LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay mementahkan semua tudingan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sofyan Nasution dan Jamilah, kalau mereka tidak profesional dalam menjalankan verifikasi berkas dukungan. Menurut Timo, selama verifikasi, pasangan bakal calon dan narahubungnya selalu di Kantor KPU Deliserdang selama proses verifikasi. Karenanya, dia meminta Panwaslih menolak seluruh permohonan pemohon.
Hal ini disampaikan Timo Dahlia saat lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Deliserdang, Minggu (28/1). Timo juga meminta agar Panwaslih Deliserdang mensahkan Berita Acara KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 tanggal 21Januari 2018 karena telah sesuai prosedur.
“Apabila Panwaslih Kabupaten Deliserdang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Termohon pada dasarnya sudah menyiapkan alat bukti,” tegas Timo yang didampingi komisioner lainnya yakni Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara, dan Seketaris KPUD Deliserdang M Abduh.
Sementara pimpinan musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan, waktu penyelesaian sengketa Pilkada ini hanya 12 hari. “Hari ini kita sudah memasuki hari kelima. Setelah ini, alat bukti yang harus diserahkan termohon dan pemohon, bukti harus dilegalisasi di Kantor Pos,” kata Asman.
Lanjut Asman, jika pihaknya merencanakan mengambil putusan pada Sabtu (3/2) mendatang. “Kami rencanakan putusan sudah diambil hari Sabtu atau hari kesebelas. Besok, Senin (29/1) pukul 09.00 WIB musyawarah diagendakan pembuktian tertulis dari pemohon dan termohon. Selasa (30/1), bila ada saksi agar dipersiapkan baik saksi ahli ataupun saksi fakta,” tegas Asman.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay mementahkan semua tudingan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sofyan Nasution dan Jamilah, kalau mereka tidak profesional dalam menjalankan verifikasi berkas dukungan. Menurut Timo, selama verifikasi, pasangan bakal calon dan narahubungnya selalu di Kantor KPU Deliserdang selama proses verifikasi. Karenanya, dia meminta Panwaslih menolak seluruh permohonan pemohon.
Hal ini disampaikan Timo Dahlia saat lanjutan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang di Kantor Panwaslih Deliserdang, Minggu (28/1). Timo juga meminta agar Panwaslih Deliserdang mensahkan Berita Acara KPU Kabupaten Deliserdang Nomor : 15/PL.03.2-BA/1207/KPU-Kab/2018 tanggal 21Januari 2018 karena telah sesuai prosedur.
“Apabila Panwaslih Kabupaten Deliserdang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Termohon pada dasarnya sudah menyiapkan alat bukti,” tegas Timo yang didampingi komisioner lainnya yakni Lisbon Situmorang, Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Rajuddin Batubara, dan Seketaris KPUD Deliserdang M Abduh.
Sementara pimpinan musyawarah yang juga Ketua Panwaslih Kabupaten Deliserdang Asman Siagian mengatakan, waktu penyelesaian sengketa Pilkada ini hanya 12 hari. “Hari ini kita sudah memasuki hari kelima. Setelah ini, alat bukti yang harus diserahkan termohon dan pemohon, bukti harus dilegalisasi di Kantor Pos,” kata Asman.
Lanjut Asman, jika pihaknya merencanakan mengambil putusan pada Sabtu (3/2) mendatang. “Kami rencanakan putusan sudah diambil hari Sabtu atau hari kesebelas. Besok, Senin (29/1) pukul 09.00 WIB musyawarah diagendakan pembuktian tertulis dari pemohon dan termohon. Selasa (30/1), bila ada saksi agar dipersiapkan baik saksi ahli ataupun saksi fakta,” tegas Asman.