Damkar

Pemilihan BPD Mancang Dipersoalkan, Dugaan Orang Dekat Kades Lolos

STABAT— Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, periode 2026-2034 menuai sorotan. Selain muncul dugaan sejumlah anggota terpilih memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan kepala desa, seorang peserta mengaku diminta mengalah sebelum akhirnya dinyatakan gugur.

Proses pemilihan sendiri terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penetapan. Para anggota BPD terpilih rencananya dilantik pada November 2026 mendatang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tujuh anggota BPD yang ditetapkan berasal dari sejumlah dusun, yakni NGDI dari Dusun Cempaka, TD dari Dusun Batugajah, YT dari Dusun Tempel, YSF dari Dusun Mawar, JM dari Dusun Melati, AD dari Dusun Sei Benang dan SYT dari Dusun Durian.

Sejumlah nama tersebut disebut-sebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala Desa Mancang Ahmad Azuar. Namun, dugaan tersebut dibantah Azuar.

Salah satu nama yang turut menjadi perhatian adalah JM dari Dusun Melati. JM disebut merupakan guru aktif yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu sekolah dasar di Langkat.

Kepala Desa Mancang Ahmad Azuar menegaskan dirinya tidak mencampuri proses pemilihan BPD yang dilaksanakan panitia desa.“Saya sebagai kepala desa, tidak ikut campur urusan panitia pemilihan anggota BPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar,” ujar Azuar, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, apabila terdapat kesalahan dalam proses pemilihan, dirinya telah memberikan teguran kepada panitia dan meminta agar segera dicarikan solusi. “Kalau pun ada kesalahan panitia sudah saya tegur, dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang,” katanya.

Terpisah, Camat Selesai Yanes Sitepu mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun calon anggota BPD terkait polemik tersebut.“Tidak ada laporan permasalahan dari masyarakat ataupun calon BPD kepada saya,” kata Yanes.

Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap Kepala Desa Mancang. Menurutnya, mekanisme pengisian keanggotaan BPD telah diatur dalam peraturan dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk di tingkat desa.

“Saya juga tidak membenarkan ada perlakuan khusus untuk Kades Mancang. Terkait pengisian keanggotaan BPD ini sudah diatur dalam peraturan dan ada panitianya. Kami memantau atau memastikan seluruh tahapan sesuai surat edaran bupati telah berjalan sesuai jadwalnya,” ujar Yanes.

Namun, polemik proses pemilihan tersebut disuarakan Herman, calon anggota BPD dari Dusun Melati. Ia mengaku diminta mengalah sebelum akhirnya dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

Herman mengatakan, pendaftaran calon anggota BPD dibuka sejak 26 Agustus hingga 8 September 2026. Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya pendaftaran pada dua hari terakhir masa pendaftaran.

“Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya tahunya pada tanggal 7-8 September 2026,” ujar Herman di Binjai.

Menurut Herman, Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD kemudian mendatanginya pada Kamis (17/9/2026) dan memintanya untuk mengalah.“Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat,” klaim Herman.

Dua hari berselang, Sabtu (19/9/2026), Herman mengaku kembali mendapat permintaan serupa. Kali ini, menurut dia, Kepala Dusun mendatanginya ke rumah. “Saya tanya juga kepada kepala dusun, mengalah yang bagaimana. Tapi saya tegaskan, saya gak mau mengalah,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (21/9/2026), Herman menerima surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD. Dalam surat tersebut, dirinya dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

Herman mengatakan, alasan yang tercantum dalam surat tersebut berkaitan dengan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Kuota tersebut disebut telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat atau seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dalam surat itu tertulis, saya gugur karena kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu, sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang berlaku,” kata Herman.

Ia mengaku tidak menerima alasan tersebut dan mempertanyakan bagaimana kuota keterwakilan perempuan bisa menjadi dasar dirinya dinyatakan gugur. “Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kuota ini bisa sedemikian didesain bisa mencukupi,” pungkasnya. (ted/ila)

STABAT— Penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mancang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, periode 2026-2034 menuai sorotan. Selain muncul dugaan sejumlah anggota terpilih memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan kepala desa, seorang peserta mengaku diminta mengalah sebelum akhirnya dinyatakan gugur.

