27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Iklas, Ompung Boru Minta 3 Pembunuh Cucunya Tobat

Sementara, kepada Midonta alias Nando, Oppung juga mengaku kecewa sekali. Karena, sehari sebelum Nando membunuh Steven, Nando sempat menyuruh Steven untuk meminjam uang kepadanya.

“Kau suruh si Steven minjam uang sama aku. Karena cucuku yang minta, makanya kukasih. Tapi, kau bunuh cucuku,” tambahnya.

Usai mengungkapkan kekecewaannya dan nasihat kepada pelaku, polisi pun kembali memasukkan pelaku ke dalam sel penjara.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa pada kesempatan itu mengatakan, para pelaku pembunuhan diprasangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya hukuman mati,” terangnya.

Sekedar menyegarkan ingatan pembaca, usai dibunuh, Steven dibuang dan ditemukan di Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara pada Jumat (16/6) dinihari.

Motifnya, bermula saat para pelaku merental mobil Kijang Inova milik paman korban dengan alasan ingin jalan-jalan. Namun bukannya jalan-jalan, mereka malah menjual mobil kepada oknum Brimob di daerah Tapanuli Selatan seharga Rp24 juta.

Berselang beberapa hari, paman korban pun menanyakan keberadaan mobil tersebut. Bingung, korban lantas menghubungi pelaku. Panik, para pelaku menyusun siasat untuk menghabisi nyawa korban. Harapannya, penggelapan mobil itu tak terungkap.

Setelah rencana tersusun, korban diajak jumpa di kawasan Diski. Begitu bertemu, korban dibawa ke areal pekuburan muslim Pasar VI Jawa Tandam, Binjai Utara. Disini lah Steven dihabisi dengan cara dianiaya.

Berikutnya korban dibawa naik kereta jenis sport lalu dibuang ke Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara. Untuk mengaburkan pembunuhan, mereka menabrak tubuh korban sebanyak 6 kali, agar dikira sebagai korban pembegalan. Setelah itu mereka pulang. (bbs/ras)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sementara, kepada Midonta alias Nando, Oppung juga mengaku kecewa sekali. Karena, sehari sebelum Nando membunuh Steven, Nando sempat menyuruh Steven untuk meminjam uang kepadanya.

“Kau suruh si Steven minjam uang sama aku. Karena cucuku yang minta, makanya kukasih. Tapi, kau bunuh cucuku,” tambahnya.

Usai mengungkapkan kekecewaannya dan nasihat kepada pelaku, polisi pun kembali memasukkan pelaku ke dalam sel penjara.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa pada kesempatan itu mengatakan, para pelaku pembunuhan diprasangkakan melanggar Pasal 340 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya hukuman mati,” terangnya.

Sekedar menyegarkan ingatan pembaca, usai dibunuh, Steven dibuang dan ditemukan di Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara pada Jumat (16/6) dinihari.

Motifnya, bermula saat para pelaku merental mobil Kijang Inova milik paman korban dengan alasan ingin jalan-jalan. Namun bukannya jalan-jalan, mereka malah menjual mobil kepada oknum Brimob di daerah Tapanuli Selatan seharga Rp24 juta.

Berselang beberapa hari, paman korban pun menanyakan keberadaan mobil tersebut. Bingung, korban lantas menghubungi pelaku. Panik, para pelaku menyusun siasat untuk menghabisi nyawa korban. Harapannya, penggelapan mobil itu tak terungkap.

Setelah rencana tersusun, korban diajak jumpa di kawasan Diski. Begitu bertemu, korban dibawa ke areal pekuburan muslim Pasar VI Jawa Tandam, Binjai Utara. Disini lah Steven dihabisi dengan cara dianiaya.

Berikutnya korban dibawa naik kereta jenis sport lalu dibuang ke Jalan Kamboja, Kel. Pahlawan, Binjai Utara. Untuk mengaburkan pembunuhan, mereka menabrak tubuh korban sebanyak 6 kali, agar dikira sebagai korban pembegalan. Setelah itu mereka pulang. (bbs/ras)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/