25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Hari Ini, KPU DS dan Paslon Adu Bukti

Sementara pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dengan pemohon pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin yang digelar kemarin sore, sekira pukul 16.00 WIB, secara bergantian Timo bersama Arifin Sihombing membacakan jawaban. Disebutkan, batas waktu penyerahan perbaikan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, Sabtu (20/1) pukul 24.00 WIB. Hal itu sesuai dengan PKPU No1 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU No 2 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Sedangkan hasil syarat pencalonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon diketahaui pada Minggu (21/1) pukul 00.03 WIB. Dimana jumlahnya lebih belum memenuhi syarat yang diterakan di dalam BA.7-KWK maka pemohon tidak pemenuhi syarat yang dituangkan dalam berita Acara KPUD Deliserdang.

Setelah selesai mendengarkan jawaban KPUD Deliserdang, Ketua Majelis Musyawarah, Asman Siagian memberikan waktu serta tempat kepada kedua belah pihak. Menurut Asman, pihaknya memberikan tempat agar pihak termohon dan pemohon melakukan musyawarah untuk sepakat. Menurut Asman, hal itu dibenarkan, meski telah digelar musyawarah namun masih terbuka ruang bagi kedua belah pihak melakukan mensepakati musyawarah.

Di luar musyawarah, bakal calon Bupati Deliserdang dari jalur persorangan Sofyan Nasution menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dengan matang.

“Bukti kita siapkan cukup matang, Mungkin ada tambahan foto-foto. Optimis permohonan kami dikabulkan Panwaslih Deliserdang. Kami tidak terpikir untuk menempuh jalur hukum, kami fokus untuk gugatan ini. Jika perlu saksi ahli kita hadirkan,” tegas Sofyan. (btr/adz)

Sementara pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada dengan pemohon pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin yang digelar kemarin sore, sekira pukul 16.00 WIB, secara bergantian Timo bersama Arifin Sihombing membacakan jawaban. Disebutkan, batas waktu penyerahan perbaikan syarat pencalonan dari jalur perseorangan, Sabtu (20/1) pukul 24.00 WIB. Hal itu sesuai dengan PKPU No1 Tahun 2017 sebagaimana telah diperbaharui dengan PKPU No 2 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Sedangkan hasil syarat pencalonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon diketahaui pada Minggu (21/1) pukul 00.03 WIB. Dimana jumlahnya lebih belum memenuhi syarat yang diterakan di dalam BA.7-KWK maka pemohon tidak pemenuhi syarat yang dituangkan dalam berita Acara KPUD Deliserdang.

Setelah selesai mendengarkan jawaban KPUD Deliserdang, Ketua Majelis Musyawarah, Asman Siagian memberikan waktu serta tempat kepada kedua belah pihak. Menurut Asman, pihaknya memberikan tempat agar pihak termohon dan pemohon melakukan musyawarah untuk sepakat. Menurut Asman, hal itu dibenarkan, meski telah digelar musyawarah namun masih terbuka ruang bagi kedua belah pihak melakukan mensepakati musyawarah.

Di luar musyawarah, bakal calon Bupati Deliserdang dari jalur persorangan Sofyan Nasution menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti dengan matang.

“Bukti kita siapkan cukup matang, Mungkin ada tambahan foto-foto. Optimis permohonan kami dikabulkan Panwaslih Deliserdang. Kami tidak terpikir untuk menempuh jalur hukum, kami fokus untuk gugatan ini. Jika perlu saksi ahli kita hadirkan,” tegas Sofyan. (btr/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/