TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Oknum personel Yanma Polda Sumatera Utara, Brigadir Sad (56) ditangkap petugas Polsek Tanjungbalai Utara, Polres Tanjungbalai di salah satu rumah di Jalan Dakwah, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Selasa (18/4) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka ditangkap karena diduga akan melakukan transaksi narkoba sebanyak setengah kilogram. Selain Brigadir Sad, di tempat sama polisi juga mengamankan dua wanita yakni Neng (43) dan Upik (60), warga Jalan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, penangkapan berawal saat personel polsek menerima informasi adanya transaksi narkoba di Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkap ketiga tersangka. Saat pemeriksaan, ternyata satu dari tiga tersangka merupakan anggota kopolisian berpangkat Brigadir Polisi.
Selanjutnya petugas membawa Brigadir Sad ke kediamannya di Jalan Bahagia, Gang Sehat, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai untuk penggeledahan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan serbuk kristal mirip narkoba jenis sabu-sabu dan dibawa ke Mapolsek. Setelah diuji, ternyata serbuk kristal tersebut bukan sabu-sabu melainkan tawas.
Sementara, Brigadir Sad terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine. “Bukan sabu melainkan tawas, Sad sedang dalam pemeriksaan, urinnya juga positif,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Nasri Ginting.
Nasri menerangkan, oknum Brigadir Sad mengaku rencananya akan melakukan penipuan terhadap seseorang dengan mengatakan tawas adalah sabu.
Namun belum sempat transaksi, oknum ini dan dua orang wanita keburu ketangkap.
“Dalam pemeriksaan urine kedua wanita tersebut negatif. Setelah kita sidik, mereka bertemu dengan oknum Brigadir Sad, karena ingin meminjam uang sebagai modal jualan bukan ingin bertransaksi narkoba,” ujarnya menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut tidak terbukti sehingga dipulangkan.
“Dulu oknum Polri ini tugas di sini, dipindahkan ke Polda karena terbukti positif pengguna narkoba dalam pemeriksaan urin oleh Mabes Polri, dan sekarang terbukti lagi sebagai pemakai, maka selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Poldasu,” ujar Nasri. (mag2/syaf/deo)