25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Alquran Dibakar di Langkat, Alasan Pelaku: Sudah Rusak

Alquran (Pixabay.com)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pembakaran Alquran kembali terjadi di Kabupaten Langkat, Jumat (28/12). Tepatnya di kawasan Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekira pukul 08.00 WIB.

Terduga pelaku diketahui berinisial ZS, 39. Dia juga merupakan warga di kawasan tersebut. ZS pun harus diamankan polisi untuk menjaga agar tidak terjadi provokasi.

“Dibakarnya memang. Alasannya karena (Alquran) sudah rusak. Sehingga dibakar,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi Sembiring, Jumat (28/12).

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada ZS. ZS sendiri diketahui beragama Islam. Selama pemeriksaan, kondisi psikologis ZS terlihat normal.

Dari informasi yang diperoleh polisi, ZS diketahui sempat berprofesi sebagai guru ngaji di sana. Lalu dia sempat merantau ke Malaysia dan Thailand.

“Ini baru satu setengah bulan pulang dari Thailand,” ungkapnya.

Juriadi juga memastikan, situasi masyarakat kondusif. Tidak ada aktifitas mencolok yang berbau provokasi ihwal pembakaran itu.

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kabupaten langkat. Sekitar 20 eksemplar Alquran dibakar di dekat TPQ Nurul Huda, Desa Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/12) petang.

Namun Polres Langkat belum masih juga melakukan penyelidikan. Apakah kasus di Stabat berkaitan dengan ZS.

Terpisah Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Muhammad Syukri Albani Nasution menjelaskan, membakar Alquran hanya dibolehkan karena sebab rusak. Karena jika tidak di bakar, bisa jadi ada salah tafsir. Apalagi sobekan ayat itu sampai terinjak-injak.

“Kalau membakar Alquran karena rusak, memang dibolehkan. Tapi melihatnya harus misalnya begini. Kalau Alquran tidak dibakar, bisa jadi nanti koyakan-koyakan itu kalau disatukan bisa salah tafsir atau salah makna,” ungkapnya, Jumat petang.

Ia melanjutkan, Alquran yang dianggap rusak adalah, jika ayatnya tercerai berai. “Makanya kita harus tau dulu, rusaknya itu menyebabkan tercerai satu ayat dengan ayat yang lain, atau bagaimana,” ungkapnya.

“Misalnya halaman yang satu terkoyak, halaman yang lainnya juga terkoyak. Mereka kemudian mau menyatukannya lagi. Rupanya salah menyatukan halaman. Maka maknanya jadi berbeda,” tandasnya. (pra/JPC)

Alquran (Pixabay.com)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pembakaran Alquran kembali terjadi di Kabupaten Langkat, Jumat (28/12). Tepatnya di kawasan Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat sekira pukul 08.00 WIB.

Terduga pelaku diketahui berinisial ZS, 39. Dia juga merupakan warga di kawasan tersebut. ZS pun harus diamankan polisi untuk menjaga agar tidak terjadi provokasi.

“Dibakarnya memang. Alasannya karena (Alquran) sudah rusak. Sehingga dibakar,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Juriadi Sembiring, Jumat (28/12).

Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada ZS. ZS sendiri diketahui beragama Islam. Selama pemeriksaan, kondisi psikologis ZS terlihat normal.

Dari informasi yang diperoleh polisi, ZS diketahui sempat berprofesi sebagai guru ngaji di sana. Lalu dia sempat merantau ke Malaysia dan Thailand.

“Ini baru satu setengah bulan pulang dari Thailand,” ungkapnya.

Juriadi juga memastikan, situasi masyarakat kondusif. Tidak ada aktifitas mencolok yang berbau provokasi ihwal pembakaran itu.

Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Kabupaten langkat. Sekitar 20 eksemplar Alquran dibakar di dekat TPQ Nurul Huda, Desa Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (24/12) petang.

Namun Polres Langkat belum masih juga melakukan penyelidikan. Apakah kasus di Stabat berkaitan dengan ZS.

Terpisah Dosen Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Muhammad Syukri Albani Nasution menjelaskan, membakar Alquran hanya dibolehkan karena sebab rusak. Karena jika tidak di bakar, bisa jadi ada salah tafsir. Apalagi sobekan ayat itu sampai terinjak-injak.

“Kalau membakar Alquran karena rusak, memang dibolehkan. Tapi melihatnya harus misalnya begini. Kalau Alquran tidak dibakar, bisa jadi nanti koyakan-koyakan itu kalau disatukan bisa salah tafsir atau salah makna,” ungkapnya, Jumat petang.

Ia melanjutkan, Alquran yang dianggap rusak adalah, jika ayatnya tercerai berai. “Makanya kita harus tau dulu, rusaknya itu menyebabkan tercerai satu ayat dengan ayat yang lain, atau bagaimana,” ungkapnya.

“Misalnya halaman yang satu terkoyak, halaman yang lainnya juga terkoyak. Mereka kemudian mau menyatukannya lagi. Rupanya salah menyatukan halaman. Maka maknanya jadi berbeda,” tandasnya. (pra/JPC)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/