SIMALUNGUN, SumutPos.co- Penataan ulang jalur lalu lintas kapal di perairan Haranggaol, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, resmi dimulai. Langkah krusial ini diambil guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digagas Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan Pemerintah Kabupaten Simalungun pada 15 Oktober 2026 lalu.
Respon cepat penataan di lapangan tersebut mendapat apresiasi luas dari warga lokal dan Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol pada Kamis (29/10/2026). Langkah awal penataan ini diharapkan menjadi titik balik dalam menyelesaikan polemik Keramba Jaring Apung (KJA) liar yang selama ini merintahi transportasi air, menutup akses ke berbagai fasilitas umum, serta mengganggu aktivitas ekonomi harian masyarakat perairan Danau Toba.
Penrad Siagian mendesak agar proses penataan KJA dilaksanakan secara menyeluruh, sistematis, serta berorientasi pada keselamatan pelayaran dan daya dukung lingkungan. “Pemerintah harus menetapkan zonasi dan kapasitas KJA secara jelas. Jangan sampai kepentingan usaha menghambat akses publik dan merugikan masyarakat. Penataan harus berjalan konsisten dengan tetap menjaga kelestarian Danau Toba,” tegas Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI tersebut.
Mewakili warga Haranggaol, Sarmuliadin Sinaga mengungkapkan, lonjakan jumlah KJA yang tidak terkendali serta dugaan praktik monopoli oleh oknum tertentu telah mengisolasi ruang gerak warga, terutama di Nagori Sihalpe, Purba, dan Bage. Menurutnya, Haranggaol yang secara historis merupakan pusat perdagangan berbasis transportasi air kini memprihatinkan karena jalur menuju dermaga, pelabuhan, pantai pariwisata, hingga puskesmas terhalang oleh lautan keramba. Terhambatnya akses air ini bahkan pernah memicu insiden fatal ketika seorang warga meninggal dunia akibat terlambat dievakuasi ke puskesmas.
Apresiasi senada dilayangkan Damar Laut Purba dari Aliansi Masyarakat Peduli Haranggaol. Menurutnya, pembebasan jalur pelayaran merupakan napas baru bagi mobilitas warga Haranggaol, Sihalpe, Bingara, dan sekitarnya. Kendati demikian, Damar mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada pembersihan jalur kapal belaka, melainkan segera menerbitkan regulasi tegas terkait zonasi, penetapan batas kapasitas produksi, dan mekanisme perizinan yang adil. Penataan terukur diyakini mampu menciptakan kepastian hukum yang mengharmonisasikan kepentingan sektor pariwisata, UMKM, pertanian, dan usaha budi daya KJA.
Menanggapi tumpang tindih kewenangan yang kerap dijadikan alasan lambannya penanganan, Penrad Siagian menekankan krusialnya sinergi lintas sektoral antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Penrad berjanji akan terus mengawal tindak lanjut RDPU hingga lahir aturan mengikat serta pengawasan berkala di lapangan. Pembagian tanggung jawab yang transparan dan penetapan tata ruang perairan yang tepat diharapkan mampu menjaga keberlanjutan ekosistem Danau Toba sekaligus menjamin keselamatan serta kesejahteraan masyarakat di pesisir Haranggaol. (adz)