Proses pemilihan sendiri terus berlanjut dan kini telah memasuki tahap penetapan. Para anggota BPD terpilih rencananya dilantik pada November 2026 mendatang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tujuh anggota BPD yang ditetapkan berasal dari sejumlah dusun, yakni NGDI dari Dusun Cempaka, TD dari Dusun Batugajah, YT dari Dusun Tempel, YSF dari Dusun Mawar, JM dari Dusun Melati, AD dari Dusun Sei Benang dan SYT dari Dusun Durian.

Sejumlah nama tersebut disebut-sebut memiliki hubungan keluarga atau kedekatan dengan Kepala Desa Mancang Ahmad Azuar. Namun, dugaan tersebut dibantah Azuar.

Salah satu nama yang turut menjadi perhatian adalah JM dari Dusun Melati. JM disebut merupakan guru aktif yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada salah satu sekolah dasar di Langkat.

Kepala Desa Mancang Ahmad Azuar menegaskan dirinya tidak mencampuri proses pemilihan BPD yang dilaksanakan panitia desa.“Saya sebagai kepala desa, tidak ikut campur urusan panitia pemilihan anggota BPD. Jadi kalau ada dugaan ini itu, itu tidak benar,” ujar Azuar, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan, apabila terdapat kesalahan dalam proses pemilihan, dirinya telah memberikan teguran kepada panitia dan meminta agar segera dicarikan solusi. “Kalau pun ada kesalahan panitia sudah saya tegur, dan akan dicarikan solusinya biar tidak lagi ada riak-riak yang negatif di Desa Mancang,” katanya.

Terpisah, Camat Selesai Yanes Sitepu mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun calon anggota BPD terkait polemik tersebut.“Tidak ada laporan permasalahan dari masyarakat ataupun calon BPD kepada saya,” kata Yanes.

Ia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap Kepala Desa Mancang. Menurutnya, mekanisme pengisian keanggotaan BPD telah diatur dalam peraturan dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk di tingkat desa.

“Saya juga tidak membenarkan ada perlakuan khusus untuk Kades Mancang. Terkait pengisian keanggotaan BPD ini sudah diatur dalam peraturan dan ada panitianya. Kami memantau atau memastikan seluruh tahapan sesuai surat edaran bupati telah berjalan sesuai jadwalnya,” ujar Yanes.

Namun, polemik proses pemilihan tersebut disuarakan Herman, calon anggota BPD dari Dusun Melati. Ia mengaku diminta mengalah sebelum akhirnya dinyatakan gugur dan tidak dapat melanjutkan tahapan pemilihan.

Herman mengatakan, pendaftaran calon anggota BPD dibuka sejak 26 Agustus hingga 8 September 2026. Namun, ia mengaku baru mengetahui adanya pendaftaran pada dua hari terakhir masa pendaftaran.

“Sebenarnya pendaftaran dibuka sejak 26 Agustus sampai 8 September 2026. Tapi saya tahunya pada tanggal 7-8 September 2026,” ujar Herman di Binjai.

Menurut Herman, Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD kemudian mendatanginya pada Kamis (17/9/2026) dan memintanya untuk mengalah.“Bahasa saya harus mengalah ini berasal dari Pak Camat,” klaim Herman.

Dua hari berselang, Sabtu (19/9/2026), Herman mengaku kembali mendapat permintaan serupa. Kali ini, menurut dia, Kepala Dusun mendatanginya ke rumah. “Saya tanya juga kepada kepala dusun, mengalah yang bagaimana. Tapi saya tegaskan, saya gak mau mengalah,” katanya.

Selanjutnya, pada Senin (21/9/2026), Herman menerima surat yang ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD. Dalam surat tersebut, dirinya dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya.

Herman mengatakan, alasan yang tercantum dalam surat tersebut berkaitan dengan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Kuota tersebut disebut telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat atau seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Dalam surat itu tertulis, saya gugur karena kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan untuk keanggotaan BPD telah terpenuhi oleh peserta lain berdasarkan hasil peringkat/seleksi yang telah ditetapkan terlebih dahulu, sesuai dengan regulasi dan mekanisme pengisian keanggotaan BPD yang berlaku,” kata Herman.

Ia mengaku tidak menerima alasan tersebut dan mempertanyakan bagaimana kuota keterwakilan perempuan bisa menjadi dasar dirinya dinyatakan gugur. “Saya tetap tidak terima. Karena bagaimana kuota ini bisa sedemikian didesain bisa mencukupi,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait


Damkar

Terpopuler

Artikel Terbaru