32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemenkuham Sumut Butuh 1.500 Pegawai

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI membuka rekrutmen pegawai sebanyak 17.526 orang tahun 2017. Rekutmen untuk mengisi kekurangan pegawai diseluruh jajaran Kemenkuham ditingkat pusat maupun dimasing-masing daerah.

Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) mendapatkan formasi rekrutmen sebanyak 1.500 lebih. Sedangkan, untuk penempatan dilakukan di bagian Divisi Pemasyarakatan, yakni Rutan dan Lapas. Kemudian, dibagian Divisi Imigrasi dan staff pegawai di Kantor Kemenkuham Sumut.

“Untuk di Sumut formasi rektrumen pegawai sebanyak 1.500 orang lebih. Itu persis angkanya saya tidak ingat. Tapi, segitu lah formasi kita peroleh untuk di Kemenkuham Sumut,” ungkap Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (27/8) siang.

Josua Ginting menjelaskan rekrutmen ?pegawai banyak menempati formasi sebagai petugas atau pegawai di Lapas dan Rutan di Sumut. Dengan rekrutmen formasi sebanyak 1292 orang untuk ditempat dimasing-masing unit pelayanan terpadu.

Pada rekrutmen pegawai penempatan di Lapas dan di rutan dengan kelulusan tingkat SMA sederajat.”Tapi, itu didominasi. Namun, ada juga kelulusan sarjana ditempatkan di rumah tahanan (rutan) dan di lembaga pemasyarakatan (lapas),” jelas Josua Ginting.

Dia mengungkapkan dari 1.500 orang lebih itu, hampir 80 persen rekrutmen untuk penempatan di Rutan dan di Lapas. Hal itu, karena tidak sebanding jumlah wargabinaan di Sumut sudah mencapai 11.797 narapidana (napi).

Seharusnya, perbandingan maksimal 1 petugas mengawasi 20 orang wargabinaan. Namun, hal itu tidak. Saat ini, 1 petugas bisa mengawasi sampai 50 orang napi. “Makanya diperbanyak untuk di Rutan dan Lapas. Baru sisanya ditempatkan divisi lain di Kemenkuham Sumut,” ungkapnya.

Rekrutmen ini, langsung dilakukan penseleksian oleh Kemenkuham Pusat dan Kemenkuham dimasing-masing wilayah kerja. Untuk registrasi rekrutmen dilakukan secara online dengan mengakses website resmi dari Kemenkuham RI. Kemudian, mengikuti petunjuk sesuai diarahkan yang terterah didalam website tersebut.(gus/azw)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI membuka rekrutmen pegawai sebanyak 17.526 orang tahun 2017. Rekutmen untuk mengisi kekurangan pegawai diseluruh jajaran Kemenkuham ditingkat pusat maupun dimasing-masing daerah.

Untuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) mendapatkan formasi rekrutmen sebanyak 1.500 lebih. Sedangkan, untuk penempatan dilakukan di bagian Divisi Pemasyarakatan, yakni Rutan dan Lapas. Kemudian, dibagian Divisi Imigrasi dan staff pegawai di Kantor Kemenkuham Sumut.

“Untuk di Sumut formasi rektrumen pegawai sebanyak 1.500 orang lebih. Itu persis angkanya saya tidak ingat. Tapi, segitu lah formasi kita peroleh untuk di Kemenkuham Sumut,” ungkap Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (27/8) siang.

Josua Ginting menjelaskan rekrutmen ?pegawai banyak menempati formasi sebagai petugas atau pegawai di Lapas dan Rutan di Sumut. Dengan rekrutmen formasi sebanyak 1292 orang untuk ditempat dimasing-masing unit pelayanan terpadu.

Pada rekrutmen pegawai penempatan di Lapas dan di rutan dengan kelulusan tingkat SMA sederajat.”Tapi, itu didominasi. Namun, ada juga kelulusan sarjana ditempatkan di rumah tahanan (rutan) dan di lembaga pemasyarakatan (lapas),” jelas Josua Ginting.

Dia mengungkapkan dari 1.500 orang lebih itu, hampir 80 persen rekrutmen untuk penempatan di Rutan dan di Lapas. Hal itu, karena tidak sebanding jumlah wargabinaan di Sumut sudah mencapai 11.797 narapidana (napi).

Seharusnya, perbandingan maksimal 1 petugas mengawasi 20 orang wargabinaan. Namun, hal itu tidak. Saat ini, 1 petugas bisa mengawasi sampai 50 orang napi. “Makanya diperbanyak untuk di Rutan dan Lapas. Baru sisanya ditempatkan divisi lain di Kemenkuham Sumut,” ungkapnya.

Rekrutmen ini, langsung dilakukan penseleksian oleh Kemenkuham Pusat dan Kemenkuham dimasing-masing wilayah kerja. Untuk registrasi rekrutmen dilakukan secara online dengan mengakses website resmi dari Kemenkuham RI. Kemudian, mengikuti petunjuk sesuai diarahkan yang terterah didalam website tersebut.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/