30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Wow… Gatot-Evy Siap Bongkar Semuanya

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti kemungkinan masih berbuntut. Pasalnya, orang nomor satu di Sumut itu kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap perkara yang lebih besar.

Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan pengajuan justice collaborator tersebut dilakukan Gatot dan Evy (Evy Susanti, istri Gatot) tiga hari lalu. ”Pengajuannya sudah kami terima tapi kini masih dikaji, belum ada putusan pimpinan,” ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (27/11). Pengkajian layak tidaknya Gatot dan Evy tergantung oleh tim KPK yang ada di bagian penindakan. Mereka yang menentukan dan memberikan rekomendasi ke pimpinan KPK.

Johan mengatakan belum terlambat bagi Gatot dan Evy untuk menjadi orang yang bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap perkara (justice collaborator). Pengajuan JC bisa dilakukan oleh seorang tersangka baik saat penyidikan maupun penuntutan. ”Syarat utamanya, tersangka itu bersedia bekerja sama mengakui perbuatanya dan bersedia membongkar perkara,” ujarnya.

Saat ini, Gatot terlibat empat perkara korupsi. Tiga perkara ditangani KPK dan satu lagi ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus di KPK itu antara lain, penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, penyuapan mantan Sekjen Nasdem dan anggota komisi III DPR Patrice Rio Capella dan terakhir perkara penyuapan anggota DPRD Sumut. Dari perkara itu, Gatot pun tersangka tunggal.

Sudah banyak orang-orang yang ikut terseret. Semua perkara yang ada di KPK itu sendiri bermula dari dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Kasus dugaan korupsi bansos itu kini masih ditangani Kejagung. Johan mengaku tidak tahu apa perkara yang akan dibongkar Gatot lagi. Namun dari kasus-kasus yang tengah menjeratnya, tidak menutut kemungkinan ada tersangka-tersangka baru yang belum tersentuh.

Sebut saja kasus penyuapan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 yang kini baru menjerat lima orang sebagai penerima suap. Padahal suap diberikan Gatot bukan hanya untuk lima orang itu saja. Salah satu penerima suap yang telah mengakui dan mengembalikan uang ialah istri Plt Gubernur Sumut saat ini Teuku Erry Nuradi, Evy Diana.

Evy maupun Teuku Erry sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK. Teuku Erry bahkan pada wartawan di KPK mengakui kalau istrinya pernah menerima uang namun sudah dikembalikan. Evy sendiri menerima suap karena saat perkara ini terjadi dia berstatus anggota DPRD Sumut.

Gatot bersedia menjadi JC bekerja sama dengan KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya atau kasus korupsi lain. Gatot berjanji akan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan yang tak lama digelar. Termasuk keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Tengku Erry Nuradi. “Nanti lah di persidangan,” katanya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11).

Gatot mengaku sudah lama mengajukan diri sebagai JC. Namun, belum mengetahui pengajuannya ini diterima atau ditolak oleh KPK. “Itu tanyakan ke KPK,” katanya.

Gatot dan Evy Susanti mengajukan diri sebagai JC sesaat sebelum berkas sejumlah perkara yang menjerat mereka dilimpahkan ke tahap penuntutan. Plt Komisioner KPK, Johan Budi mengakui pihaknya menerima pengajuan pasangan suami istri itu beberapa hari yang lalu.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Waseso mengatakan kliennya mengajukan sebagai JC atas permintaan pribadi. ”Permintaan itu disampaikan langsung yang bersangkutan ke penyidik, jadi saya tidak tahu apa yang akan diungkap lagi,” jelasnya. Menurut Yanuar, sebelum mengajukan menjadi JC, kliennya selalu kooperatif menjalani pemeriksaan. (gun/gir)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iranto Putro, di Pangadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Perkara korupsi yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti kemungkinan masih berbuntut. Pasalnya, orang nomor satu di Sumut itu kini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk mengungkap perkara yang lebih besar.

Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan pengajuan justice collaborator tersebut dilakukan Gatot dan Evy (Evy Susanti, istri Gatot) tiga hari lalu. ”Pengajuannya sudah kami terima tapi kini masih dikaji, belum ada putusan pimpinan,” ujar Johan di Gedung KPK, Jumat (27/11). Pengkajian layak tidaknya Gatot dan Evy tergantung oleh tim KPK yang ada di bagian penindakan. Mereka yang menentukan dan memberikan rekomendasi ke pimpinan KPK.

Johan mengatakan belum terlambat bagi Gatot dan Evy untuk menjadi orang yang bersedia bekerjasama dengan penyidik untuk mengungkap perkara (justice collaborator). Pengajuan JC bisa dilakukan oleh seorang tersangka baik saat penyidikan maupun penuntutan. ”Syarat utamanya, tersangka itu bersedia bekerja sama mengakui perbuatanya dan bersedia membongkar perkara,” ujarnya.

Saat ini, Gatot terlibat empat perkara korupsi. Tiga perkara ditangani KPK dan satu lagi ada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus di KPK itu antara lain, penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan, penyuapan mantan Sekjen Nasdem dan anggota komisi III DPR Patrice Rio Capella dan terakhir perkara penyuapan anggota DPRD Sumut. Dari perkara itu, Gatot pun tersangka tunggal.

Sudah banyak orang-orang yang ikut terseret. Semua perkara yang ada di KPK itu sendiri bermula dari dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial di Pemprov Sumut. Kasus dugaan korupsi bansos itu kini masih ditangani Kejagung. Johan mengaku tidak tahu apa perkara yang akan dibongkar Gatot lagi. Namun dari kasus-kasus yang tengah menjeratnya, tidak menutut kemungkinan ada tersangka-tersangka baru yang belum tersentuh.

Sebut saja kasus penyuapan anggota DPRD Sumut periode 2009 – 2014 yang kini baru menjerat lima orang sebagai penerima suap. Padahal suap diberikan Gatot bukan hanya untuk lima orang itu saja. Salah satu penerima suap yang telah mengakui dan mengembalikan uang ialah istri Plt Gubernur Sumut saat ini Teuku Erry Nuradi, Evy Diana.

Evy maupun Teuku Erry sudah pernah dimintai keterangan oleh KPK. Teuku Erry bahkan pada wartawan di KPK mengakui kalau istrinya pernah menerima uang namun sudah dikembalikan. Evy sendiri menerima suap karena saat perkara ini terjadi dia berstatus anggota DPRD Sumut.

Gatot bersedia menjadi JC bekerja sama dengan KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya atau kasus korupsi lain. Gatot berjanji akan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam persidangan yang tak lama digelar. Termasuk keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu, Tengku Erry Nuradi. “Nanti lah di persidangan,” katanya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/11).

Gatot mengaku sudah lama mengajukan diri sebagai JC. Namun, belum mengetahui pengajuannya ini diterima atau ditolak oleh KPK. “Itu tanyakan ke KPK,” katanya.

Gatot dan Evy Susanti mengajukan diri sebagai JC sesaat sebelum berkas sejumlah perkara yang menjerat mereka dilimpahkan ke tahap penuntutan. Plt Komisioner KPK, Johan Budi mengakui pihaknya menerima pengajuan pasangan suami istri itu beberapa hari yang lalu.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Waseso mengatakan kliennya mengajukan sebagai JC atas permintaan pribadi. ”Permintaan itu disampaikan langsung yang bersangkutan ke penyidik, jadi saya tidak tahu apa yang akan diungkap lagi,” jelasnya. Menurut Yanuar, sebelum mengajukan menjadi JC, kliennya selalu kooperatif menjalani pemeriksaan. (gun/gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/