31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Bupati Madina Dituduh Gelapkan Pinjaman RP700 Juta

Diketahui, Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut mengaku telah memeriksa Dahlan Nasution dan mengakui ada menerima uang dari korban Tahjudin Pardosi senilai Rp700 juta. Namun, Dahlan sudah mengembalikannya kepada pelapor.

“Saksi pelapor dan saksi terlapor sudah diperiksa. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap, tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti,” kata Frido, Kamis (25/8) lalu.

Korban menyebut Dahlan Nasution meminta sejumlah uang kepadanya untuk pemenangannya sebagai bupati dan akan mengembalikan uang tersebut setelah terlapor terpilih.

Pada 21 Januari 2013 korban menyerahkan uangnya senilai Rp600 juta (tahap pertama) dan pada 13 Februari 2013 senilai Rp100 juta (tahap kedua).Tapi, setelah berhasil menjadi Bupati Madina menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Alhasil, Tahjudin Pardosi melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut sesuai locus delicty (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Polda Sumut. (ted/jie)

Diketahui, Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut mengaku telah memeriksa Dahlan Nasution dan mengakui ada menerima uang dari korban Tahjudin Pardosi senilai Rp700 juta. Namun, Dahlan sudah mengembalikannya kepada pelapor.

“Saksi pelapor dan saksi terlapor sudah diperiksa. Alat bukti dan keterangan saksi-saksi sudah lengkap, tinggal menunggu hasil gelar perkara saja nanti,” kata Frido, Kamis (25/8) lalu.

Korban menyebut Dahlan Nasution meminta sejumlah uang kepadanya untuk pemenangannya sebagai bupati dan akan mengembalikan uang tersebut setelah terlapor terpilih.

Pada 21 Januari 2013 korban menyerahkan uangnya senilai Rp600 juta (tahap pertama) dan pada 13 Februari 2013 senilai Rp100 juta (tahap kedua).Tapi, setelah berhasil menjadi Bupati Madina menggantikan Hidayat Batubara, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Alhasil, Tahjudin Pardosi melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri.

Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut sesuai locus delicty (lokasi kejadian) dan kini ditangani Subdit II/Harda Bangtah Polda Sumut. (ted/jie)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/