LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Warga Dusun VII Desa Timbang Lawan, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat geruduk Polres Langkat, Sabtu (27/1) siang. Kedatangan ratusan warga tersebut dikomando Kepala Desa Timbang Lawan, Amru.
Kedatangan warga ini buntut dari diamankannya salah seorang warga bernama Zein oleh Unit Tipiter dibawah pimpinan Iptu Bram. Zein ditangkap karena diduga menjadi tersangka penganiayaan terhadap Idris alias Iok Nuh.
Peristiwa perkelahian itu terjadi di Pante Rambe, Dusun VII, Desa Timbang Lawan, Senin (15/1) sekira pukul 15.40 WIB.
Awalnya, kedatangan kades Timbang Lawan beserta ratusan warga diterima diterima oleh Kanit Reskrim di Mapolsek Bahorok. Dirinya menjelaskan, Zein diamankan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Langkat.
Warga yang melakukan unjuk rasa pun membubarkan diri, setelah mendengar penjelasan. Usai melakukan sholat Jumat, warga yang sebagian terpisah, kembali mendatangi Polsek Bahorok dengan maksud yang sama.
Namun, kali ini dimotori oleh Edi Bahagia Ginting. Warga juga meminta penjelasan kepada Polres Langkat atas ditangkapnya Zein.
Kedatangan warga untuk kedua kalinya, langsung diterima oleh Kapolsek Bahorok AKP A Pasta Sitepu SH. Bahkan, beberapa perwakilan dipersilahkan untuk masuk ke dalam ruangannya.
AKP Pasta menganjurkan warga agar meminta penjelasan langsung ke Mapolres Langkat. Selanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB warga meninggalkan Polsek Bahorok menuju desa Timbang Lawan dengan tertib.
Setelah melakukan musyawarah, warga kemudian mendatangani Polres Langkat. Usai melakukan orasi, akhirnya perwakilan warga dipersilahkan masuk untuk bernegosiasi.
Warga diterima oleh Kabagops Kompol BL Malau. Perwakilan massa didampingi oleh Anggota DPRD Langkat, Ketua HPI (Himpunan Pariwisata Indonesia) Bukit Lawang, Edi Bahagia.
Kades Timbang Lawan, Amru meminta supaya Zein dibebaskan. Selain itu, Amru meminta galian C milik Syah Daulat Purba yang ada di Desa Timbang Lawang, Kecamatan Bahorok, ditutup.
“Masyarakat Desa Timbang Lawan telah membuat surat pernyataan untuk diberhentikannya galian C milik saudara Syah Daulat Purba. Karena masyarakat khususnya Dusun VII tidak ada menandatangani surat pernyataan izin atas usaha galian C tersebut,” kata Amru.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold mengatakan, hasil dari mediasi tersebut, disepakati perwakilan masyarakat maksimal sebanyak 5 orang untuk melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim Polres Langkat, Senin (29/1).
“Untuk memohon supaya pelaku yang saat ini telah ditahan supaya dapat ditangguhkan proses penahanannya,” ujar AKP Arnold.(bam/ala)