31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PTUN Sidangkan Gugatan PKNU Sumut soal Cawagubsu

Foto: Istimewa Sidang Perdana di PTUN Jakarta atas gugatan PKNU Sumut terhadap Kemendagri, Selasa (27/9) .
Foto: Istimewa
Sidang Perdana di PTUN Jakarta atas gugatan PKNU Sumut terhadap Kemendagri, Selasa (27/9) .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengelar siding gugatan PKNU Sumut terhadap Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Selasa (27/9). Dalam sidang tersebut, pihak Kemendagri selaku tergugat belum bisa memberikan penjelasan perihal gugatan yang dilayangkan PKNU Sumut tersebut.

“Tadi sudah dilakukan sidang perdana, pihak Kemendagri diwakili Biro Hukum,” ujar Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan ketika dihubungi, Selasa (27/9).

Menurutnya, Biro Hukum Kemendagri masih buta atas persoalan yang sedang terjadi. Padahal, majelis hakim ingin mempertanyakan perihal surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda tersebut. “Sidang dilanjutkan pekan depan, pihak Kemendagri oleh Majelis Hakim diminta untuk menjelaskan kronologis sampai pada akhirnya keluar surat yang menyatakan pertai tanpa kursi di DPRD Sumut tidak berhak mengajukan nama cawagubsu,” jelasnya.

Pada sidang perdana itu, lanjut Dirzy, majelis hakim juga menyatakan berkas gugatan yang dilayangkan pihaknya sudah lengkap.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebut jalur hukum yang ditempuh oleh PKNU merupakan bias dari ketidakmampuan panitia khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur untuk mengakomodir tiga partai pengusung tanpa kursi di DPRD.

“Jadi bias masalahnya, ke mana-mana. Padahal pengisian kursi wakil gubernur sangat sederhana ketika mengacu kepada UU No 10/2016,” jelasnya kepada wartawan di gedung dewan.

Dari awal, Sutrisno mempertanyakan keberadaan pansus dalam mengisi kursi wakil gubernur. Dan akhirnya terbukti, pansus tidak mampu berbuat apa-apa. “PKNU, Patriot, PPN tidak dilibatkan. PKS dan Hanura masing-masing mengirimkan nama. Kalau begitu untuk apa ada pansus?” sindirnya.

Bahkan, tuturnya, hasil kerja dari pansus tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Apa kerja pansus? Apakah hanya membuat tata cara pelaksanaan paripurna pemilihan wakil guberur? Untuk apa itu? DPRD sudah punya tata tertib (tatib) untuk melakukan voting, dan voting sudah biasa dilakukan di dewan, jadi bukan hal yang baru,” tegas politisi PDIP itu.

Ketidakmampuan pansus dalam mendesak gubernur untuk mengirimkan dua nama cawagubsu ke dewan sudah membuat marwah (harga diri) lembaga legislatif ini menjadi hancur. “Buktinya Gubernur tidak mengirimkan dua nama, untuk apa ada pansus, toh tidak bisa memberikan tekanan atau mempercepat proses pengisian kursi wagubsu. Marwah DPRD hancur jadinya,” tukasnya.(dik)

Foto: Istimewa Sidang Perdana di PTUN Jakarta atas gugatan PKNU Sumut terhadap Kemendagri, Selasa (27/9) .
Foto: Istimewa
Sidang Perdana di PTUN Jakarta atas gugatan PKNU Sumut terhadap Kemendagri, Selasa (27/9) .

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya mengelar siding gugatan PKNU Sumut terhadap Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengisian Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu), Selasa (27/9). Dalam sidang tersebut, pihak Kemendagri selaku tergugat belum bisa memberikan penjelasan perihal gugatan yang dilayangkan PKNU Sumut tersebut.

“Tadi sudah dilakukan sidang perdana, pihak Kemendagri diwakili Biro Hukum,” ujar Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan ketika dihubungi, Selasa (27/9).

Menurutnya, Biro Hukum Kemendagri masih buta atas persoalan yang sedang terjadi. Padahal, majelis hakim ingin mempertanyakan perihal surat yang ditandatangani oleh Dirjen Otda tersebut. “Sidang dilanjutkan pekan depan, pihak Kemendagri oleh Majelis Hakim diminta untuk menjelaskan kronologis sampai pada akhirnya keluar surat yang menyatakan pertai tanpa kursi di DPRD Sumut tidak berhak mengajukan nama cawagubsu,” jelasnya.

Pada sidang perdana itu, lanjut Dirzy, majelis hakim juga menyatakan berkas gugatan yang dilayangkan pihaknya sudah lengkap.

Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebut jalur hukum yang ditempuh oleh PKNU merupakan bias dari ketidakmampuan panitia khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur untuk mengakomodir tiga partai pengusung tanpa kursi di DPRD.

“Jadi bias masalahnya, ke mana-mana. Padahal pengisian kursi wakil gubernur sangat sederhana ketika mengacu kepada UU No 10/2016,” jelasnya kepada wartawan di gedung dewan.

Dari awal, Sutrisno mempertanyakan keberadaan pansus dalam mengisi kursi wakil gubernur. Dan akhirnya terbukti, pansus tidak mampu berbuat apa-apa. “PKNU, Patriot, PPN tidak dilibatkan. PKS dan Hanura masing-masing mengirimkan nama. Kalau begitu untuk apa ada pansus?” sindirnya.

Bahkan, tuturnya, hasil kerja dari pansus tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Apa kerja pansus? Apakah hanya membuat tata cara pelaksanaan paripurna pemilihan wakil guberur? Untuk apa itu? DPRD sudah punya tata tertib (tatib) untuk melakukan voting, dan voting sudah biasa dilakukan di dewan, jadi bukan hal yang baru,” tegas politisi PDIP itu.

Ketidakmampuan pansus dalam mendesak gubernur untuk mengirimkan dua nama cawagubsu ke dewan sudah membuat marwah (harga diri) lembaga legislatif ini menjadi hancur. “Buktinya Gubernur tidak mengirimkan dua nama, untuk apa ada pansus, toh tidak bisa memberikan tekanan atau mempercepat proses pengisian kursi wagubsu. Marwah DPRD hancur jadinya,” tukasnya.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/