya DPRD Sumut bekerja sesuai tata tertib (tatib) sampai akhirnya terpilih Nurhajizah. Apakah keputusan DPRD itu ikut digugat dan dibatalkan PTUN, kan tidak,” sebutnya.

Disebutnya, putusan PTUN berbeda dengan putusan pengadilan negeri (PN). “Kalau putusan PN itu yang menjalankan atau mengeksekusinya adalah kejaksaan. Kalau PTUN itu putusannya banci,” tegasnya.

Dia juga mencontohkan putusan PTUN dalam konflik dualisme kepengurusan di PPP dan Partai Golkar. Dimana ketika itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bersedia menjalankan putusan PTUN. “Intinya, kemenangan PKNU pada perkara pengisian kursi Wagubsu di PTUN tidak akan merubah apapun. Nurhajizah tetap akan menjadi Wagubsu sampai akhir masa jabatannya,” ucapnya.

Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Pemerintahan, Sohibul Anshor Siregar. Akademisi UMSu ini menilai, dengan dimenangkannya PKNU Sumut oleh PTUN di tingkat banding, maka posisi Nurhajizah sebagai Wagubsu harus dilengserkan. Menurutnya, dasar hukum yang dijadikan Pansus dalam bekerja sudah tidak sah dengan adanya putusan PTUN di tingkat banding.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan banding yang memenangkan PKNU Sumut dalam perkara pengisian kursi Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) sisa masa jabatan 2013-2018 dinilai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Mustofawiyah Sitompul tidak berarti apa-apa. Menurutnya, putusan tersebut tidak dapat melengserkan Nurhajizah Marpaung dari kursi Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu).

Mustofawiyah menilai, putusan banding tersebut hanya membatalkan surat dari Kemendagri tentang mekanisme pengisian kursi Wagubsu. Sementara pelantikan Nurhajizah Marpaung sebagai Wagubsu bukan berdasarkan surat Kemendagri tersebut, tapi karena ada mekanisme pemilihan yang terjadi di DPRD Sumut.

Disebutnya, hasil sidang paripurna pemilihan Wagubsu yang di tuangkan ke dalam surat keputusan (SK) Pimpinan DPRD Sumut tidak ikut dalam gugatan yang dilayangkan PKNU Sumut. “Putusan DPRD Sumut itukan tidak ikut digugat dan dibatalkan PTUN, jadi tidak ada masalah. Belum lagi Mendagri masih memiliki upaya peninjauan kembali (PK) atau kasasi atas putusan tersebut,” kata MUstofawiyah kepada Sumut Pos, Kamis (27/7).

Mantan anggota Pansus Pemilihan Wagubsu yang dibentuk DPRD Sumut ini juga meragukan kalau Kemendagri mau mengeksekusi putusan PTUN tersebut. “Mendagri yang bisa mengeksekusi PTUN itu. Pertanyaannya, apakah Mendagri mau menjalankan putusan PTUN,” tanya politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, Surat Kemendagri yang dibatalkan PTUN Jakarta, bukan menjadi dasar hukum bagi Pansus dalam bekerja. “Mendagari hanya memberi saran dan masukan bahwa yang berhak mengusulkan nama calon Wagubsu adalah parpol yang memiliki kursi. Selanjutnya DPRD Sumut bekerja sesuai tata tertib (tatib) sampai akhirnya terpilih Nurhajizah. Apakah keputusan DPRD itu ikut digugat dan dibatalkan PTUN, kan tidak,” sebutnya.

Disebutnya, putusan PTUN berbeda dengan putusan pengadilan negeri (PN). “Kalau putusan PN itu yang menjalankan atau mengeksekusinya adalah kejaksaan. Kalau PTUN itu putusannya banci,” tegasnya.

Dia juga mencontohkan putusan PTUN dalam konflik dualisme kepengurusan di PPP dan Partai Golkar. Dimana ketika itu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bersedia menjalankan putusan PTUN. “Intinya, kemenangan PKNU pada perkara pengisian kursi Wagubsu di PTUN tidak akan merubah apapun. Nurhajizah tetap akan menjadi Wagubsu sampai akhir masa jabatannya,” ucapnya.

Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Pemerintahan, Sohibul Anshor Siregar. Akademisi UMSu ini menilai, dengan dimenangkannya PKNU Sumut oleh PTUN di tingkat banding, maka posisi Nurhajizah sebagai Wagubsu harus dilengserkan. Menurutnya, dasar hukum yang dijadikan Pansus dalam bekerja sudah tidak sah dengan adanya putusan PTUN di tingkat banding.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/